PRIORITAS SUMBER HUKUM ISLAM MENURUT IMAM SYAFII
Oleh: Drs. HM Yusron
Hadi, MM
Urutan prioritas sumber hukum lslam menurut lmam Syafii.
1. Al-Quran.
2. Sunah.
3. Ijmak.
4. Kias.
5. Qaul
Qadim dan Qaul Jadid.
AL-QURAN
Al-Quran
adalah sumber pertama dan utama dalam lslam.
SUNAH RASULULLAH
Sunah adalah
segala sikap, perbuatan, perkataan, dan ketetapan (takrir) Rasulullah.
Saat Rasulullah masih
hidup.
HADIS RASULULLAH
Hadis artinya “berita”.
Hadis adalah penelusuran berita yang
ingin menceritakan sunah Rasulullah.
Saat Rasulullah sudah
wafat.
SUNAH BERUBAH JADI HADIS
Sunah berubah menjadi
hadis.
Saat Rasulullah sudah
wafat.
SEJARAH IMAM MAZHAB DAN
AHLI HADIS
1. IMAM HANAFI
Lahir tahun 89 Hijriah
dan wafat tahun 150 Hijriah.
2. IMAM MALIK
Lahir tahun 93 Hijriah
dan wafat tahun 179 Hijriah.
3. IMAM SYAFII
Lahir tahun 150
Hijriah dan wafat tahun 200 Hijriah.
4. IMAM HANBALI
Lahir tahun 164
Hijriah dan wafat tahun 241 Hijriah.
5. IMAM BUKHARI
Lahir tahun 810 Masehi.
6. IMAM MUSLIM
Lahir tahun 819 Masehi.
7. IMAM ABU DAWUD
Lahir tahun 817 Masehi.
8. IMAM TIRMIZI
Lahir tahun 824 Masehi.
ARTI IJMAK
Ijmak adalah kesepakatan suatu hukum dari para ulama.
Para ulama adalah kumpulan orang yang ahli.
Pada bidangnya masing-masing.
ARTI KIAS
Kias artinya analog.
Yaitu tak ada suatu hukum.
Untuk kasus yang persis sama.
Tapi ada yang mirip.
Maka diambil keputusan hukum yang mirip.
QAUL QADIM DAN QAUL JADID
Artinya keputusan suatu hukum bisa berubah.
Sesuai dengan kondisi dan situasinya.
(Sumber Ngaji Filsafat DR
Fahrudin Faiz)


0 comments:
Post a Comment