CARA BAYAR ZAKAT PEGAWAI
TIAP GAJIAN PERBULAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
CARA MEMBAYAR ZAKAT GAJI
PNS
Zakat gaji PNS
termasuk kategori zakat profesi.
Zakat profesi baru
ditemukan dalam masalah kontemporer.
Al-Quran surah
Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 267.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ
مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا
الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا
فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Hai orang-orang beriman,
nafkahkan (di jalan allah) sebagian hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian
dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih
yang buruk lalu kamu menafkahkannya, padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahui, bahwa
Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
CARA MEMBAYAR ZAKAT GAJI
Besarnya zakat
gaji adalah 2,5 persen.
Setelah dikurangi
biaya kebutuhan pokok.
Dikiaskan zakat emas.
Rasulullah bersabda,
“Jika kamu punya
200 dirham.
Dan sudah mencapai waktu
1 tahun.
Maka zakatnya 5 dirham.
Dan tidak wajib
zakat emas.
Sampai kamu
punya 20 dinar.
Dan sudah mencapai
waktu 1 tahun.
Maka zakatnya
adalah 0,5 (setengah) dinar.”
Hadis ini menjelaskan.
Bahwa nisab zakat emas.
Yaitu 20 dinar.
Besarnya zakat yang
harus dibayar.
Yaitu 0,5 (setengah)
dinar.
Setengah dinar dari 20
dinar.
Yaitu 2,5 persen.
Atau 1/40.
Zakat itu dibayar jika
sudah 1 tahun.
Dan cukup nisabnya.
Berdasar hadis di atas.
Nisab dan haul zakat
gaji PNS.
Dikiaskan pada nisab dan
haul zakat emas.
Karena gaji PNS bersifat
tetap.
Maka bayar zakatnya.
Dapat dilakukan.
Setelah 1 tahun.
Atau dilakukan tiap
bulan.
Setelah menerima
gaji.
Besarnya zakat 2,5
persen.
Setelah dikurangi biaya
kebutuhan pokok.
(Sumber
suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment