APAKAH BERMAZHAB ITU
Oleh: Drs. H. M.
Yusron Hadi, M.M.
Mazhab berasal dari مَذْهَبٌ
dari akar kata ذَهَبَ (ża-ha-ba).
Yang artinya jalan, tempat yang harus dilalui, perjalanan,
pendapat, pendirian, paham, pegangan, aliran, sekte atau doktrin.
Dalam (KBBI), “mazhab” adalah haluan atau aliran tentang hukum
fikih yang menjadi ikutan umat Islam.
Dalam fikih, “mazhab” artinya jalan pikiran, pemahaman dan
pendapat mujtahid dalam menetapkan suatu hukum Islam bersumber Al-Quran dan hadis
Nabi.
Mazhab juga diartikan sebagai fatwa atau pendapat ulama dalam
urusan agama.
Mazhab dalam fikih banyak jumlahnya.
Tapi yang masyhur ada 4 mazhab yaitu:
1)
Hanafi.
2)
Maliki.
3)
Syafi’i.
4)
Hanbali.
Mazhab mulai berkembang pada Dinasti Abbasiah.
Yaitu abad ke-2 Hijriah (Abad 8 Masehi).
Yaitu tahun 100-an Hijriah (tahun 700-an Masehi)
Para imam mazhab tidak pernah memerintahkan agar umat Islam ikut
kepada paham mereka.
Bahkan sebaliknya, para imam mazhab justru menyuruh untuk
mengikuti mana saja yang benar.
Meskipun itu pendapat dari mazhab lain.
Imam Hanafi berkata,
“Jika aku berpendapat yang melawan Al-Quran dan hadis Nabi.
Maka tinggalkan pendapatku.”
Imam Malik berkata,
“Aku hanya seorang manusia yang bisa salah dan bisa benar.
Maka periksa pendapatku.
Jika sesuai dengan Al-Quran dan hadis Nabi, maka ikuti.
Tapi jika tidak sesuai dengan Al-Quran dan hadis Nabi.
Maka jangan diikuti.”
Imam Syafii berkata,
“Jika kamu menemukan pendapatku melawan sunah Rasulullah.
Maka ikuti yang diberikan Rasulullah.
Dan tinggalkan pendapatku”.
Imam Hanbali berkata,
“Janganlah kamu ikut kepadaku, kepada Imam Malik, kepada Imam Syafi’i,
kepada Imam Auza‘I, dan Imam Tsaury.
Tetapi ikuti dari mana mereka mengambilnya.
Yaitu Al-Quran dan hadis Nabi.”
Pada zaman Rasulullah.
Ketika ada masalah.
Mereka langsung bertanya kepada Rasulullah untuk mendapat jawabannya.
Rasulullah terkadang menunggu wahyu turun.
Terkadang Rasulullah menjawabnya dengan sunah.
Yaitu berupa perkataan, perbuatan, atau taqrir beliau.
Al-Quran surah An-Najm (surah ke-53) ayat 3-4.
وَمَا
يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ
Dan tidaklah yang
diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya.
إِنْ
هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ
Ucapannya itu tidak
lain hanya wahyu yang diwahyukan (kepadanya).
Setelah Rasulullah wafat dan wahyu tak turun lagi.
Jika ada masalah, maka para sahabat mencari hukumnya dalam
Al-Quran dan hadis Nabi.
Jika tak ada ditemukan dalam Al-Quran dan hadis Nabi.
Maka para sahabat berijtihad bersumber Al-Quran dan hadis Nabi.
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 59.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي
الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ
وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ
خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Hai orang-orang beriman, taati Allah dan taati Rasul (Nya), dan
ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang
sesuatu, maka kembalikan kepada Allah (Al-Quran) dan Rasulullah (sunah), jika
kamu benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian lebih utama
(bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Rasulullah bersabda,
“Aku meninggalkan pada
kalian 2 hal.
Kalian tidak akan tersesat.
Jika kalian berpegang pada keduanya.
Yaitu Al-Quran dan sunah Rasulullah.”
Belum ditemukan dalam Al-Quran dan hadis Nabi.
Yang memerintahkan umat Islam untuk bermazhab.
Yang ada adalah perintah
mengikuti Al-Quran dan hadis Nabi.
Para imam mazhab adalah ulama sangat mumpuni dalam ilmu agama.
Dan sangat besar jasanya dalam mengembangkan ilmu keislaman.
Sehingga pendapat para imam mazhab tidak dapat dikesampingkan.
Muhammadiyah tidak terikat kepada suatu mazhab.
Tetapi pendapat mazhab menjadi pertimbangan dalam menetapkan hukum.
(Sumber suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment