SALAT MALAM AWALNYA HUKUMNYA
WAJIB
Oleh: Drs. H. M. Yusron
Hadi, M.M.
Al-Quran surah Al-Muzammil
(surah ke-73) ayat 1-4.
يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ
قُمِ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلًا
نِصْفَهُ أَوِ انْقُصْ مِنْهُ
قَلِيلًا
أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ
الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا
Hai orang yang berselimut
(Muhammad),
bangunlah (untuk salat)
pada malam hari, kecuali sebagian kecil,
(yaitu) seperduanya atau
kurangi dari seperdua itu sedikit,
atau lebih dari seperdua
itu. Dan bacalah Al-Qur'an dengan pelan-pelan.
Penjelasan.
1.
Pada awalnya, salat malam hukumnya wajib.
2.
Kemudian salat malam hukumnya menjadi sunah.
Daftar Pustaka
1.
Hatta, DR. Ahmad. Tafsir Quran Per Kata, Dilengkapi dengan
Asbabun Nuzul dan Terjemah. Penerbit Pustaka Maghfirah, Jakarta 2011.
2.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.
3. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment