KHAMR DILARANG BERTAHAP
Oleh : Drs. H. M. Yusron Hadi, MM
Larangan minuman keras.
Penulis Sirah Nabawi
(sejarah hidup Nabi Muhammad) berbeda pendapat tentang waktu diturunkan
larangan minuman khamr.
Dan tahun berapa turunnya ayat Al-Quran tentang
larangan minuman keras.
Sebagian berpendapat tahun ke-4 Hijriah
(Nabi Muhammad umur 57 tahun).
Sebagian besar berpendapat dalam masa
Perjanjian Hudaibiyah pada tahun ke-6 Hijriah (Nabi umur 59 tahun).
Artinya,
turunnya ayat Al-Quran yang melarang minuman keras “agak terlambat”.
Minimal 17 tahun setelah Nabi Muhammad
diangkat menjadi Rasul.
Selama
belum dilarang, umat Islam masih ada yang minum khamr.
Ayat Al-Quran yang melarang minuman keras
turun berangsur-angsur dan tidak sekaligus.
Umat Islam mengurangi kebiasaan minum khamr
secara bertahap.
Larangan minum khamar bersifat sosial, tidak
berhubungan langsung dengan ikrar tauhid.
Umar bin Khattab berdoa,
”Ya Allah, berikan penjelasan kepada kami.”
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat
219.
۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا
إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ
وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ
لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka bertanya kepadamu, tentang khamr dan judi?
Katakan:"Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi
manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya". Mereka
bertanya kepadamu tentang apakah yang mereka nafkahkan” Katakan: “Yang melebihi
keperluan.” Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu
berpikir.
Ketika ayat ini turun, masih ada umat Islam
yang minum khamar.
Waktu melakukan salat, mereka tidak tahu
ayat yang dibaca.
Umar bin Khattab berdoa,
”Ya Allah, jelaskan hukum minum khamar
kepada kami, karena dapat menyesatkan pikiran dan harta.”
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 43.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا
الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا
إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ
عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ
النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا
بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Wahai, orang-orang beriman. Jangan kamu salat, sedangkan kamu
dalam keadaan mabuk. Sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. Jangan
hampiri masjid, sedangkan kamu dalam keadaan junub. Kecuali sekedar berlalu
saja, hingga kamu mandi. Jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali
dari tempat buang air. Atau kamu telah menyentuh perempuan. Kemudian kamu tidak
mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik. Sapulah mukamu
dan tanganmu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
Waktu salat tiba, para muazin berseru,
”Wahai orang-orang mabuk, janganlah kalian
mengikuti salat.”
Umar bin Khattab berdoa,
”Ya Allah, jelaskan kepada kami, hukum minum
khamar dengan tegas, karena ini menyesatkan pikiran dan harta.”
Penduduk Arab, termasuk umat Islam sering
bertengkar karena mabuk, saling menarik jenggot, memukul, dan mengancam
saling membunuh, sehingga kondisi menjadi kacau.
Dalam pesta makan dan minum, kaum Muhajirin
dan Ansar saling beradu mulut dan membanggakan diri.
Dalam
kondisi mabuk, mereka saling berbantahan, memukul
dengan potongan tulang, dan hampir saling berbunuhan.
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat
90 dan 91.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ
وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ
بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ
مُنْتَهُونَ
Wahai orang-orang beriman. Sesungguhnya minum khamar,
berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan
keji termasuk perbuatan setan. Jauhi perbuatan-perbuatan itu. Agar kalian
mendapatkan keberuntungan.
Sesungguhnya
setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antaramu. Karena minum
khamar dan berjudi, menghalangimu dari mengingat Allah dan salat. Maka
berhentilah kamu, dari mengerjakan pekerjaan itu.
Saat
Perang Badar, ayat Al-Quran yang melarang minuman keras belum turun.
Ketika
turun ayat larangan minum khamar, para pelayan segera membuangnya.
Tetapi
masih ada orang yang merasa larangannya belum jelas.
Mereka beralasan,
“Mungkinkah, khamar itu keji, padahal
orang-orang yang mati syahid dalam Perang Badar dan perang lainnya, yang
dijamin masuk surga, di dalam perutnya terdapat minuman khamar?”
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 93.
لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا
الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَآمَنُوا وَعَمِلُوا
الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَوْا وَآمَنُوا ثُمَّ اتَّقَوْا وَأَحْسَنُوا ۗ
وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Tidak ada dosa bagi orang-orang beriman dan mengerjakan amal
saleh. Karena mengonsumsi makanan mereka zaman dahulu.Apabila mereka bertakwa
serta beriman, dan mengerjakan amalsaleh. Kemudian mereka tetap bertakwa dan
beriman. Mereka bertakwa dan berbuat kebajikan. Allah menyukai orang-orang yang
berbuat kebajikan.
Rasulullah
bersabda,
”Setiap
yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar haram hukumnya.”
Rasulullah bersabda,
”Setiap minuman yang memabukkan hukumnya
haram. Minuman yang banyak dapat memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram.”
Daftar
Pustaka
1. Syaikh Shafiyurrahman
Al-Mubarakfury. Sirah Nabawiyah. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta. 2006.
2. Ghani, Muhammad Ilyas Abdul.
Sejarah Masjid Nabawi. Madinah 2017.
3. Ghani, Muhammad Ilyas Abdul.
Sejarah Mekah. Mekah 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2.
Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment