HINDARI YANG SYUBHAT KARENA TAKUT TERLIBAT
HARAM
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
ARTI
SYUBHAT
Syubhat
adalah ragu-ragu atau kurang
jelas tentang sesuatu (apakah halal atau haram dan sebagainya) karena kurang
jelas status hukumnya.
Syubhat adalah tidak terang (jelas)
antara halal dan haram atau antara benar dan salahnya.
Dalam kamus munawir “wara” artinya
menjauhkan diri dari dosa, maksiat, dan hal yang syubhat.
Sikap wara’ artinya menjauhi yang
syubhat karena takut tergelincir yang haram.
Sesuatu
yang halal telah jelas hukumnya.
Dan
sesuatu yang haram juga jelas hukumnya.
Tapi
yang syubhat masih samar-samar dan tidak jelas halal atau haramnya.
Orang
yang wirai pasti meninggalkan yang haram.
Juga
meninggalkan yang syubhat.
Menjauihi
yang masih samar-samar, yang masih pro kontra, dan tidak jelas hukum halal atau
haramnya.
Salah
satu rahmat Allah terhadap manusia Allah Yang Maha Pengasih lagi Penyayang.
Yaitu
Allah menjelaskan masalah halal dan haram dengan terang benderang dan
terperinci.
Al-Quran
surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 119.
وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا
ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا لَيُضِلُّونَ
بِأَهْوَائِهِمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِالْمُعْتَدِينَ
Mengapa
kamu tidak mau memakan (binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika
menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang
diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan
sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar-benar hendak menyesatkan (orang
lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah
yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas.
Masalah halal yang sudah jelas, maka boleh dikerjakan.
Dan
masalah haram juga sudah jelas, maka tidak ada
keringanan mengerjakannya.
Selama
dalam keadaan normal.
Tetapi,
masih ada sesuatu di antara halal dan haram.
Yang
disebut syubhat.
Syubhat
adalah suatu masalah yang tidak begitu jelas hukumnya antara halal dan haramnya
bagi manusia.
Hal
ini terjadi karena tasyabbuh (tidak jelasnya) dalil.
Dan
tidak jelasnya jalan untuk menerapkan dalil yang ada terhadap suatu peristiwa.
Dalam
masalah syubhat, Islam memberi garis yang disebut sikap wara.
Sikap
wara adalah mengambil sikap menghindari yang syubhat.
Karena
ingin berhati-hati dan takut tergelincir dalam perbuatan haram.
Umat
Islam agar berusaha menjauhkan diri dan menghindar dari masalah syubhat.
Agar
lebih aman dan tidak akan terseret berbuat haram.
Menghindari
yang syubhat termasuk sikap menutup jalan.
Agar
tidak terseret ke dalam perbuatan maksiat yang dilarang oleh Allah.
Rasulullah
bersabda:
1) ”Yang
halal sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas.
Di
antara keduanya ada beberapa hal yang syubhat (belum jelas), apakah masuk
bagian halal atau haram?”
2) “Barang
siapa menjauhi syubhat karena ingin membersihkan agama dan
kehormatannya, maka dia akan selamat.”
3) “Barang
siapa mengerjakan syubhat, maka ia hampir jatuh ke dalam haram.
Seperti
penggembala kambing di sekitar daerah larangan, dia hampir jatuh kepadanya.”
4) “Ingatlah!
bahwa setiap raja punya daerah larangan”.
Ingat
pula, bahwa daerah larangan dari Allah adalah semua hal yang diharamkan-Nya.”
Daftar
Pustaka.
1. Qardhawi,
Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H.
Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment