RASULULLAH BERTUGAS MENJELASKAN AL-QURAN
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Sunah adalah sabda, perbuatan, atau ketetapan (takrir) Nabi
Muhammad.
Saat Rasulullah masih hidup.
Hadis penelusuran berita tentang sabda, perbuatan, ketetapan (takrir) Nabi
Muhammad.
Saat Rasulullah sudah wafat.
Sunah Rasulullah adalah sumber ajaran Islam ke-2.
Al-Quran adalah sumber ke-1 dan utama ajaran lslam.
Hadis dalam arti ucapan.
Yang berasal dari Nabi Muhammad.
Pada umumnya diterima berdasar riwayat dengan makna.
Artinya teks hadis tidak sepenuhnya persis sama.
Dengan yang diucapkan oleh Nabi.
Tafsir adalah penjelasan
tentang ayat Al-Quran.
Agar maksudnya lebih mudah dipahami.
Al-Quran diyakini kebenarannya oleh umat Islam:
Surah demi surah, ayat demi ayat, kata demi kata.
Bahkan huruf demi huruf.
Semuanya telah
disampaikan secara utuh.
Oleh malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad.
Yang kemudian memerintahkan para sahabatnya.
Untuk menuliskan, menghafalkan dan mempelajarinya.
Beberapa saat setelah
Nabi wafat.
Para sahabat mengumpulkan semua naskah Al-Quran.
Yang ditulis, menyalin.
Dan menyebarkan ke penjuru dunia Islam.
Hingga kini, semua yang mereka lakukan itu diterima.
Dan dijaga oleh generasi berikutnya.
Mushaf Al-Quran yang
dibaca sekarang ini tetap sama.
Dan tidak berbeda sedikit pun.
Dengan yang pernah dibaca oleh Nabi Muhammad.
Dan para pengikutnya 15 abad lampau.
Nabi Muhammad ditugaskan
untuk menjelaskan kandungan ayat Al-Quran.
Penjelasan Nabi Muhammad tidak dapat dipisahkan dari pemahaman
maksud ayat Al-Quran.
Beliau satu-satunya manusia yang mendapat wewenang penuh untuk
menjelaskan Al-Quran.
Penjelasan Nabi pasti benar.
Dan tidak ada seorang pun yang dapat menggantikan keterangan
Nabi.
Dengan penjelasan yang lain.
Siapa pun orangnya.
Penjelasan tentang atas arti dan maksud ayat Al-Quran.
Yang diberikan oleh Nabi Muhammad beraneka macam bentuknya.
Dapat berupa ucapan, perbuatan, tulisan atau “taqrir”.
Takrir adalah pembenaran terhadap
sesuatu.
Berupa diamnya Nabi terhadap perbuatan.
Yang dilakukan oleh orang lain.
Segala ketetapan Nabi
harus diikuti.
Dan segala perilaku Nabi merupakan panutan terbaik.
Bagi mereka yang mengharapkan rahmat Allah.
Dan keselamatan dunia dan akhirat.
Penggabungan dan pemisahan kata “Athiu”.
Yang artinya “patuhi”.
lsyarat bahwa semua perintah.
Dan larangan Nabi Muhammad harus dipatuhi.
Al-Quran surah Al-Hasyr (surah ke-59) ayat 7.
Apa saja harta rampasan yang
diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota maka untuk
Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin dan orang dalam
perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang kaya saja di
antaramu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu
maka terimalah. Apa yang dilarangnya maka tinggalkan. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras
hukuman-Nya.
Orang yang meragukan keaslian hadis Nabi.
Karena mereka menduga.
Bahwa hadis baru ditulis pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz.
Yaitu tahun 99 Hijriah.
Mereka tidak dapat membedakan:
1. Penulisan hadis secara resmi.
Yang diperintahkan oleh penguasa.
untuk disebarluaskan ke
seluruh pelosok.
2. Penulisan hadis atas prakarsa perorangan.
Yang dimulai sejak zaman
Nabi.
Sebagian orang meragukan
penulisan hadis pada zaman Nabi.
Karena keliruan dalam memahami riwayat.
Dalam kitab hadis.
Yang menyatakan.
Bahwa para ulama menghafal ribuan hadis.
Mereka menduga.
Bahwa jumlah ribuan hadis adalah jumlah “matan”.
Atau teks redaksi hadis.
Sehingga mereka menganggap mustahil.
Menulis hadis seluruhnya.
Sejak awal sejarah Islam.
Mereka tidak sadar.
Bahwa jumlah ribuan hadis itu.
Bukan “matan”.
Atau teks redaksi hadis.
Tapi jalur atau “thuruq” hadis.
Kesimpulanya.
Salah paham tentang kedudukan, fungsi.
Dan sejarah perkembangan hadis.
Timbul akibat dangkalnya ilmu agama.
Dan akibat pendangkalan agama.
Yang dilakukan musuh
Islam.
Terutama para orientalis yang tidak tanggung jawab.
Atas nama penelitian ilmiah untuk melemahkan Islam.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan
Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan
Al-Quran


0 comments:
Post a Comment