DARURAT
BOLEH 1 LUBANG UNTUK 2 JENAZAH
Oleh: Drs. HM. Yusron
Hadi, M.M.
Makam 1
lubang.
Dipakai
untuk mengubur 2 jenazah.
Hukumnya boleh.
Karena
tak ada larangan.
Tapi sebaiknya
1 lubang .
Untuk 1
jenazah saja.
Hadis riwayat
Jabin bin Abdullah.
Pada Perang
Uhud.
Rasulullah
mengumpulkan 2 jenazah pria dalam 1 kain.
Rasulullah
bersabda,
“Siapakah
yang paling banyak ilmunya tentang Al-Quran?
Seseorang
menjelaskan pada Rasulullah.
Rasulullah
mendulukannya masuk dalam liang.
Kemudian
memasukkan jenazah ke-2.
Rasulullah
bersabda,
“Saya menjadi
saksi.”
Rasulullah
menyuruh mengubur dengan darah mereka.
Rasulullah
tak memandikan
Dan tak
menyalatkannya.
Dalam kondisi
darurat.
Boleh menguburkan
beberapa jenazah dalam 1 liang.
Tapi dalam
kondisi normal.
Sebaiknya
1 liang.
Hanya untuk
1 jenazah saja.
(Sumber
suara.Muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment