Thursday, October 14, 2021

11240. DARURAT BOLEH 1 LIANG UNTUK 2 JENAZAH

 



DARURAT BOLEH 1 LUBANG UNTUK 2 JENAZAH

Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.

 

 

Makam 1 lubang.

Dipakai untuk mengubur 2 jenazah.

Hukumnya boleh.

 

Karena tak ada larangan.

 

Tapi sebaiknya 1 lubang .

Untuk 1 jenazah saja.

 

Hadis riwayat Jabin bin Abdullah.

 

Pada Perang Uhud.

 

Rasulullah mengumpulkan 2 jenazah pria dalam 1 kain.

 

Rasulullah bersabda,

“Siapakah yang paling banyak ilmunya tentang Al-Quran?

 

Seseorang menjelaskan pada Rasulullah.

 

Rasulullah mendulukannya masuk dalam liang.

Kemudian memasukkan jenazah ke-2.

 

Rasulullah bersabda,

“Saya menjadi saksi.”

 

Rasulullah menyuruh mengubur dengan darah mereka.

 

Rasulullah tak memandikan

Dan tak menyalatkannya.

 

Dalam kondisi darurat.

Boleh menguburkan beberapa jenazah dalam 1 liang.

 

Tapi dalam kondisi normal.

Sebaiknya 1 liang.

Hanya untuk 1 jenazah saja.

 

(Sumber suara.Muhammadiyah)

 

 

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment