BUKAN
TERDUGA TERORIS TAPI NYATA AJAK LANGGAR UUD 45
Oleh Drs. HM Yusron
Hadi, MM
UUD 1945
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun.
Dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
Hanya untuk 1 kali masa jabatan.*)
UUD 1945
PASAL 22E
AYAT 6.
Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD,
dan DPRD diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil tiap 5 tahun sekali.
Surya
Paloh Tolak Wacana Penundaan Pemilu.
KETUA Umum
Partai NasDem.
Surya
Paloh.
Menilai
tak perlu penundaan Pemilihan Umum 2024.
Seperti
usulan sejumlah politikus.
Menurut Surya
paloh.
Penundaan
pemilu dapat dilakukan.
Jika keadaan
sangat terpaksa.
Seperti
adanya perang.
Terjadi
bencana alam.
Atau hal lain
di luar kekuasaan normatif.
"Tapi,
sepanjang berjalan baik.
Bahkan
pemimpin sekarang berhasil mengatasi pandemi covid-19.
Maka layak
diapresiasi," ucap dia.
"Apalagi,
sekarang sudah ada rencana besar.
Yaitu
terkait Ibu Kota Negara (IKN).
Yang sudah
disepakati bersama.
Dan telah
melahirkan undang-undang.
Harus kita
dorong terus.
Agar lebih
baik," kata Surya Paloh.
Terterkait
wacana perpanjangan jabatan presiden.
Menjadi 3
periode.
Surya tak
tertarik untuk membahasnya.
Karena
hanya sebatas wacana.
Kita harus
bisa menempatkan kepentingan nasional dan bangsa.
Di atas
kepentingan partai.
Atau dari
siapa saja.
Usulan
Pemilu 2024 diundur.
Menjadi
isu nasional.
Setelah
Ketua Umum DPP PKB.
Muhaimin Iskandar.
Menyampaikannya
beberapa waktu lalu.
Beberapa
tokoh politik lainnya menyatakan dukungan.
Salah
satunya Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan.
Tapi
banyak pihak menolak usulan itu.
Dan
berharap Pemilu serentak.
Tetap
dilakukan tahun 2024.
(Sumber
media)
0 comments:
Post a Comment