Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Friday, August 4, 2017

169. MUDAH

AGAMA ISLAM ITU GAMPANG
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

      Sepasang suami istri menjumpai Nabi Muhammad. Si istri berkata,”Wahai Nabi. Suamiku, Sofwan,  sering menghardikku, ketika aku salat. Memaksaku membatalkan puasaku, ketika aku puasa sunah. Suamiku sering melakukan salat Subuh, ketika matahari sudah terbit.”
      Nabi mendengarkan keluhan tersebut. Nabi menoleh dengan seluruh badan. Begitulah cara Nabi menoleh. Menghadap ke arah suaminya. Nabi bertanya,”Benarkah itu, Wahai Sofwan?     “Benar, Wahai Nabi,”jawab Sofwan tulus. 
      Sofwan melanjutkan,”Saya menghardiknya, karena bacaan salatnya panjang. Setelah membaca surah Al-Fatihah, istriku membaca dua surah yang panjang, pada setiap rakaatnya. Saya sudah menegurnya berkali-kali, tetapi, dia tetap saja begitu.”
      “Benar, Ya Nabi. Saya menyuruh membatalkan puasanya, ketika istriku puasa sunah. Karena saya lelaki sehat, sering tidak mampu menahan birahi,” lanjut Sofwan.
      Sofwan menambahkan,“Benar, saya sering melakukan salat Subuh, ketika matahari hampir terbit. Karena keluargaku terbiasa bangun siang. Saya sulit bangun tepat pada waktu Subuh.”
      Nabi membenarkan sikap Sofwan. Nabi menambahkan,”Segeralah melakukan salat Subuh, ketika kamu bangun!” Nabi menoleh kepada istri Sofwan,”Persingkatlah salatmu.  Jika berpuasa sunah, kamu harus izin suamimu.”
      Al-Quran surah Al-Haj. Surah ke-22 ayat 78. “Berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilihmu. Dia tidak menjadikanmu dalam agama suatu kesempitan. Ikuti agama orang tuamu Ibrahim. Allah menamakanmu sekalian orang-orang muslim sejak dahulu. Begitu pula dalam Al- Quran ini. Agar Rasul menjadi saksi atas dirimu. Supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia. Dirikan salat, tunaikan zakat. Berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia Pelindungmu. Dia sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.”  
      Profesor Quraish Shihab menjelaskan. Salah satu kaidah hukum Islam ialah “Kesulitan melahirkan kemudahan”. Berarti, apabila seseorang mengalami kesulitan dalam menjalankan agama. Dia mendapatkan pengecualian. Sehingga dia memperoleh kemudahan.
     Para ulama enggan memopulerkannya. Para ulama jarang mendakwahkannya, Karena khawatir, orang akan mengabaikan ajaran agama. Sikap ini benar, dalam satu sisi. Tetapi, salah dalam sisi yang lain. Apabila ajaran agama tidak dijalankan sama sekali, karena tidak tahu kemudahannya.
     Umat Islam perlu memahami kemudahan beragama. Contohnya, berwudu biasanya menggunakan air, bisa diganti dengan bertayamum. Tayamum merupakan pengganti wudu, yaitu bersuci dari hadas kecil atau besar. Tayamum bisa menggunakan debu, pasir, atau tanah karena tidak ada air, atau sebab halangan memakai air, misalnya sakit.
    Kemudahan agama Islam lainnya. Salat Jamak, yaitu salat yang dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib, dalam satu waktu. Seperti salat Zuhur dengan Asar, dan salat Magrib dengan Isya.
    Salat Jamak Takdim, yaitu penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu. Dengan cara memajukan salat yang belum masuk ke dalam salat yang telah masuk waktunya. Seperti penggabungan pelaksanaan salat Zuhur dengan salat Asar pada waktu Zuhur, atau pelaksanaan salat Magrib dengan salat Isya pada waktu Magrib.  
     Salat Jamak Takhir, yaitu penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu. Dengan cara mengundurkan salat yang sudah masuk ke dalam waktu salat yang berikutnya. Seperti penggabungan pelaksanaan salat Zuhur dengan salat Asar pada waktu Asar, atau pelaksanaan salat Magrib dengan Isya pada waktu salat Isya.
      Salat Jamak Qasar, yaitu penggabungan sekaligus penyingkatan salat wajib. Misalnya, salat yang 4 rakaat disingkat menjadi 2 rakaat, kemudian digabung pelaksanaannya.
      Mungkin ada yang kaget. Nabi membolehkan orang yang tertidur, untuk melaksanakan salat Subuh, sesudah terbitnya matahari. Dia tidak berdosa karena terlambat salat. Tentu saja, hal ini tidak berlaku bagi orang yang berleha-leha pada malam hari. Juga, tidak berlaku bagi orang yang terlambat bangun karena malas.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.

169. MUDAH

AGAMA ISLAM ITU GAMPANG
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

      Sepasang suami istri menjumpai Nabi Muhammad. Si istri berkata,”Wahai Nabi. Suamiku, Sofwan,  sering menghardikku, ketika aku salat. Memaksaku membatalkan puasaku, ketika aku puasa sunah. Suamiku sering melakukan salat Subuh, ketika matahari sudah terbit.”
      Nabi mendengarkan keluhan tersebut. Nabi menoleh dengan seluruh badan. Begitulah cara Nabi menoleh. Menghadap ke arah suaminya. Nabi bertanya,”Benarkah itu, Wahai Sofwan?     “Benar, Wahai Nabi,”jawab Sofwan tulus. 
      Sofwan melanjutkan,”Saya menghardiknya, karena bacaan salatnya panjang. Setelah membaca surah Al-Fatihah, istriku membaca dua surah yang panjang, pada setiap rakaatnya. Saya sudah menegurnya berkali-kali, tetapi, dia tetap saja begitu.”
      “Benar, Ya Nabi. Saya menyuruh membatalkan puasanya, ketika istriku puasa sunah. Karena saya lelaki sehat, sering tidak mampu menahan birahi,” lanjut Sofwan.
      Sofwan menambahkan,“Benar, saya sering melakukan salat Subuh, ketika matahari hampir terbit. Karena keluargaku terbiasa bangun siang. Saya sulit bangun tepat pada waktu Subuh.”
      Nabi membenarkan sikap Sofwan. Nabi menambahkan,”Segeralah melakukan salat Subuh, ketika kamu bangun!” Nabi menoleh kepada istri Sofwan,”Persingkatlah salatmu.  Jika berpuasa sunah, kamu harus izin suamimu.”
      Al-Quran surah Al-Haj. Surah ke-22 ayat 78. “Berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilihmu. Dia tidak menjadikanmu dalam agama suatu kesempitan. Ikuti agama orang tuamu Ibrahim. Allah menamakanmu sekalian orang-orang muslim sejak dahulu. Begitu pula dalam Al- Quran ini. Agar Rasul menjadi saksi atas dirimu. Supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia. Dirikan salat, tunaikan zakat. Berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia Pelindungmu. Dia sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.”  
      Profesor Quraish Shihab menjelaskan. Salah satu kaidah hukum Islam ialah “Kesulitan melahirkan kemudahan”. Berarti, apabila seseorang mengalami kesulitan dalam menjalankan agama. Dia mendapatkan pengecualian. Sehingga dia memperoleh kemudahan.
     Para ulama enggan memopulerkannya. Para ulama jarang mendakwahkannya, Karena khawatir, orang akan mengabaikan ajaran agama. Sikap ini benar, dalam satu sisi. Tetapi, salah dalam sisi yang lain. Apabila ajaran agama tidak dijalankan sama sekali, karena tidak tahu kemudahannya.
     Umat Islam perlu memahami kemudahan beragama. Contohnya, berwudu biasanya menggunakan air, bisa diganti dengan bertayamum. Tayamum merupakan pengganti wudu, yaitu bersuci dari hadas kecil atau besar. Tayamum bisa menggunakan debu, pasir, atau tanah karena tidak ada air, atau sebab halangan memakai air, misalnya sakit.
    Kemudahan agama Islam lainnya. Salat Jamak, yaitu salat yang dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib, dalam satu waktu. Seperti salat Zuhur dengan Asar, dan salat Magrib dengan Isya.
    Salat Jamak Takdim, yaitu penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu. Dengan cara memajukan salat yang belum masuk ke dalam salat yang telah masuk waktunya. Seperti penggabungan pelaksanaan salat Zuhur dengan salat Asar pada waktu Zuhur, atau pelaksanaan salat Magrib dengan salat Isya pada waktu Magrib.  
     Salat Jamak Takhir, yaitu penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu. Dengan cara mengundurkan salat yang sudah masuk ke dalam waktu salat yang berikutnya. Seperti penggabungan pelaksanaan salat Zuhur dengan salat Asar pada waktu Asar, atau pelaksanaan salat Magrib dengan Isya pada waktu salat Isya.
      Salat Jamak Qasar, yaitu penggabungan sekaligus penyingkatan salat wajib. Misalnya, salat yang 4 rakaat disingkat menjadi 2 rakaat, kemudian digabung pelaksanaannya.
      Mungkin ada yang kaget. Nabi membolehkan orang yang tertidur, untuk melaksanakan salat Subuh, sesudah terbitnya matahari. Dia tidak berdosa karena terlambat salat. Tentu saja, hal ini tidak berlaku bagi orang yang berleha-leha pada malam hari. Juga, tidak berlaku bagi orang yang terlambat bangun karena malas.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.

169. MUDAH

AGAMA ISLAM ITU GAMPANG
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

      Sepasang suami istri menjumpai Nabi Muhammad. Si istri berkata,”Wahai Nabi. Suamiku, Sofwan,  sering menghardikku, ketika aku salat. Memaksaku membatalkan puasaku, ketika aku puasa sunah. Suamiku sering melakukan salat Subuh, ketika matahari sudah terbit.”
      Nabi mendengarkan keluhan tersebut. Nabi menoleh dengan seluruh badan. Begitulah cara Nabi menoleh. Menghadap ke arah suaminya. Nabi bertanya,”Benarkah itu, Wahai Sofwan?     “Benar, Wahai Nabi,”jawab Sofwan tulus. 
      Sofwan melanjutkan,”Saya menghardiknya, karena bacaan salatnya panjang. Setelah membaca surah Al-Fatihah, istriku membaca dua surah yang panjang, pada setiap rakaatnya. Saya sudah menegurnya berkali-kali, tetapi, dia tetap saja begitu.”
      “Benar, Ya Nabi. Saya menyuruh membatalkan puasanya, ketika istriku puasa sunah. Karena saya lelaki sehat, sering tidak mampu menahan birahi,” lanjut Sofwan.
      Sofwan menambahkan,“Benar, saya sering melakukan salat Subuh, ketika matahari hampir terbit. Karena keluargaku terbiasa bangun siang. Saya sulit bangun tepat pada waktu Subuh.”
      Nabi membenarkan sikap Sofwan. Nabi menambahkan,”Segeralah melakukan salat Subuh, ketika kamu bangun!” Nabi menoleh kepada istri Sofwan,”Persingkatlah salatmu.  Jika berpuasa sunah, kamu harus izin suamimu.”
      Al-Quran surah Al-Haj. Surah ke-22 ayat 78. “Berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilihmu. Dia tidak menjadikanmu dalam agama suatu kesempitan. Ikuti agama orang tuamu Ibrahim. Allah menamakanmu sekalian orang-orang muslim sejak dahulu. Begitu pula dalam Al- Quran ini. Agar Rasul menjadi saksi atas dirimu. Supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia. Dirikan salat, tunaikan zakat. Berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia Pelindungmu. Dia sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.”  
      Profesor Quraish Shihab menjelaskan. Salah satu kaidah hukum Islam ialah “Kesulitan melahirkan kemudahan”. Berarti, apabila seseorang mengalami kesulitan dalam menjalankan agama. Dia mendapatkan pengecualian. Sehingga dia memperoleh kemudahan.
     Para ulama enggan memopulerkannya. Para ulama jarang mendakwahkannya, Karena khawatir, orang akan mengabaikan ajaran agama. Sikap ini benar, dalam satu sisi. Tetapi, salah dalam sisi yang lain. Apabila ajaran agama tidak dijalankan sama sekali, karena tidak tahu kemudahannya.
     Umat Islam perlu memahami kemudahan beragama. Contohnya, berwudu biasanya menggunakan air, bisa diganti dengan bertayamum. Tayamum merupakan pengganti wudu, yaitu bersuci dari hadas kecil atau besar. Tayamum bisa menggunakan debu, pasir, atau tanah karena tidak ada air, atau sebab halangan memakai air, misalnya sakit.
    Kemudahan agama Islam lainnya. Salat Jamak, yaitu salat yang dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib, dalam satu waktu. Seperti salat Zuhur dengan Asar, dan salat Magrib dengan Isya.
    Salat Jamak Takdim, yaitu penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu. Dengan cara memajukan salat yang belum masuk ke dalam salat yang telah masuk waktunya. Seperti penggabungan pelaksanaan salat Zuhur dengan salat Asar pada waktu Zuhur, atau pelaksanaan salat Magrib dengan salat Isya pada waktu Magrib.  
     Salat Jamak Takhir, yaitu penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu. Dengan cara mengundurkan salat yang sudah masuk ke dalam waktu salat yang berikutnya. Seperti penggabungan pelaksanaan salat Zuhur dengan salat Asar pada waktu Asar, atau pelaksanaan salat Magrib dengan Isya pada waktu salat Isya.
      Salat Jamak Qasar, yaitu penggabungan sekaligus penyingkatan salat wajib. Misalnya, salat yang 4 rakaat disingkat menjadi 2 rakaat, kemudian digabung pelaksanaannya.
      Mungkin ada yang kaget. Nabi membolehkan orang yang tertidur, untuk melaksanakan salat Subuh, sesudah terbitnya matahari. Dia tidak berdosa karena terlambat salat. Tentu saja, hal ini tidak berlaku bagi orang yang berleha-leha pada malam hari. Juga, tidak berlaku bagi orang yang terlambat bangun karena malas.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.

169. MUDAH

AGAMA ISLAM ITU GAMPANG
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

      Sepasang suami istri menjumpai Nabi Muhammad. Si istri berkata,”Wahai Nabi. Suamiku, Sofwan,  sering menghardikku, ketika aku salat. Memaksaku membatalkan puasaku, ketika aku puasa sunah. Suamiku sering melakukan salat Subuh, ketika matahari sudah terbit.”
      Nabi mendengarkan keluhan tersebut. Nabi menoleh dengan seluruh badan. Begitulah cara Nabi menoleh. Menghadap ke arah suaminya. Nabi bertanya,”Benarkah itu, Wahai Sofwan?     “Benar, Wahai Nabi,”jawab Sofwan tulus. 
      Sofwan melanjutkan,”Saya menghardiknya, karena bacaan salatnya panjang. Setelah membaca surah Al-Fatihah, istriku membaca dua surah yang panjang, pada setiap rakaatnya. Saya sudah menegurnya berkali-kali, tetapi, dia tetap saja begitu.”
      “Benar, Ya Nabi. Saya menyuruh membatalkan puasanya, ketika istriku puasa sunah. Karena saya lelaki sehat, sering tidak mampu menahan birahi,” lanjut Sofwan.
      Sofwan menambahkan,“Benar, saya sering melakukan salat Subuh, ketika matahari hampir terbit. Karena keluargaku terbiasa bangun siang. Saya sulit bangun tepat pada waktu Subuh.”
      Nabi membenarkan sikap Sofwan. Nabi menambahkan,”Segeralah melakukan salat Subuh, ketika kamu bangun!” Nabi menoleh kepada istri Sofwan,”Persingkatlah salatmu.  Jika berpuasa sunah, kamu harus izin suamimu.”
      Al-Quran surah Al-Haj. Surah ke-22 ayat 78. “Berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilihmu. Dia tidak menjadikanmu dalam agama suatu kesempitan. Ikuti agama orang tuamu Ibrahim. Allah menamakanmu sekalian orang-orang muslim sejak dahulu. Begitu pula dalam Al- Quran ini. Agar Rasul menjadi saksi atas dirimu. Supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia. Dirikan salat, tunaikan zakat. Berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia Pelindungmu. Dia sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.”  
      Profesor Quraish Shihab menjelaskan. Salah satu kaidah hukum Islam ialah “Kesulitan melahirkan kemudahan”. Berarti, apabila seseorang mengalami kesulitan dalam menjalankan agama. Dia mendapatkan pengecualian. Sehingga dia memperoleh kemudahan.
     Para ulama enggan memopulerkannya. Para ulama jarang mendakwahkannya, Karena khawatir, orang akan mengabaikan ajaran agama. Sikap ini benar, dalam satu sisi. Tetapi, salah dalam sisi yang lain. Apabila ajaran agama tidak dijalankan sama sekali, karena tidak tahu kemudahannya.
     Umat Islam perlu memahami kemudahan beragama. Contohnya, berwudu biasanya menggunakan air, bisa diganti dengan bertayamum. Tayamum merupakan pengganti wudu, yaitu bersuci dari hadas kecil atau besar. Tayamum bisa menggunakan debu, pasir, atau tanah karena tidak ada air, atau sebab halangan memakai air, misalnya sakit.
    Kemudahan agama Islam lainnya. Salat Jamak, yaitu salat yang dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib, dalam satu waktu. Seperti salat Zuhur dengan Asar, dan salat Magrib dengan Isya.
    Salat Jamak Takdim, yaitu penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu. Dengan cara memajukan salat yang belum masuk ke dalam salat yang telah masuk waktunya. Seperti penggabungan pelaksanaan salat Zuhur dengan salat Asar pada waktu Zuhur, atau pelaksanaan salat Magrib dengan salat Isya pada waktu Magrib.  
     Salat Jamak Takhir, yaitu penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu. Dengan cara mengundurkan salat yang sudah masuk ke dalam waktu salat yang berikutnya. Seperti penggabungan pelaksanaan salat Zuhur dengan salat Asar pada waktu Asar, atau pelaksanaan salat Magrib dengan Isya pada waktu salat Isya.
      Salat Jamak Qasar, yaitu penggabungan sekaligus penyingkatan salat wajib. Misalnya, salat yang 4 rakaat disingkat menjadi 2 rakaat, kemudian digabung pelaksanaannya.
      Mungkin ada yang kaget. Nabi membolehkan orang yang tertidur, untuk melaksanakan salat Subuh, sesudah terbitnya matahari. Dia tidak berdosa karena terlambat salat. Tentu saja, hal ini tidak berlaku bagi orang yang berleha-leha pada malam hari. Juga, tidak berlaku bagi orang yang terlambat bangun karena malas.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.

169. MUDAH

AGAMA ISLAM ITU GAMPANG
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

      Sepasang suami istri menjumpai Nabi Muhammad. Si istri berkata,”Wahai Nabi. Suamiku, Sofwan,  sering menghardikku, ketika aku salat. Memaksaku membatalkan puasaku, ketika aku puasa sunah. Suamiku sering melakukan salat Subuh, ketika matahari sudah terbit.”
      Nabi mendengarkan keluhan tersebut. Nabi menoleh dengan seluruh badan. Begitulah cara Nabi menoleh. Menghadap ke arah suaminya. Nabi bertanya,”Benarkah itu, Wahai Sofwan?     “Benar, Wahai Nabi,”jawab Sofwan tulus. 
      Sofwan melanjutkan,”Saya menghardiknya, karena bacaan salatnya panjang. Setelah membaca surah Al-Fatihah, istriku membaca dua surah yang panjang, pada setiap rakaatnya. Saya sudah menegurnya berkali-kali, tetapi, dia tetap saja begitu.”
      “Benar, Ya Nabi. Saya menyuruh membatalkan puasanya, ketika istriku puasa sunah. Karena saya lelaki sehat, sering tidak mampu menahan birahi,” lanjut Sofwan.
      Sofwan menambahkan,“Benar, saya sering melakukan salat Subuh, ketika matahari hampir terbit. Karena keluargaku terbiasa bangun siang. Saya sulit bangun tepat pada waktu Subuh.”
      Nabi membenarkan sikap Sofwan. Nabi menambahkan,”Segeralah melakukan salat Subuh, ketika kamu bangun!” Nabi menoleh kepada istri Sofwan,”Persingkatlah salatmu.  Jika berpuasa sunah, kamu harus izin suamimu.”
      Al-Quran surah Al-Haj. Surah ke-22 ayat 78. “Berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilihmu. Dia tidak menjadikanmu dalam agama suatu kesempitan. Ikuti agama orang tuamu Ibrahim. Allah menamakanmu sekalian orang-orang muslim sejak dahulu. Begitu pula dalam Al- Quran ini. Agar Rasul menjadi saksi atas dirimu. Supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia. Dirikan salat, tunaikan zakat. Berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia Pelindungmu. Dia sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.”  
      Profesor Quraish Shihab menjelaskan. Salah satu kaidah hukum Islam ialah “Kesulitan melahirkan kemudahan”. Berarti, apabila seseorang mengalami kesulitan dalam menjalankan agama. Dia mendapatkan pengecualian. Sehingga dia memperoleh kemudahan.
     Para ulama enggan memopulerkannya. Para ulama jarang mendakwahkannya, Karena khawatir, orang akan mengabaikan ajaran agama. Sikap ini benar, dalam satu sisi. Tetapi, salah dalam sisi yang lain. Apabila ajaran agama tidak dijalankan sama sekali, karena tidak tahu kemudahannya.
     Umat Islam perlu memahami kemudahan beragama. Contohnya, berwudu biasanya menggunakan air, bisa diganti dengan bertayamum. Tayamum merupakan pengganti wudu, yaitu bersuci dari hadas kecil atau besar. Tayamum bisa menggunakan debu, pasir, atau tanah karena tidak ada air, atau sebab halangan memakai air, misalnya sakit.
    Kemudahan agama Islam lainnya. Salat Jamak, yaitu salat yang dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib, dalam satu waktu. Seperti salat Zuhur dengan Asar, dan salat Magrib dengan Isya.
    Salat Jamak Takdim, yaitu penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu. Dengan cara memajukan salat yang belum masuk ke dalam salat yang telah masuk waktunya. Seperti penggabungan pelaksanaan salat Zuhur dengan salat Asar pada waktu Zuhur, atau pelaksanaan salat Magrib dengan salat Isya pada waktu Magrib.  
     Salat Jamak Takhir, yaitu penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu. Dengan cara mengundurkan salat yang sudah masuk ke dalam waktu salat yang berikutnya. Seperti penggabungan pelaksanaan salat Zuhur dengan salat Asar pada waktu Asar, atau pelaksanaan salat Magrib dengan Isya pada waktu salat Isya.
      Salat Jamak Qasar, yaitu penggabungan sekaligus penyingkatan salat wajib. Misalnya, salat yang 4 rakaat disingkat menjadi 2 rakaat, kemudian digabung pelaksanaannya.
      Mungkin ada yang kaget. Nabi membolehkan orang yang tertidur, untuk melaksanakan salat Subuh, sesudah terbitnya matahari. Dia tidak berdosa karena terlambat salat. Tentu saja, hal ini tidak berlaku bagi orang yang berleha-leha pada malam hari. Juga, tidak berlaku bagi orang yang terlambat bangun karena malas.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.

169. MUDAH

AGAMA ISLAM ITU GAMPANG
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

      Sepasang suami istri menjumpai Nabi Muhammad. Si istri berkata,”Wahai Nabi. Suamiku, Sofwan,  sering menghardikku, ketika aku salat. Memaksaku membatalkan puasaku, ketika aku puasa sunah. Suamiku sering melakukan salat Subuh, ketika matahari sudah terbit.”
      Nabi mendengarkan keluhan tersebut. Nabi menoleh dengan seluruh badan. Begitulah cara Nabi menoleh. Menghadap ke arah suaminya. Nabi bertanya,”Benarkah itu, Wahai Sofwan?     “Benar, Wahai Nabi,”jawab Sofwan tulus. 
      Sofwan melanjutkan,”Saya menghardiknya, karena bacaan salatnya panjang. Setelah membaca surah Al-Fatihah, istriku membaca dua surah yang panjang, pada setiap rakaatnya. Saya sudah menegurnya berkali-kali, tetapi, dia tetap saja begitu.”
      “Benar, Ya Nabi. Saya menyuruh membatalkan puasanya, ketika istriku puasa sunah. Karena saya lelaki sehat, sering tidak mampu menahan birahi,” lanjut Sofwan.
      Sofwan menambahkan,“Benar, saya sering melakukan salat Subuh, ketika matahari hampir terbit. Karena keluargaku terbiasa bangun siang. Saya sulit bangun tepat pada waktu Subuh.”
      Nabi membenarkan sikap Sofwan. Nabi menambahkan,”Segeralah melakukan salat Subuh, ketika kamu bangun!” Nabi menoleh kepada istri Sofwan,”Persingkatlah salatmu.  Jika berpuasa sunah, kamu harus izin suamimu.”
      Al-Quran surah Al-Haj. Surah ke-22 ayat 78. “Berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilihmu. Dia tidak menjadikanmu dalam agama suatu kesempitan. Ikuti agama orang tuamu Ibrahim. Allah menamakanmu sekalian orang-orang muslim sejak dahulu. Begitu pula dalam Al- Quran ini. Agar Rasul menjadi saksi atas dirimu. Supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia. Dirikan salat, tunaikan zakat. Berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia Pelindungmu. Dia sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.”  
      Profesor Quraish Shihab menjelaskan. Salah satu kaidah hukum Islam ialah “Kesulitan melahirkan kemudahan”. Berarti, apabila seseorang mengalami kesulitan dalam menjalankan agama. Dia mendapatkan pengecualian. Sehingga dia memperoleh kemudahan.
     Para ulama enggan memopulerkannya. Para ulama jarang mendakwahkannya, Karena khawatir, orang akan mengabaikan ajaran agama. Sikap ini benar, dalam satu sisi. Tetapi, salah dalam sisi yang lain. Apabila ajaran agama tidak dijalankan sama sekali, karena tidak tahu kemudahannya.
     Umat Islam perlu memahami kemudahan beragama. Contohnya, berwudu biasanya menggunakan air, bisa diganti dengan bertayamum. Tayamum merupakan pengganti wudu, yaitu bersuci dari hadas kecil atau besar. Tayamum bisa menggunakan debu, pasir, atau tanah karena tidak ada air, atau sebab halangan memakai air, misalnya sakit.
    Kemudahan agama Islam lainnya. Salat Jamak, yaitu salat yang dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib, dalam satu waktu. Seperti salat Zuhur dengan Asar, dan salat Magrib dengan Isya.
    Salat Jamak Takdim, yaitu penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu. Dengan cara memajukan salat yang belum masuk ke dalam salat yang telah masuk waktunya. Seperti penggabungan pelaksanaan salat Zuhur dengan salat Asar pada waktu Zuhur, atau pelaksanaan salat Magrib dengan salat Isya pada waktu Magrib.  
     Salat Jamak Takhir, yaitu penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu. Dengan cara mengundurkan salat yang sudah masuk ke dalam waktu salat yang berikutnya. Seperti penggabungan pelaksanaan salat Zuhur dengan salat Asar pada waktu Asar, atau pelaksanaan salat Magrib dengan Isya pada waktu salat Isya.
      Salat Jamak Qasar, yaitu penggabungan sekaligus penyingkatan salat wajib. Misalnya, salat yang 4 rakaat disingkat menjadi 2 rakaat, kemudian digabung pelaksanaannya.
      Mungkin ada yang kaget. Nabi membolehkan orang yang tertidur, untuk melaksanakan salat Subuh, sesudah terbitnya matahari. Dia tidak berdosa karena terlambat salat. Tentu saja, hal ini tidak berlaku bagi orang yang berleha-leha pada malam hari. Juga, tidak berlaku bagi orang yang terlambat bangun karena malas.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.

169. MUDAH

AGAMA ISLAM ITU GAMPANG
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

      Sepasang suami istri menjumpai Nabi Muhammad. Si istri berkata,”Wahai Nabi. Suamiku, Sofwan,  sering menghardikku, ketika aku salat. Memaksaku membatalkan puasaku, ketika aku puasa sunah. Suamiku sering melakukan salat Subuh, ketika matahari sudah terbit.”
      Nabi mendengarkan keluhan tersebut. Nabi menoleh dengan seluruh badan. Begitulah cara Nabi menoleh. Menghadap ke arah suaminya. Nabi bertanya,”Benarkah itu, Wahai Sofwan?     “Benar, Wahai Nabi,”jawab Sofwan tulus. 
      Sofwan melanjutkan,”Saya menghardiknya, karena bacaan salatnya panjang. Setelah membaca surah Al-Fatihah, istriku membaca dua surah yang panjang, pada setiap rakaatnya. Saya sudah menegurnya berkali-kali, tetapi, dia tetap saja begitu.”
      “Benar, Ya Nabi. Saya menyuruh membatalkan puasanya, ketika istriku puasa sunah. Karena saya lelaki sehat, sering tidak mampu menahan birahi,” lanjut Sofwan.
      Sofwan menambahkan,“Benar, saya sering melakukan salat Subuh, ketika matahari hampir terbit. Karena keluargaku terbiasa bangun siang. Saya sulit bangun tepat pada waktu Subuh.”
      Nabi membenarkan sikap Sofwan. Nabi menambahkan,”Segeralah melakukan salat Subuh, ketika kamu bangun!” Nabi menoleh kepada istri Sofwan,”Persingkatlah salatmu.  Jika berpuasa sunah, kamu harus izin suamimu.”
      Al-Quran surah Al-Haj. Surah ke-22 ayat 78. “Berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilihmu. Dia tidak menjadikanmu dalam agama suatu kesempitan. Ikuti agama orang tuamu Ibrahim. Allah menamakanmu sekalian orang-orang muslim sejak dahulu. Begitu pula dalam Al- Quran ini. Agar Rasul menjadi saksi atas dirimu. Supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia. Dirikan salat, tunaikan zakat. Berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia Pelindungmu. Dia sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.”  
      Profesor Quraish Shihab menjelaskan. Salah satu kaidah hukum Islam ialah “Kesulitan melahirkan kemudahan”. Berarti, apabila seseorang mengalami kesulitan dalam menjalankan agama. Dia mendapatkan pengecualian. Sehingga dia memperoleh kemudahan.
     Para ulama enggan memopulerkannya. Para ulama jarang mendakwahkannya, Karena khawatir, orang akan mengabaikan ajaran agama. Sikap ini benar, dalam satu sisi. Tetapi, salah dalam sisi yang lain. Apabila ajaran agama tidak dijalankan sama sekali, karena tidak tahu kemudahannya.
     Umat Islam perlu memahami kemudahan beragama. Contohnya, berwudu biasanya menggunakan air, bisa diganti dengan bertayamum. Tayamum merupakan pengganti wudu, yaitu bersuci dari hadas kecil atau besar. Tayamum bisa menggunakan debu, pasir, atau tanah karena tidak ada air, atau sebab halangan memakai air, misalnya sakit.
    Kemudahan agama Islam lainnya. Salat Jamak, yaitu salat yang dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib, dalam satu waktu. Seperti salat Zuhur dengan Asar, dan salat Magrib dengan Isya.
    Salat Jamak Takdim, yaitu penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu. Dengan cara memajukan salat yang belum masuk ke dalam salat yang telah masuk waktunya. Seperti penggabungan pelaksanaan salat Zuhur dengan salat Asar pada waktu Zuhur, atau pelaksanaan salat Magrib dengan salat Isya pada waktu Magrib.  
     Salat Jamak Takhir, yaitu penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu. Dengan cara mengundurkan salat yang sudah masuk ke dalam waktu salat yang berikutnya. Seperti penggabungan pelaksanaan salat Zuhur dengan salat Asar pada waktu Asar, atau pelaksanaan salat Magrib dengan Isya pada waktu salat Isya.
      Salat Jamak Qasar, yaitu penggabungan sekaligus penyingkatan salat wajib. Misalnya, salat yang 4 rakaat disingkat menjadi 2 rakaat, kemudian digabung pelaksanaannya.
      Mungkin ada yang kaget. Nabi membolehkan orang yang tertidur, untuk melaksanakan salat Subuh, sesudah terbitnya matahari. Dia tidak berdosa karena terlambat salat. Tentu saja, hal ini tidak berlaku bagi orang yang berleha-leha pada malam hari. Juga, tidak berlaku bagi orang yang terlambat bangun karena malas.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.

Thursday, August 3, 2017

168. HAJI 1

HAJI TAMATTU’
(HAJI TAMATUK, seri ke-1)
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo.


      Musim haji tahun 2017. Kuota jamaah haji Indonesia 221.000 orang. Setiap tahun, Menteri Agama Republik Indonesia menganjurkan para jamaah melaksanakan Haji Tamattu’ (Tamatuk).
      Haji Tamattu’ adalah ibadah haji yang dilaksanakan setelah ibadah umrah. Cara ini wajib membayar Dam Nusuk. Dam Nusuk ialah denda karena melanggar satu ketentuan yang berkenaan dengan ibadah haji atau umrah. Denda Dam Nusuk berupa menyembelih seekor kambing, seukuran hewan kurban.
      Jamaah haji Indonesia tidak disarankan melaksanakan Haji Ifrad. Haji Ifrad ialah ibadah haji yang dikerjakan sebelum ibadah umrah. Juga, tidak dianjurkan mengerjakan Haji Qiran. Haji Qiran merupakan ibadah haji yang pelaksanaannya bersamaan dengan ibadah umrah.
PROSESI IBADAH UMRAH
      Para jamaah mulai mandi, bersuci, dan berwudu. Mulai berniat melaksanakan umrah, dan berpakaian ihram di Mikat Makani. Mikat Makani adalah batas tempat atau lokasi mulai berihram. Mikat Makani ialah batas tempat para jamaah mulai melaksanakan ibadah haji atau umrah.
      Lima lokasi batas Mikat Makani. Yaitu Zulhulaifah atau Bir Ali, untuk Jamaah berasal dari arah Madinah; Juhfah, dari arah Syam atau Siria; Qarnul Manazil, dari arah Najad; Yalamlam, dari arah Yaman; dan Zatu Irqin, untuk jamaah dari arah Irak. 
      Seragam ihram harus dipakai selama berihram. Pakaian ihram boleh dilepaskan ketika berada di tempat tertutup, misalnya, kamar mandi.
      Pakaian ihram jamaah pria berupa  dua helai kain tidak berjahit. Yang satu helai dipakai sarung, dan satu helai untuk selendang. Pakaian ihram disunahkan berwarna putih. Disunahkan artinya dianjurkan mengerjakannya. Tetapi, tidak diwajibkan.
      Seragam ihram jamaah lelaki, bukan seperti pakaian biasa. Jamaah lelaki dilarang memakai baju, kaos, celana dalam, celana biasa, sepatu atau sandal yang menutup tumit.
      Selama berihram jamaah laki-laki juga dilarang mengenakan tutup kepala yang melekat di kepala. Yang dibolehkan memakai sabuk atau ikat pinggang, jam tangan, cincin, dan payung.
          Seragam ihram jamaah wanita berupa pakaian biasa. Yang menutup seluruh tubuh wanita mulai pergelangan tangan sampai ujung jari, kecuali wajah dan dua tangan. Jamaah wanita dilarang memakai kaos tangan atau bercadar.
      Jamaah haji Indonesia gelombang pertama, pesawat udara mendarat di bandara Madinah. Para jamaah mulai berpakaian ihram di Bir Ali atau Zulhulaifah. Yang berjarak 486 km dari Mekah.
      Jamaah haji Indonesia gelombang kedua, pesawat terbang mendarat di bandara King Abdul Aziz. Yang berjarak 107 km dari Mekah. Para jamaah mulai berihram setelah mendarat di bandara King Abdul Aziz.
      Para jamaah gelombang kedua boleh mulai berpakaian ihram sejak masih di Indonesia. Para jamaah juga boleh mulai berpakaian ihram di dalam pesawat terbang, ketika melintasi langit di atas Mikat Makani.
      Para jamaah melakukan salat sunah ihram dua rakaat, dan mulai berniat melaksanakan umrah. Para jamaah selalu membaca talbiyah, selawat, dan berdoa untuk diri sendiri, keluarga, dan semua kaum muslimin.
     Lafal Talbiyah. “Labbaika Allahumma labbaika. Labbaika la syarikalaka labbaika. Innalhamda. Wannikmata laka walmulku. Lasyarika laka.”
     Artinya,” Ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Ya Allah, Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi pangilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan segenap kekuasaan adalah Milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.”
      Membaca selawat ialah berdoa kepada Allah untuk Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.
      Para jamaah mulai masuk kota Mekah. Jamaah memasuki Masjidil-Haram melalui pintu mana saja.  Jamaah memandang Kakbah, dan mensyukuri nikmat Allah bisa hadir di Masjidil-Haram.
      Para jamaah melaksanakan tawaf, yaitu berjalan kaki mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali. Jamaah berjalan berlawanan arah dengan jarum jam, artinya  Kakbah selalu berada di sebelah kiri.
      Jamaah menyelesaikan tawaf 7 kali, diawali dan diakhiri garis di depan Hajar Aswad.  Jamaah mencium Hajar Aswad. Apabila tidak bisa mencium Hajar Aswad, cukup mengangkat tangan kanan ke arah Hajar Aswad dan mengecup tangannya.
        Jamaah mulai tawaf putaran pertama, jamaah mengangkat tangan kanan ke arah Hajar Aswad. Jamaah menghadap Hajar Aswad sepenuh badan. Apabila tidak bisa, cukup menghadapkan sedikit badan ke arah Hajar Aswad.
       Pada tawaf putaran kedua sampai ke tujuh. Jamaah cukup menoleh ke arah Hajar Aswad. Jamaah mengangkat tangan kanan, lalu mengecup tangannya. 
      Setiap tiba di Rukun Yamani, yang terletak di pojok barat daya Kakbah, jamaah  mengusap Rukun Yamani dengan tangan kanan. Apabila tidak bisa, cukup mengangkat tangan kanan. Tanpa mengecup tangannya.
     Jamaah yang sakit, boleh mengerjakan tawaf memakai kursi roda dibantu keluarganya. Jamaah dengan kursi roda melewati jalur khusus, yang berada di lantai 2 dan 3.
     Para jamaah berdoa di Multazam, yaitu daerah antara Hajar Aswad dan pintu Kakbah.  Jamaah melakukan salat sunat tawaf 2 rakaat, diusahakan salat di belakang Makam Ibrahim.
      Makam Ibrahim adalah pahatan bekas telapak kaki Nabi Ibrahim ketika membangun Kakbah. Makam Ibrahim berada 11 meter di sebelah  barat daya Kakbah. Apabila tidak bisa, boleh di mana saja. Asalkan masih di dalam Masjidil-Haram.
      Jamaah melakukan salat Sunat Mutlak, di antara Kakbah dan Hijir Ismail. Hijir Ismail adalah bangunan tembok berbentuk bulan sabit, di sebelah utara Kakbah.
      Jamaah minum air zam-zam, di lokasi yang sudah disiapkan. Berupa galon dengan keran, menggunakan gelas plastik sekali pakai.
     Jamaah melaksanakan sai. Sai adalah berjalan kaki dan berlari-lari kecil dari Safa ke Marwa sebanyak 7 kali. Mulai dari Safa ke Marwa, dan sebaliknya. Jamaah berjalan kaki berlawanan arah jarum jam. 
     Jamaah berjalan kaki dari Safa melewati jalur kanan ke Marwa. Jamaah kembali dari Marwa ke Safa juga melewati jalur kanan. Setiap arah dihitung sekali.
     Ketika melakukan sai, jamaah tidak wajib dalam kondisi suci dari hadas besar maupun kecil. Tetapi,  disunahkan dalam keadaan suci.
      Jamaah yang uzur karena  sakit, tua, atau lemah kondisinya boleh menggunakan kursi roda dibantu keluarganya melewati jalur khusus.
       Jamaah bersiap melaksanakan sai.  Jamaah mendaki bukit Safa, berdiri di bukit Safa, dan berdoa menghadap Kakbah. Jamaah melaksanakan sai jalur berangkat dan pulang melalui jalan berbeda, sehingga tidak saling bertubrukan.
      Jamaah ketika melintasi dua pilar hijau atau lampu berwarna hijau. Jamaah pria disunahkan berlari-lari kecil, sedangkan jamaah wanita berjalan biasa. Jamaah ketika berada di bukit Safa dan Marwa, selalu berdoa menghadap Kakbah.
      Selesai sai, para jamaah memangkas rambut. Jamaah pria disunahkan mencukur gundul atau memendekkan rambut kepala. Jamaah pria minimal memangkas rambut sebelah kanan, tengah, dan kiri.
     Cara memangkas rambut jamaah wanita. Rambut dihimpun menjadi satu, lalu dipangkas ujungnya, minimal 3 helai rambut., sepanjang jari tangan.
       Jamaah boleh menggunting rambutnya sendiri. Jamaah boleh minta bantuan orang lain. Jamaah pria dan wanita boleh memangkas bergantian, asalkan muhrimnya.
     Jamaah yang menggunting rambut jamaah lain, harus sudah dipotong rambutnya oleh jamaah yang tidak berihram. Artinya jamaah yang boleh menggunting rambut jamaah lain adalah jamaah yang sudah halal dari larangan berihram.
      Jamaah melaksanakan dam. Dam adalah menyembelih seekor kambing seukuran hewan kurban. Apabila tidak mampu boleh digantikan dengan berpuasa selama 10 hari. Berpuasa selama 3 hari di Mekah, sebelum melaksanakan wukuf di Arafah, dilanjutkan berpuasa 7 hari setelah di Indonesia.
      Apabila berpuasa selama 3 hari tidak dapat dilakukan di Mekah.  Boleh diganti berpuasa selama 10 hari di Indonesia. Yaitu berpuasa selama 3 hari, kemudian berhenti, dengan tidak berpuasa minimal selama 4 hari, lalu dilanjutkan berpuasa lagi selama 7 hari.
      Jamaah membayarkan dam. Jamaah boleh membayar dam sendiri, juga boleh membayar dam lewat pihak yang dipercaya.
     Jamaah boleh membayar dam di Bank Al-Rajhi, Mekah. Jamaah akan  diberi bukti selembar sertifikat. 
      Jamaah melakukan tahallul. Tahallul adalah bercukur atau memangkas beberapa helai rambut. Tahallul adalah tanda bebas dari larangan umrah. Setelah tahallul, maka pelaksanaan ibadah umrah selesai.
DAFTAR PUSTAKA
1. Panduan Perjalanan Haji, 2004, Departemen Agama RI
2. Bimbingan Manasik Haji, 2004, Departemen Agama RI
3. Hikmah Ibadah Haji, 2004, Departemen Agama RI
4. Tuntunan Keselamatan, Doa, dan Zikir Ibadah Haji, 2004, Departemen Agama RI
5. Haji, Umrah, dan Ziarah, 1425 H, Dicetak dan diterbitkan oleh Kerajaan Arab Saudi.

168. HAJI 1

HAJI TAMATTU’
(HAJI TAMATUK, seri ke-1)
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo.


      Musim haji tahun 2017. Kuota jamaah haji Indonesia 221.000 orang. Setiap tahun, Menteri Agama Republik Indonesia menganjurkan para jamaah melaksanakan Haji Tamattu’ (Tamatuk).
      Haji Tamattu’ adalah ibadah haji yang dilaksanakan setelah ibadah umrah. Cara ini wajib membayar Dam Nusuk. Dam Nusuk ialah denda karena melanggar satu ketentuan yang berkenaan dengan ibadah haji atau umrah. Denda Dam Nusuk berupa menyembelih seekor kambing, seukuran hewan kurban.
      Jamaah haji Indonesia tidak disarankan melaksanakan Haji Ifrad. Haji Ifrad ialah ibadah haji yang dikerjakan sebelum ibadah umrah. Juga, tidak dianjurkan mengerjakan Haji Qiran. Haji Qiran merupakan ibadah haji yang pelaksanaannya bersamaan dengan ibadah umrah.
PROSESI IBADAH UMRAH
      Para jamaah mulai mandi, bersuci, dan berwudu. Mulai berniat melaksanakan umrah, dan berpakaian ihram di Mikat Makani. Mikat Makani adalah batas tempat atau lokasi mulai berihram. Mikat Makani ialah batas tempat para jamaah mulai melaksanakan ibadah haji atau umrah.
      Lima lokasi batas Mikat Makani. Yaitu Zulhulaifah atau Bir Ali, untuk Jamaah berasal dari arah Madinah; Juhfah, dari arah Syam atau Siria; Qarnul Manazil, dari arah Najad; Yalamlam, dari arah Yaman; dan Zatu Irqin, untuk jamaah dari arah Irak. 
      Seragam ihram harus dipakai selama berihram. Pakaian ihram boleh dilepaskan ketika berada di tempat tertutup, misalnya, kamar mandi.
      Pakaian ihram jamaah pria berupa  dua helai kain tidak berjahit. Yang satu helai dipakai sarung, dan satu helai untuk selendang. Pakaian ihram disunahkan berwarna putih. Disunahkan artinya dianjurkan mengerjakannya. Tetapi, tidak diwajibkan.
      Seragam ihram jamaah lelaki, bukan seperti pakaian biasa. Jamaah lelaki dilarang memakai baju, kaos, celana dalam, celana biasa, sepatu atau sandal yang menutup tumit.
      Selama berihram jamaah laki-laki juga dilarang mengenakan tutup kepala yang melekat di kepala. Yang dibolehkan memakai sabuk atau ikat pinggang, jam tangan, cincin, dan payung.
          Seragam ihram jamaah wanita berupa pakaian biasa. Yang menutup seluruh tubuh wanita mulai pergelangan tangan sampai ujung jari, kecuali wajah dan dua tangan. Jamaah wanita dilarang memakai kaos tangan atau bercadar.
      Jamaah haji Indonesia gelombang pertama, pesawat udara mendarat di bandara Madinah. Para jamaah mulai berpakaian ihram di Bir Ali atau Zulhulaifah. Yang berjarak 486 km dari Mekah.
      Jamaah haji Indonesia gelombang kedua, pesawat terbang mendarat di bandara King Abdul Aziz. Yang berjarak 107 km dari Mekah. Para jamaah mulai berihram setelah mendarat di bandara King Abdul Aziz.
      Para jamaah gelombang kedua boleh mulai berpakaian ihram sejak masih di Indonesia. Para jamaah juga boleh mulai berpakaian ihram di dalam pesawat terbang, ketika melintasi langit di atas Mikat Makani.
      Para jamaah melakukan salat sunah ihram dua rakaat, dan mulai berniat melaksanakan umrah. Para jamaah selalu membaca talbiyah, selawat, dan berdoa untuk diri sendiri, keluarga, dan semua kaum muslimin.
     Lafal Talbiyah. “Labbaika Allahumma labbaika. Labbaika la syarikalaka labbaika. Innalhamda. Wannikmata laka walmulku. Lasyarika laka.”
     Artinya,” Ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Ya Allah, Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi pangilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan segenap kekuasaan adalah Milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.”
      Membaca selawat ialah berdoa kepada Allah untuk Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.
      Para jamaah mulai masuk kota Mekah. Jamaah memasuki Masjidil-Haram melalui pintu mana saja.  Jamaah memandang Kakbah, dan mensyukuri nikmat Allah bisa hadir di Masjidil-Haram.
      Para jamaah melaksanakan tawaf, yaitu berjalan kaki mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali. Jamaah berjalan berlawanan arah dengan jarum jam, artinya  Kakbah selalu berada di sebelah kiri.
      Jamaah menyelesaikan tawaf 7 kali, diawali dan diakhiri garis di depan Hajar Aswad.  Jamaah mencium Hajar Aswad. Apabila tidak bisa mencium Hajar Aswad, cukup mengangkat tangan kanan ke arah Hajar Aswad dan mengecup tangannya.
        Jamaah mulai tawaf putaran pertama, jamaah mengangkat tangan kanan ke arah Hajar Aswad. Jamaah menghadap Hajar Aswad sepenuh badan. Apabila tidak bisa, cukup menghadapkan sedikit badan ke arah Hajar Aswad.
       Pada tawaf putaran kedua sampai ke tujuh. Jamaah cukup menoleh ke arah Hajar Aswad. Jamaah mengangkat tangan kanan, lalu mengecup tangannya. 
      Setiap tiba di Rukun Yamani, yang terletak di pojok barat daya Kakbah, jamaah  mengusap Rukun Yamani dengan tangan kanan. Apabila tidak bisa, cukup mengangkat tangan kanan. Tanpa mengecup tangannya.
     Jamaah yang sakit, boleh mengerjakan tawaf memakai kursi roda dibantu keluarganya. Jamaah dengan kursi roda melewati jalur khusus, yang berada di lantai 2 dan 3.
     Para jamaah berdoa di Multazam, yaitu daerah antara Hajar Aswad dan pintu Kakbah.  Jamaah melakukan salat sunat tawaf 2 rakaat, diusahakan salat di belakang Makam Ibrahim.
      Makam Ibrahim adalah pahatan bekas telapak kaki Nabi Ibrahim ketika membangun Kakbah. Makam Ibrahim berada 11 meter di sebelah  barat daya Kakbah. Apabila tidak bisa, boleh di mana saja. Asalkan masih di dalam Masjidil-Haram.
      Jamaah melakukan salat Sunat Mutlak, di antara Kakbah dan Hijir Ismail. Hijir Ismail adalah bangunan tembok berbentuk bulan sabit, di sebelah utara Kakbah.
      Jamaah minum air zam-zam, di lokasi yang sudah disiapkan. Berupa galon dengan keran, menggunakan gelas plastik sekali pakai.
     Jamaah melaksanakan sai. Sai adalah berjalan kaki dan berlari-lari kecil dari Safa ke Marwa sebanyak 7 kali. Mulai dari Safa ke Marwa, dan sebaliknya. Jamaah berjalan kaki berlawanan arah jarum jam. 
     Jamaah berjalan kaki dari Safa melewati jalur kanan ke Marwa. Jamaah kembali dari Marwa ke Safa juga melewati jalur kanan. Setiap arah dihitung sekali.
     Ketika melakukan sai, jamaah tidak wajib dalam kondisi suci dari hadas besar maupun kecil. Tetapi,  disunahkan dalam keadaan suci.
      Jamaah yang uzur karena  sakit, tua, atau lemah kondisinya boleh menggunakan kursi roda dibantu keluarganya melewati jalur khusus.
       Jamaah bersiap melaksanakan sai.  Jamaah mendaki bukit Safa, berdiri di bukit Safa, dan berdoa menghadap Kakbah. Jamaah melaksanakan sai jalur berangkat dan pulang melalui jalan berbeda, sehingga tidak saling bertubrukan.
      Jamaah ketika melintasi dua pilar hijau atau lampu berwarna hijau. Jamaah pria disunahkan berlari-lari kecil, sedangkan jamaah wanita berjalan biasa. Jamaah ketika berada di bukit Safa dan Marwa, selalu berdoa menghadap Kakbah.
      Selesai sai, para jamaah memangkas rambut. Jamaah pria disunahkan mencukur gundul atau memendekkan rambut kepala. Jamaah pria minimal memangkas rambut sebelah kanan, tengah, dan kiri.
     Cara memangkas rambut jamaah wanita. Rambut dihimpun menjadi satu, lalu dipangkas ujungnya, minimal 3 helai rambut., sepanjang jari tangan.
       Jamaah boleh menggunting rambutnya sendiri. Jamaah boleh minta bantuan orang lain. Jamaah pria dan wanita boleh memangkas bergantian, asalkan muhrimnya.
     Jamaah yang menggunting rambut jamaah lain, harus sudah dipotong rambutnya oleh jamaah yang tidak berihram. Artinya jamaah yang boleh menggunting rambut jamaah lain adalah jamaah yang sudah halal dari larangan berihram.
      Jamaah melaksanakan dam. Dam adalah menyembelih seekor kambing seukuran hewan kurban. Apabila tidak mampu boleh digantikan dengan berpuasa selama 10 hari. Berpuasa selama 3 hari di Mekah, sebelum melaksanakan wukuf di Arafah, dilanjutkan berpuasa 7 hari setelah di Indonesia.
      Apabila berpuasa selama 3 hari tidak dapat dilakukan di Mekah.  Boleh diganti berpuasa selama 10 hari di Indonesia. Yaitu berpuasa selama 3 hari, kemudian berhenti, dengan tidak berpuasa minimal selama 4 hari, lalu dilanjutkan berpuasa lagi selama 7 hari.
      Jamaah membayarkan dam. Jamaah boleh membayar dam sendiri, juga boleh membayar dam lewat pihak yang dipercaya.
     Jamaah boleh membayar dam di Bank Al-Rajhi, Mekah. Jamaah akan  diberi bukti selembar sertifikat. 
      Jamaah melakukan tahallul. Tahallul adalah bercukur atau memangkas beberapa helai rambut. Tahallul adalah tanda bebas dari larangan umrah. Setelah tahallul, maka pelaksanaan ibadah umrah selesai.
DAFTAR PUSTAKA
1. Panduan Perjalanan Haji, 2004, Departemen Agama RI
2. Bimbingan Manasik Haji, 2004, Departemen Agama RI
3. Hikmah Ibadah Haji, 2004, Departemen Agama RI
4. Tuntunan Keselamatan, Doa, dan Zikir Ibadah Haji, 2004, Departemen Agama RI
5. Haji, Umrah, dan Ziarah, 1425 H, Dicetak dan diterbitkan oleh Kerajaan Arab Saudi.

178. HAJI 1

HAJI TAMATTU’
(HAJI TAMATUK, seri ke-1)
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo.


      Musim haji tahun 2017. Kuota jamaah haji Indonesia 221.000 orang. Setiap tahun, Menteri Agama Republik Indonesia menganjurkan para jamaah melaksanakan Haji Tamattu’ (Tamatuk).
      Haji Tamattu’ adalah ibadah haji yang dilaksanakan setelah ibadah umrah. Cara ini wajib membayar Dam Nusuk. Dam Nusuk ialah denda karena melanggar satu ketentuan yang berkenaan dengan ibadah haji atau umrah. Denda Dam Nusuk berupa menyembelih seekor kambing, seukuran hewan kurban.
      Jamaah haji Indonesia tidak disarankan melaksanakan Haji Ifrad. Haji Ifrad ialah ibadah haji yang dikerjakan sebelum ibadah umrah. Juga, tidak dianjurkan mengerjakan Haji Qiran. Haji Qiran merupakan ibadah haji yang pelaksanaannya bersamaan dengan ibadah umrah.
PROSESI IBADAH UMRAH
      Para jamaah mulai mandi, bersuci, dan berwudu. Mulai berniat melaksanakan umrah, dan berpakaian ihram di Mikat Makani. Mikat Makani adalah batas tempat atau lokasi mulai berihram. Mikat Makani ialah batas tempat para jamaah mulai melaksanakan ibadah haji atau umrah.
      Lima lokasi batas Mikat Makani. Yaitu Zulhulaifah atau Bir Ali, untuk Jamaah berasal dari arah Madinah; Juhfah, dari arah Syam atau Siria; Qarnul Manazil, dari arah Najad; Yalamlam, dari arah Yaman; dan Zatu Irqin, untuk jamaah dari arah Irak. 
      Seragam ihram harus dipakai selama berihram. Pakaian ihram boleh dilepaskan ketika berada di tempat tertutup, misalnya, kamar mandi.
      Pakaian ihram jamaah pria berupa  dua helai kain tidak berjahit. Yang satu helai dipakai sarung, dan satu helai untuk selendang. Pakaian ihram disunahkan berwarna putih. Disunahkan artinya dianjurkan mengerjakannya. Tetapi, tidak diwajibkan.
      Seragam ihram jamaah lelaki, bukan seperti pakaian biasa. Jamaah lelaki dilarang memakai baju, kaos, celana dalam, celana biasa, sepatu atau sandal yang menutup tumit.
      Selama berihram jamaah laki-laki juga dilarang mengenakan tutup kepala yang melekat di kepala. Yang dibolehkan memakai sabuk atau ikat pinggang, jam tangan, cincin, dan payung.
          Seragam ihram jamaah wanita berupa pakaian biasa. Yang menutup seluruh tubuh wanita mulai pergelangan tangan sampai ujung jari, kecuali wajah dan dua tangan. Jamaah wanita dilarang memakai kaos tangan atau bercadar.
      Jamaah haji Indonesia gelombang pertama, pesawat udara mendarat di bandara Madinah. Para jamaah mulai berpakaian ihram di Bir Ali atau Zulhulaifah. Yang berjarak 486 km dari Mekah.
      Jamaah haji Indonesia gelombang kedua, pesawat terbang mendarat di bandara King Abdul Aziz. Yang berjarak 107 km dari Mekah. Para jamaah mulai berihram setelah mendarat di bandara King Abdul Aziz.
      Para jamaah gelombang kedua boleh mulai berpakaian ihram sejak masih di Indonesia. Para jamaah juga boleh mulai berpakaian ihram di dalam pesawat terbang, ketika melintasi langit di atas Mikat Makani.
      Para jamaah melakukan salat sunah ihram dua rakaat, dan mulai berniat melaksanakan umrah. Para jamaah selalu membaca talbiyah, selawat, dan berdoa untuk diri sendiri, keluarga, dan semua kaum muslimin.
     Lafal Talbiyah. “Labbaika Allahumma labbaika. Labbaika la syarikalaka labbaika. Innalhamda. Wannikmata laka walmulku. Lasyarika laka.”
     Artinya,” Ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Ya Allah, Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi pangilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan segenap kekuasaan adalah Milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.”
      Membaca selawat ialah berdoa kepada Allah untuk Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.
      Para jamaah mulai masuk kota Mekah. Jamaah memasuki Masjidil-Haram melalui pintu mana saja.  Jamaah memandang Kakbah, dan mensyukuri nikmat Allah bisa hadir di Masjidil-Haram.
      Para jamaah melaksanakan tawaf, yaitu berjalan kaki mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali. Jamaah berjalan berlawanan arah dengan jarum jam, artinya  Kakbah selalu berada di sebelah kiri.
      Jamaah menyelesaikan tawaf 7 kali, diawali dan diakhiri garis di depan Hajar Aswad.  Jamaah mencium Hajar Aswad. Apabila tidak bisa mencium Hajar Aswad, cukup mengangkat tangan kanan ke arah Hajar Aswad dan mengecup tangannya.
        Jamaah mulai tawaf putaran pertama, jamaah mengangkat tangan kanan ke arah Hajar Aswad. Jamaah menghadap Hajar Aswad sepenuh badan. Apabila tidak bisa, cukup menghadapkan sedikit badan ke arah Hajar Aswad.
       Pada tawaf putaran kedua sampai ke tujuh. Jamaah cukup menoleh ke arah Hajar Aswad. Jamaah mengangkat tangan kanan, lalu mengecup tangannya. 
      Setiap tiba di Rukun Yamani, yang terletak di pojok barat daya Kakbah, jamaah  mengusap Rukun Yamani dengan tangan kanan. Apabila tidak bisa, cukup mengangkat tangan kanan. Tanpa mengecup tangannya.
     Jamaah yang sakit, boleh mengerjakan tawaf memakai kursi roda dibantu keluarganya. Jamaah dengan kursi roda melewati jalur khusus, yang berada di lantai 2 dan 3.
     Para jamaah berdoa di Multazam, yaitu daerah antara Hajar Aswad dan pintu Kakbah.  Jamaah melakukan salat sunat tawaf 2 rakaat, diusahakan salat di belakang Makam Ibrahim.
      Makam Ibrahim adalah pahatan bekas telapak kaki Nabi Ibrahim ketika membangun Kakbah. Makam Ibrahim berada 11 meter di sebelah  barat daya Kakbah. Apabila tidak bisa, boleh di mana saja. Asalkan masih di dalam Masjidil-Haram.
      Jamaah melakukan salat Sunat Mutlak, di antara Kakbah dan Hijir Ismail. Hijir Ismail adalah bangunan tembok berbentuk bulan sabit, di sebelah utara Kakbah.
      Jamaah minum air zam-zam, di lokasi yang sudah disiapkan. Berupa galon dengan keran, menggunakan gelas plastik sekali pakai.
     Jamaah melaksanakan sai. Sai adalah berjalan kaki dan berlari-lari kecil dari Safa ke Marwa sebanyak 7 kali. Mulai dari Safa ke Marwa, dan sebaliknya. Jamaah berjalan kaki berlawanan arah jarum jam. 
     Jamaah berjalan kaki dari Safa melewati jalur kanan ke Marwa. Jamaah kembali dari Marwa ke Safa juga melewati jalur kanan. Setiap arah dihitung sekali.
     Ketika melakukan sai, jamaah tidak wajib dalam kondisi suci dari hadas besar maupun kecil. Tetapi,  disunahkan dalam keadaan suci.
      Jamaah yang uzur karena  sakit, tua, atau lemah kondisinya boleh menggunakan kursi roda dibantu keluarganya melewati jalur khusus.
       Jamaah bersiap melaksanakan sai.  Jamaah mendaki bukit Safa, berdiri di bukit Safa, dan berdoa menghadap Kakbah. Jamaah melaksanakan sai jalur berangkat dan pulang melalui jalan berbeda, sehingga tidak saling bertubrukan.
      Jamaah ketika melintasi dua pilar hijau atau lampu berwarna hijau. Jamaah pria disunahkan berlari-lari kecil, sedangkan jamaah wanita berjalan biasa. Jamaah ketika berada di bukit Safa dan Marwa, selalu berdoa menghadap Kakbah.
      Selesai sai, para jamaah memangkas rambut. Jamaah pria disunahkan mencukur gundul atau memendekkan rambut kepala. Jamaah pria minimal memangkas rambut sebelah kanan, tengah, dan kiri.
     Cara memangkas rambut jamaah wanita. Rambut dihimpun menjadi satu, lalu dipangkas ujungnya, minimal 3 helai rambut., sepanjang jari tangan.
       Jamaah boleh menggunting rambutnya sendiri. Jamaah boleh minta bantuan orang lain. Jamaah pria dan wanita boleh memangkas bergantian, asalkan muhrimnya.
     Jamaah yang menggunting rambut jamaah lain, harus sudah dipotong rambutnya oleh jamaah yang tidak berihram. Artinya jamaah yang boleh menggunting rambut jamaah lain adalah jamaah yang sudah halal dari larangan berihram.
      Jamaah melaksanakan dam. Dam adalah menyembelih seekor kambing seukuran hewan kurban. Apabila tidak mampu boleh digantikan dengan berpuasa selama 10 hari. Berpuasa selama 3 hari di Mekah, sebelum melaksanakan wukuf di Arafah, dilanjutkan berpuasa 7 hari setelah di Indonesia.
      Apabila berpuasa selama 3 hari tidak dapat dilakukan di Mekah.  Boleh diganti berpuasa selama 10 hari di Indonesia. Yaitu berpuasa selama 3 hari, kemudian berhenti, dengan tidak berpuasa minimal selama 4 hari, lalu dilanjutkan berpuasa lagi selama 7 hari.
      Jamaah membayarkan dam. Jamaah boleh membayar dam sendiri, juga boleh membayar dam lewat pihak yang dipercaya.
     Jamaah boleh membayar dam di Bank Al-Rajhi, Mekah. Jamaah akan  diberi bukti selembar sertifikat. 
      Jamaah melakukan tahallul. Tahallul adalah bercukur atau memangkas beberapa helai rambut. Tahallul adalah tanda bebas dari larangan umrah. Setelah tahallul, maka pelaksanaan ibadah umrah selesai.
DAFTAR PUSTAKA
1. Panduan Perjalanan Haji, 2004, Departemen Agama RI
2. Bimbingan Manasik Haji, 2004, Departemen Agama RI
3. Hikmah Ibadah Haji, 2004, Departemen Agama RI
4. Tuntunan Keselamatan, Doa, dan Zikir Ibadah Haji, 2004, Departemen Agama RI
5. Haji, Umrah, dan Ziarah, 1425 H, Dicetak dan diterbitkan oleh Kerajaan Arab Saudi.

168. HAJI 1

HAJI TAMATTU’
(HAJI TAMATUK, seri ke-1)
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo.


      Musim haji tahun 2017. Kuota jamaah haji Indonesia 221.000 orang. Setiap tahun, Menteri Agama Republik Indonesia menganjurkan para jamaah melaksanakan Haji Tamattu’ (Tamatuk).
      Haji Tamattu’ adalah ibadah haji yang dilaksanakan setelah ibadah umrah. Cara ini wajib membayar Dam Nusuk. Dam Nusuk ialah denda karena melanggar satu ketentuan yang berkenaan dengan ibadah haji atau umrah. Denda Dam Nusuk berupa menyembelih seekor kambing, seukuran hewan kurban.
      Jamaah haji Indonesia tidak disarankan melaksanakan Haji Ifrad. Haji Ifrad ialah ibadah haji yang dikerjakan sebelum ibadah umrah. Juga, tidak dianjurkan mengerjakan Haji Qiran. Haji Qiran merupakan ibadah haji yang pelaksanaannya bersamaan dengan ibadah umrah.
PROSESI IBADAH UMRAH
      Para jamaah mulai mandi, bersuci, dan berwudu. Mulai berniat melaksanakan umrah, dan berpakaian ihram di Mikat Makani. Mikat Makani adalah batas tempat atau lokasi mulai berihram. Mikat Makani ialah batas tempat para jamaah mulai melaksanakan ibadah haji atau umrah.
      Lima lokasi batas Mikat Makani. Yaitu Zulhulaifah atau Bir Ali, untuk Jamaah berasal dari arah Madinah; Juhfah, dari arah Syam atau Siria; Qarnul Manazil, dari arah Najad; Yalamlam, dari arah Yaman; dan Zatu Irqin, untuk jamaah dari arah Irak. 
      Seragam ihram harus dipakai selama berihram. Pakaian ihram boleh dilepaskan ketika berada di tempat tertutup, misalnya, kamar mandi.
      Pakaian ihram jamaah pria berupa  dua helai kain tidak berjahit. Yang satu helai dipakai sarung, dan satu helai untuk selendang. Pakaian ihram disunahkan berwarna putih. Disunahkan artinya dianjurkan mengerjakannya. Tetapi, tidak diwajibkan.
      Seragam ihram jamaah lelaki, bukan seperti pakaian biasa. Jamaah lelaki dilarang memakai baju, kaos, celana dalam, celana biasa, sepatu atau sandal yang menutup tumit.
      Selama berihram jamaah laki-laki juga dilarang mengenakan tutup kepala yang melekat di kepala. Yang dibolehkan memakai sabuk atau ikat pinggang, jam tangan, cincin, dan payung.
          Seragam ihram jamaah wanita berupa pakaian biasa. Yang menutup seluruh tubuh wanita mulai pergelangan tangan sampai ujung jari, kecuali wajah dan dua tangan. Jamaah wanita dilarang memakai kaos tangan atau bercadar.
      Jamaah haji Indonesia gelombang pertama, pesawat udara mendarat di bandara Madinah. Para jamaah mulai berpakaian ihram di Bir Ali atau Zulhulaifah. Yang berjarak 486 km dari Mekah.
      Jamaah haji Indonesia gelombang kedua, pesawat terbang mendarat di bandara King Abdul Aziz. Yang berjarak 107 km dari Mekah. Para jamaah mulai berihram setelah mendarat di bandara King Abdul Aziz.
      Para jamaah gelombang kedua boleh mulai berpakaian ihram sejak masih di Indonesia. Para jamaah juga boleh mulai berpakaian ihram di dalam pesawat terbang, ketika melintasi langit di atas Mikat Makani.
      Para jamaah melakukan salat sunah ihram dua rakaat, dan mulai berniat melaksanakan umrah. Para jamaah selalu membaca talbiyah, selawat, dan berdoa untuk diri sendiri, keluarga, dan semua kaum muslimin.
     Lafal Talbiyah. “Labbaika Allahumma labbaika. Labbaika la syarikalaka labbaika. Innalhamda. Wannikmata laka walmulku. Lasyarika laka.”
     Artinya,” Ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Ya Allah, Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi pangilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan segenap kekuasaan adalah Milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.”
      Membaca selawat ialah berdoa kepada Allah untuk Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.
      Para jamaah mulai masuk kota Mekah. Jamaah memasuki Masjidil-Haram melalui pintu mana saja.  Jamaah memandang Kakbah, dan mensyukuri nikmat Allah bisa hadir di Masjidil-Haram.
      Para jamaah melaksanakan tawaf, yaitu berjalan kaki mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali. Jamaah berjalan berlawanan arah dengan jarum jam, artinya  Kakbah selalu berada di sebelah kiri.
      Jamaah menyelesaikan tawaf 7 kali, diawali dan diakhiri garis di depan Hajar Aswad.  Jamaah mencium Hajar Aswad. Apabila tidak bisa mencium Hajar Aswad, cukup mengangkat tangan kanan ke arah Hajar Aswad dan mengecup tangannya.
        Jamaah mulai tawaf putaran pertama, jamaah mengangkat tangan kanan ke arah Hajar Aswad. Jamaah menghadap Hajar Aswad sepenuh badan. Apabila tidak bisa, cukup menghadapkan sedikit badan ke arah Hajar Aswad.
       Pada tawaf putaran kedua sampai ke tujuh. Jamaah cukup menoleh ke arah Hajar Aswad. Jamaah mengangkat tangan kanan, lalu mengecup tangannya. 
      Setiap tiba di Rukun Yamani, yang terletak di pojok barat daya Kakbah, jamaah  mengusap Rukun Yamani dengan tangan kanan. Apabila tidak bisa, cukup mengangkat tangan kanan. Tanpa mengecup tangannya.
     Jamaah yang sakit, boleh mengerjakan tawaf memakai kursi roda dibantu keluarganya. Jamaah dengan kursi roda melewati jalur khusus, yang berada di lantai 2 dan 3.
     Para jamaah berdoa di Multazam, yaitu daerah antara Hajar Aswad dan pintu Kakbah.  Jamaah melakukan salat sunat tawaf 2 rakaat, diusahakan salat di belakang Makam Ibrahim.
      Makam Ibrahim adalah pahatan bekas telapak kaki Nabi Ibrahim ketika membangun Kakbah. Makam Ibrahim berada 11 meter di sebelah  barat daya Kakbah. Apabila tidak bisa, boleh di mana saja. Asalkan masih di dalam Masjidil-Haram.
      Jamaah melakukan salat Sunat Mutlak, di antara Kakbah dan Hijir Ismail. Hijir Ismail adalah bangunan tembok berbentuk bulan sabit, di sebelah utara Kakbah.
      Jamaah minum air zam-zam, di lokasi yang sudah disiapkan. Berupa galon dengan keran, menggunakan gelas plastik sekali pakai.
     Jamaah melaksanakan sai. Sai adalah berjalan kaki dan berlari-lari kecil dari Safa ke Marwa sebanyak 7 kali. Mulai dari Safa ke Marwa, dan sebaliknya. Jamaah berjalan kaki berlawanan arah jarum jam. 
     Jamaah berjalan kaki dari Safa melewati jalur kanan ke Marwa. Jamaah kembali dari Marwa ke Safa juga melewati jalur kanan. Setiap arah dihitung sekali.
     Ketika melakukan sai, jamaah tidak wajib dalam kondisi suci dari hadas besar maupun kecil. Tetapi,  disunahkan dalam keadaan suci.
      Jamaah yang uzur karena  sakit, tua, atau lemah kondisinya boleh menggunakan kursi roda dibantu keluarganya melewati jalur khusus.
       Jamaah bersiap melaksanakan sai.  Jamaah mendaki bukit Safa, berdiri di bukit Safa, dan berdoa menghadap Kakbah. Jamaah melaksanakan sai jalur berangkat dan pulang melalui jalan berbeda, sehingga tidak saling bertubrukan.
      Jamaah ketika melintasi dua pilar hijau atau lampu berwarna hijau. Jamaah pria disunahkan berlari-lari kecil, sedangkan jamaah wanita berjalan biasa. Jamaah ketika berada di bukit Safa dan Marwa, selalu berdoa menghadap Kakbah.
      Selesai sai, para jamaah memangkas rambut. Jamaah pria disunahkan mencukur gundul atau memendekkan rambut kepala. Jamaah pria minimal memangkas rambut sebelah kanan, tengah, dan kiri.
     Cara memangkas rambut jamaah wanita. Rambut dihimpun menjadi satu, lalu dipangkas ujungnya, minimal 3 helai rambut., sepanjang jari tangan.
       Jamaah boleh menggunting rambutnya sendiri. Jamaah boleh minta bantuan orang lain. Jamaah pria dan wanita boleh memangkas bergantian, asalkan muhrimnya.
     Jamaah yang menggunting rambut jamaah lain, harus sudah dipotong rambutnya oleh jamaah yang tidak berihram. Artinya jamaah yang boleh menggunting rambut jamaah lain adalah jamaah yang sudah halal dari larangan berihram.
      Jamaah melaksanakan dam. Dam adalah menyembelih seekor kambing seukuran hewan kurban. Apabila tidak mampu boleh digantikan dengan berpuasa selama 10 hari. Berpuasa selama 3 hari di Mekah, sebelum melaksanakan wukuf di Arafah, dilanjutkan berpuasa 7 hari setelah di Indonesia.
      Apabila berpuasa selama 3 hari tidak dapat dilakukan di Mekah.  Boleh diganti berpuasa selama 10 hari di Indonesia. Yaitu berpuasa selama 3 hari, kemudian berhenti, dengan tidak berpuasa minimal selama 4 hari, lalu dilanjutkan berpuasa lagi selama 7 hari.
      Jamaah membayarkan dam. Jamaah boleh membayar dam sendiri, juga boleh membayar dam lewat pihak yang dipercaya.
     Jamaah boleh membayar dam di Bank Al-Rajhi, Mekah. Jamaah akan  diberi bukti selembar sertifikat. 
      Jamaah melakukan tahallul. Tahallul adalah bercukur atau memangkas beberapa helai rambut. Tahallul adalah tanda bebas dari larangan umrah. Setelah tahallul, maka pelaksanaan ibadah umrah selesai.
DAFTAR PUSTAKA
1. Panduan Perjalanan Haji, 2004, Departemen Agama RI
2. Bimbingan Manasik Haji, 2004, Departemen Agama RI
3. Hikmah Ibadah Haji, 2004, Departemen Agama RI
4. Tuntunan Keselamatan, Doa, dan Zikir Ibadah Haji, 2004, Departemen Agama RI
5. Haji, Umrah, dan Ziarah, 1425 H, Dicetak dan diterbitkan oleh Kerajaan Arab Saudi.

168. HAJI 1

HAJI TAMATTU’
(HAJI TAMATUK, seri ke-1)
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo.


      Musim haji tahun 2017. Kuota jamaah haji Indonesia 221.000 orang. Setiap tahun, Menteri Agama Republik Indonesia menganjurkan para jamaah melaksanakan Haji Tamattu’ (Tamatuk).
      Haji Tamattu’ adalah ibadah haji yang dilaksanakan setelah ibadah umrah. Cara ini wajib membayar Dam Nusuk. Dam Nusuk ialah denda karena melanggar satu ketentuan yang berkenaan dengan ibadah haji atau umrah. Denda Dam Nusuk berupa menyembelih seekor kambing, seukuran hewan kurban.
      Jamaah haji Indonesia tidak disarankan melaksanakan Haji Ifrad. Haji Ifrad ialah ibadah haji yang dikerjakan sebelum ibadah umrah. Juga, tidak dianjurkan mengerjakan Haji Qiran. Haji Qiran merupakan ibadah haji yang pelaksanaannya bersamaan dengan ibadah umrah.
PROSESI IBADAH UMRAH
      Para jamaah mulai mandi, bersuci, dan berwudu. Mulai berniat melaksanakan umrah, dan berpakaian ihram di Mikat Makani. Mikat Makani adalah batas tempat atau lokasi mulai berihram. Mikat Makani ialah batas tempat para jamaah mulai melaksanakan ibadah haji atau umrah.
      Lima lokasi batas Mikat Makani. Yaitu Zulhulaifah atau Bir Ali, untuk Jamaah berasal dari arah Madinah; Juhfah, dari arah Syam atau Siria; Qarnul Manazil, dari arah Najad; Yalamlam, dari arah Yaman; dan Zatu Irqin, untuk jamaah dari arah Irak. 
      Seragam ihram harus dipakai selama berihram. Pakaian ihram boleh dilepaskan ketika berada di tempat tertutup, misalnya, kamar mandi.
      Pakaian ihram jamaah pria berupa  dua helai kain tidak berjahit. Yang satu helai dipakai sarung, dan satu helai untuk selendang. Pakaian ihram disunahkan berwarna putih. Disunahkan artinya dianjurkan mengerjakannya. Tetapi, tidak diwajibkan.
      Seragam ihram jamaah lelaki, bukan seperti pakaian biasa. Jamaah lelaki dilarang memakai baju, kaos, celana dalam, celana biasa, sepatu atau sandal yang menutup tumit.
      Selama berihram jamaah laki-laki juga dilarang mengenakan tutup kepala yang melekat di kepala. Yang dibolehkan memakai sabuk atau ikat pinggang, jam tangan, cincin, dan payung.
          Seragam ihram jamaah wanita berupa pakaian biasa. Yang menutup seluruh tubuh wanita mulai pergelangan tangan sampai ujung jari, kecuali wajah dan dua tangan. Jamaah wanita dilarang memakai kaos tangan atau bercadar.
      Jamaah haji Indonesia gelombang pertama, pesawat udara mendarat di bandara Madinah. Para jamaah mulai berpakaian ihram di Bir Ali atau Zulhulaifah. Yang berjarak 486 km dari Mekah.
      Jamaah haji Indonesia gelombang kedua, pesawat terbang mendarat di bandara King Abdul Aziz. Yang berjarak 107 km dari Mekah. Para jamaah mulai berihram setelah mendarat di bandara King Abdul Aziz.
      Para jamaah gelombang kedua boleh mulai berpakaian ihram sejak masih di Indonesia. Para jamaah juga boleh mulai berpakaian ihram di dalam pesawat terbang, ketika melintasi langit di atas Mikat Makani.
      Para jamaah melakukan salat sunah ihram dua rakaat, dan mulai berniat melaksanakan umrah. Para jamaah selalu membaca talbiyah, selawat, dan berdoa untuk diri sendiri, keluarga, dan semua kaum muslimin.
     Lafal Talbiyah. “Labbaika Allahumma labbaika. Labbaika la syarikalaka labbaika. Innalhamda. Wannikmata laka walmulku. Lasyarika laka.”
     Artinya,” Ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Ya Allah, Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi pangilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan segenap kekuasaan adalah Milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.”
      Membaca selawat ialah berdoa kepada Allah untuk Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.
      Para jamaah mulai masuk kota Mekah. Jamaah memasuki Masjidil-Haram melalui pintu mana saja.  Jamaah memandang Kakbah, dan mensyukuri nikmat Allah bisa hadir di Masjidil-Haram.
      Para jamaah melaksanakan tawaf, yaitu berjalan kaki mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali. Jamaah berjalan berlawanan arah dengan jarum jam, artinya  Kakbah selalu berada di sebelah kiri.
      Jamaah menyelesaikan tawaf 7 kali, diawali dan diakhiri garis di depan Hajar Aswad.  Jamaah mencium Hajar Aswad. Apabila tidak bisa mencium Hajar Aswad, cukup mengangkat tangan kanan ke arah Hajar Aswad dan mengecup tangannya.
        Jamaah mulai tawaf putaran pertama, jamaah mengangkat tangan kanan ke arah Hajar Aswad. Jamaah menghadap Hajar Aswad sepenuh badan. Apabila tidak bisa, cukup menghadapkan sedikit badan ke arah Hajar Aswad.
       Pada tawaf putaran kedua sampai ke tujuh. Jamaah cukup menoleh ke arah Hajar Aswad. Jamaah mengangkat tangan kanan, lalu mengecup tangannya. 
      Setiap tiba di Rukun Yamani, yang terletak di pojok barat daya Kakbah, jamaah  mengusap Rukun Yamani dengan tangan kanan. Apabila tidak bisa, cukup mengangkat tangan kanan. Tanpa mengecup tangannya.
     Jamaah yang sakit, boleh mengerjakan tawaf memakai kursi roda dibantu keluarganya. Jamaah dengan kursi roda melewati jalur khusus, yang berada di lantai 2 dan 3.
     Para jamaah berdoa di Multazam, yaitu daerah antara Hajar Aswad dan pintu Kakbah.  Jamaah melakukan salat sunat tawaf 2 rakaat, diusahakan salat di belakang Makam Ibrahim.
      Makam Ibrahim adalah pahatan bekas telapak kaki Nabi Ibrahim ketika membangun Kakbah. Makam Ibrahim berada 11 meter di sebelah  barat daya Kakbah. Apabila tidak bisa, boleh di mana saja. Asalkan masih di dalam Masjidil-Haram.
      Jamaah melakukan salat Sunat Mutlak, di antara Kakbah dan Hijir Ismail. Hijir Ismail adalah bangunan tembok berbentuk bulan sabit, di sebelah utara Kakbah.
      Jamaah minum air zam-zam, di lokasi yang sudah disiapkan. Berupa galon dengan keran, menggunakan gelas plastik sekali pakai.
     Jamaah melaksanakan sai. Sai adalah berjalan kaki dan berlari-lari kecil dari Safa ke Marwa sebanyak 7 kali. Mulai dari Safa ke Marwa, dan sebaliknya. Jamaah berjalan kaki berlawanan arah jarum jam. 
     Jamaah berjalan kaki dari Safa melewati jalur kanan ke Marwa. Jamaah kembali dari Marwa ke Safa juga melewati jalur kanan. Setiap arah dihitung sekali.
     Ketika melakukan sai, jamaah tidak wajib dalam kondisi suci dari hadas besar maupun kecil. Tetapi,  disunahkan dalam keadaan suci.
      Jamaah yang uzur karena  sakit, tua, atau lemah kondisinya boleh menggunakan kursi roda dibantu keluarganya melewati jalur khusus.
       Jamaah bersiap melaksanakan sai.  Jamaah mendaki bukit Safa, berdiri di bukit Safa, dan berdoa menghadap Kakbah. Jamaah melaksanakan sai jalur berangkat dan pulang melalui jalan berbeda, sehingga tidak saling bertubrukan.
      Jamaah ketika melintasi dua pilar hijau atau lampu berwarna hijau. Jamaah pria disunahkan berlari-lari kecil, sedangkan jamaah wanita berjalan biasa. Jamaah ketika berada di bukit Safa dan Marwa, selalu berdoa menghadap Kakbah.
      Selesai sai, para jamaah memangkas rambut. Jamaah pria disunahkan mencukur gundul atau memendekkan rambut kepala. Jamaah pria minimal memangkas rambut sebelah kanan, tengah, dan kiri.
     Cara memangkas rambut jamaah wanita. Rambut dihimpun menjadi satu, lalu dipangkas ujungnya, minimal 3 helai rambut., sepanjang jari tangan.
       Jamaah boleh menggunting rambutnya sendiri. Jamaah boleh minta bantuan orang lain. Jamaah pria dan wanita boleh memangkas bergantian, asalkan muhrimnya.
     Jamaah yang menggunting rambut jamaah lain, harus sudah dipotong rambutnya oleh jamaah yang tidak berihram. Artinya jamaah yang boleh menggunting rambut jamaah lain adalah jamaah yang sudah halal dari larangan berihram.
      Jamaah melaksanakan dam. Dam adalah menyembelih seekor kambing seukuran hewan kurban. Apabila tidak mampu boleh digantikan dengan berpuasa selama 10 hari. Berpuasa selama 3 hari di Mekah, sebelum melaksanakan wukuf di Arafah, dilanjutkan berpuasa 7 hari setelah di Indonesia.
      Apabila berpuasa selama 3 hari tidak dapat dilakukan di Mekah.  Boleh diganti berpuasa selama 10 hari di Indonesia. Yaitu berpuasa selama 3 hari, kemudian berhenti, dengan tidak berpuasa minimal selama 4 hari, lalu dilanjutkan berpuasa lagi selama 7 hari.
      Jamaah membayarkan dam. Jamaah boleh membayar dam sendiri, juga boleh membayar dam lewat pihak yang dipercaya.
     Jamaah boleh membayar dam di Bank Al-Rajhi, Mekah. Jamaah akan  diberi bukti selembar sertifikat. 
      Jamaah melakukan tahallul. Tahallul adalah bercukur atau memangkas beberapa helai rambut. Tahallul adalah tanda bebas dari larangan umrah. Setelah tahallul, maka pelaksanaan ibadah umrah selesai.
DAFTAR PUSTAKA
1. Panduan Perjalanan Haji, 2004, Departemen Agama RI
2. Bimbingan Manasik Haji, 2004, Departemen Agama RI
3. Hikmah Ibadah Haji, 2004, Departemen Agama RI
4. Tuntunan Keselamatan, Doa, dan Zikir Ibadah Haji, 2004, Departemen Agama RI
5. Haji, Umrah, dan Ziarah, 1425 H, Dicetak dan diterbitkan oleh Kerajaan Arab Saudi.

168. HAJI 1

HAJI TAMATTU’
(HAJI TAMATUK, seri ke-1)
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo.


      Musim haji tahun 2017. Kuota jamaah haji Indonesia 221.000 orang. Setiap tahun, Menteri Agama Republik Indonesia menganjurkan para jamaah melaksanakan Haji Tamattu’ (Tamatuk).
      Haji Tamattu’ adalah ibadah haji yang dilaksanakan setelah ibadah umrah. Cara ini wajib membayar Dam Nusuk. Dam Nusuk ialah denda karena melanggar satu ketentuan yang berkenaan dengan ibadah haji atau umrah. Denda Dam Nusuk berupa menyembelih seekor kambing, seukuran hewan kurban.
      Jamaah haji Indonesia tidak disarankan melaksanakan Haji Ifrad. Haji Ifrad ialah ibadah haji yang dikerjakan sebelum ibadah umrah. Juga, tidak dianjurkan mengerjakan Haji Qiran. Haji Qiran merupakan ibadah haji yang pelaksanaannya bersamaan dengan ibadah umrah.
PROSESI IBADAH UMRAH
      Para jamaah mulai mandi, bersuci, dan berwudu. Mulai berniat melaksanakan umrah, dan berpakaian ihram di Mikat Makani. Mikat Makani adalah batas tempat atau lokasi mulai berihram. Mikat Makani ialah batas tempat para jamaah mulai melaksanakan ibadah haji atau umrah.
      Lima lokasi batas Mikat Makani. Yaitu Zulhulaifah atau Bir Ali, untuk Jamaah berasal dari arah Madinah; Juhfah, dari arah Syam atau Siria; Qarnul Manazil, dari arah Najad; Yalamlam, dari arah Yaman; dan Zatu Irqin, untuk jamaah dari arah Irak. 
      Seragam ihram harus dipakai selama berihram. Pakaian ihram boleh dilepaskan ketika berada di tempat tertutup, misalnya, kamar mandi.
      Pakaian ihram jamaah pria berupa  dua helai kain tidak berjahit. Yang satu helai dipakai sarung, dan satu helai untuk selendang. Pakaian ihram disunahkan berwarna putih. Disunahkan artinya dianjurkan mengerjakannya. Tetapi, tidak diwajibkan.
      Seragam ihram jamaah lelaki, bukan seperti pakaian biasa. Jamaah lelaki dilarang memakai baju, kaos, celana dalam, celana biasa, sepatu atau sandal yang menutup tumit.
      Selama berihram jamaah laki-laki juga dilarang mengenakan tutup kepala yang melekat di kepala. Yang dibolehkan memakai sabuk atau ikat pinggang, jam tangan, cincin, dan payung.
          Seragam ihram jamaah wanita berupa pakaian biasa. Yang menutup seluruh tubuh wanita mulai pergelangan tangan sampai ujung jari, kecuali wajah dan dua tangan. Jamaah wanita dilarang memakai kaos tangan atau bercadar.
      Jamaah haji Indonesia gelombang pertama, pesawat udara mendarat di bandara Madinah. Para jamaah mulai berpakaian ihram di Bir Ali atau Zulhulaifah. Yang berjarak 486 km dari Mekah.
      Jamaah haji Indonesia gelombang kedua, pesawat terbang mendarat di bandara King Abdul Aziz. Yang berjarak 107 km dari Mekah. Para jamaah mulai berihram setelah mendarat di bandara King Abdul Aziz.
      Para jamaah gelombang kedua boleh mulai berpakaian ihram sejak masih di Indonesia. Para jamaah juga boleh mulai berpakaian ihram di dalam pesawat terbang, ketika melintasi langit di atas Mikat Makani.
      Para jamaah melakukan salat sunah ihram dua rakaat, dan mulai berniat melaksanakan umrah. Para jamaah selalu membaca talbiyah, selawat, dan berdoa untuk diri sendiri, keluarga, dan semua kaum muslimin.
     Lafal Talbiyah. “Labbaika Allahumma labbaika. Labbaika la syarikalaka labbaika. Innalhamda. Wannikmata laka walmulku. Lasyarika laka.”
     Artinya,” Ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Ya Allah, Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi pangilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan segenap kekuasaan adalah Milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.”
      Membaca selawat ialah berdoa kepada Allah untuk Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.
      Para jamaah mulai masuk kota Mekah. Jamaah memasuki Masjidil-Haram melalui pintu mana saja.  Jamaah memandang Kakbah, dan mensyukuri nikmat Allah bisa hadir di Masjidil-Haram.
      Para jamaah melaksanakan tawaf, yaitu berjalan kaki mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali. Jamaah berjalan berlawanan arah dengan jarum jam, artinya  Kakbah selalu berada di sebelah kiri.
      Jamaah menyelesaikan tawaf 7 kali, diawali dan diakhiri garis di depan Hajar Aswad.  Jamaah mencium Hajar Aswad. Apabila tidak bisa mencium Hajar Aswad, cukup mengangkat tangan kanan ke arah Hajar Aswad dan mengecup tangannya.
        Jamaah mulai tawaf putaran pertama, jamaah mengangkat tangan kanan ke arah Hajar Aswad. Jamaah menghadap Hajar Aswad sepenuh badan. Apabila tidak bisa, cukup menghadapkan sedikit badan ke arah Hajar Aswad.
       Pada tawaf putaran kedua sampai ke tujuh. Jamaah cukup menoleh ke arah Hajar Aswad. Jamaah mengangkat tangan kanan, lalu mengecup tangannya. 
      Setiap tiba di Rukun Yamani, yang terletak di pojok barat daya Kakbah, jamaah  mengusap Rukun Yamani dengan tangan kanan. Apabila tidak bisa, cukup mengangkat tangan kanan. Tanpa mengecup tangannya.
     Jamaah yang sakit, boleh mengerjakan tawaf memakai kursi roda dibantu keluarganya. Jamaah dengan kursi roda melewati jalur khusus, yang berada di lantai 2 dan 3.
     Para jamaah berdoa di Multazam, yaitu daerah antara Hajar Aswad dan pintu Kakbah.  Jamaah melakukan salat sunat tawaf 2 rakaat, diusahakan salat di belakang Makam Ibrahim.
      Makam Ibrahim adalah pahatan bekas telapak kaki Nabi Ibrahim ketika membangun Kakbah. Makam Ibrahim berada 11 meter di sebelah  barat daya Kakbah. Apabila tidak bisa, boleh di mana saja. Asalkan masih di dalam Masjidil-Haram.
      Jamaah melakukan salat Sunat Mutlak, di antara Kakbah dan Hijir Ismail. Hijir Ismail adalah bangunan tembok berbentuk bulan sabit, di sebelah utara Kakbah.
      Jamaah minum air zam-zam, di lokasi yang sudah disiapkan. Berupa galon dengan keran, menggunakan gelas plastik sekali pakai.
     Jamaah melaksanakan sai. Sai adalah berjalan kaki dan berlari-lari kecil dari Safa ke Marwa sebanyak 7 kali. Mulai dari Safa ke Marwa, dan sebaliknya. Jamaah berjalan kaki berlawanan arah jarum jam. 
     Jamaah berjalan kaki dari Safa melewati jalur kanan ke Marwa. Jamaah kembali dari Marwa ke Safa juga melewati jalur kanan. Setiap arah dihitung sekali.
     Ketika melakukan sai, jamaah tidak wajib dalam kondisi suci dari hadas besar maupun kecil. Tetapi,  disunahkan dalam keadaan suci.
      Jamaah yang uzur karena  sakit, tua, atau lemah kondisinya boleh menggunakan kursi roda dibantu keluarganya melewati jalur khusus.
       Jamaah bersiap melaksanakan sai.  Jamaah mendaki bukit Safa, berdiri di bukit Safa, dan berdoa menghadap Kakbah. Jamaah melaksanakan sai jalur berangkat dan pulang melalui jalan berbeda, sehingga tidak saling bertubrukan.
      Jamaah ketika melintasi dua pilar hijau atau lampu berwarna hijau. Jamaah pria disunahkan berlari-lari kecil, sedangkan jamaah wanita berjalan biasa. Jamaah ketika berada di bukit Safa dan Marwa, selalu berdoa menghadap Kakbah.
      Selesai sai, para jamaah memangkas rambut. Jamaah pria disunahkan mencukur gundul atau memendekkan rambut kepala. Jamaah pria minimal memangkas rambut sebelah kanan, tengah, dan kiri.
     Cara memangkas rambut jamaah wanita. Rambut dihimpun menjadi satu, lalu dipangkas ujungnya, minimal 3 helai rambut., sepanjang jari tangan.
       Jamaah boleh menggunting rambutnya sendiri. Jamaah boleh minta bantuan orang lain. Jamaah pria dan wanita boleh memangkas bergantian, asalkan muhrimnya.
     Jamaah yang menggunting rambut jamaah lain, harus sudah dipotong rambutnya oleh jamaah yang tidak berihram. Artinya jamaah yang boleh menggunting rambut jamaah lain adalah jamaah yang sudah halal dari larangan berihram.
      Jamaah melaksanakan dam. Dam adalah menyembelih seekor kambing seukuran hewan kurban. Apabila tidak mampu boleh digantikan dengan berpuasa selama 10 hari. Berpuasa selama 3 hari di Mekah, sebelum melaksanakan wukuf di Arafah, dilanjutkan berpuasa 7 hari setelah di Indonesia.
      Apabila berpuasa selama 3 hari tidak dapat dilakukan di Mekah.  Boleh diganti berpuasa selama 10 hari di Indonesia. Yaitu berpuasa selama 3 hari, kemudian berhenti, dengan tidak berpuasa minimal selama 4 hari, lalu dilanjutkan berpuasa lagi selama 7 hari.
      Jamaah membayarkan dam. Jamaah boleh membayar dam sendiri, juga boleh membayar dam lewat pihak yang dipercaya.
     Jamaah boleh membayar dam di Bank Al-Rajhi, Mekah. Jamaah akan  diberi bukti selembar sertifikat. 
      Jamaah melakukan tahallul. Tahallul adalah bercukur atau memangkas beberapa helai rambut. Tahallul adalah tanda bebas dari larangan umrah. Setelah tahallul, maka pelaksanaan ibadah umrah selesai.
DAFTAR PUSTAKA
1. Panduan Perjalanan Haji, 2004, Departemen Agama RI
2. Bimbingan Manasik Haji, 2004, Departemen Agama RI
3. Hikmah Ibadah Haji, 2004, Departemen Agama RI
4. Tuntunan Keselamatan, Doa, dan Zikir Ibadah Haji, 2004, Departemen Agama RI
5. Haji, Umrah, dan Ziarah, 1425 H, Dicetak dan diterbitkan oleh Kerajaan Arab Saudi.