CARA MENGHADAPI KHILAFIAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
PENGERTIAN KHILAFIAH
Khilafiah adalah perbedaan pendapat di antara para ulama ahli hukum
dalam menentukan hukum.
CARA MENGHADAPI KHILAFIAH
Para ulama sepakat dalam menghadapi khilafiah
1.
Menerima, mengakui, dan
toleran adanya perbedaan pendapat yang terjadi.
2.
Berusaha memilih pendapat
secara bertanggung jawab.
3.
Tidak
bersifat mutlak terhadap pilihan yang lain.
4.
Mengutamakan
masalah pokok dibanding masalah khilafiah.
5.
Tiap
pribadi berhak memilih dan mengikuti pendapat terbaik yang diyakininya.
6.
Menghormati
akibat adanya perbedaan pilihan.
7.
Mengakui
konsekuensi logis dari hasil ijtihad.
8.
Pendapat
orang atau kelompok, betapapun diyakini kebenarannya masih mungkin terjadi
kesalahan.
9.
Pendapat
orang lain atau kelompok lain, meskipun dinilai salah masih mungkin terdapat
unsur kebenarannya.
10.
Artinya
boleh berbeda pendapat, tetapi dalam dada tidak ada perselisihan.
CONTOH TERJADINYA KHILAFIAH
PERANG BANI QURAIZHAH
Rasulullah
bersabda,
”Kalian
jangan salat Asar sebelum sampai di perkampungan Bani Quraizhah”.
Perjalanan pasukan ke Bani Quraizhah perlu
waktu lama.
Hingga jadwal waktu salat Asar hampir habis.
Sebagian kelompok pasukan Islam melakukan
salat Asar, sebelum tiba di perkampungan Bani Quraizhah.
Tetapi
sebagian kelompok lagi berpegang pada bunyi teks.
Dan
tetap bersikukuh melaksanakan salat Asar di perkampungan Bani Quraizhah.
Meskipun
waktu Asar sudah berlalu.
Perbedaan ini dilaporkan kepada Rasulullah.
Rasulullah membenarkan kedua kelompok.
Rasulullah tidak menyalahkan siapa pun,
meskipun berbeda.
MASALAH QUNUT SUBUH
MAZHAB HANAFI
1.
TIDAK
ADA qunut pada salat Subuh.
MAZHAB MALIKI
1.
ADA
qunut Subuh.
2.
Qunut
Subuh dilakukan pada rakaat ke-2 sebelum rukuk.
MAZHAB SYAFII
1.
ADA
qunut Subuh.
2.
Qunut
Subuh dilakukan pada rakaat ke-2 setelah rukuk.
MAZHAB HAMBALI
1.
TIDAK
ADA qunut pada salat Subuh.
Dalam bahasa agama, hal seperti ini disebut
“tannawu’ al-ibadah” (keragaman cara beribadah).
Dalam ilmu ushul sebagian ulama menganut
prinsip,
“Belum ada keketapan hukum Allah, sebelum
ada ijtihad dari seorang mujtahid”.
Mujtahid ialah orang yang memiliki otoritas
menentukan sebuah hukum.
Hukum Allah sesuai dengan keputusan pemilik
otoritas hukum.
Meskipun keputusannya berbeda.
Semuanya boleh dan direstui oleh Allah,
meskipun hasilnya tidak sama.
Keputusan adalah hak pemilik otoritas.
Meskipun dia mengambil keputusan terbukti
salah, masih tetap direstui Allah.
Bahkan dia mendapat 1 pahala, karena kesungguhannya dalam mencari kebenaran.
Umat
Islam harus ikhlas menerima perbedaan khilafiah.
Daftar
Pustaka
1.
Quraish Shihab.
2.
Mughniyah,
Muhammad Jawad. Fiqih 5 mazhab, Muhammad Jawad Mughniyah.
Penerbit Lentera Jakarta, 2007)
3.
Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
4.
Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment