Friday, March 18, 2022

12871. BEDANYA BUKU TANAH DAN SERTIFIKAT TANAH

 



 

 

BEDANYA BUKU TANAH DAN SERTIFIKAT TANAH

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 SERTIFIKAT TANAH

 

Yaitu bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan. 

 

Sertifikat tanah.

Yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

 Termasuk dokumen negara  sangat penting.

 

 

Jika membeli suatu lahan.

Dan mendapat sertifikat tanah baru.

 

Maka sertifikat itu.

Perlu didaftarkan.

Demi menjamin kepastian hukum.

 

 

 Tujuan pendaftaran tanah.

Dalam pasal 3 PP No. 24 tahun 1997, yaitu:

 

1.      Memberi kepastian hukum dan perlindungan hukum.

 

2.      Untuk data pihak berkepentingan.

 

3.      Untuk data Kantor Pertanahan.

 

4.      Untuk tertib administrasi pertanahan.

 

 

 Macam macam jenis akta tanah, yaitu:

 

1.      Akta Jual Beli (AJB).

2.      Akta Tukar Menukar.

 

3.      Akta Hibah.

4.      Akta Pemasukan Dalam Perusahaan.

 

5.      Akta Pembagian Hak Bersama.

6.      Akta Pemberian Hak Tanggungan.

 

7.      Akta Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik.

 

8.      Akta Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik

 

Perbedaan Buku Tanah dan Sertifikat Tanah

 

 

BUKU TANAH

 

Yaitu dokumen dalam bentuk daftar.

 

Yang memuat data yuridis dan data fisik.

 

Suatu objek pendaftaran.

Yang sudah ada haknya.

 

Buku tanah hanya berisi data tanah.

 

Buku tanah tak bisa dipakai untuk jual beli.

 

 

SERTIFIKAT TANAH

 

Yaitu  surat tanda bukti hak atas tanah.

Sertifikat tanah diterbitkan untuk kepentingan pemilik.

 

Dengan data fisik dan yuridis.

Yang  terdaftar.

 

 

MANFAAT SHM

(Sertifikat Hak Milik)

 

1.      Jangka waktunya tidak terbatas.

 

Berlangsung terus.

Selama pemiliknya masih hidup.

 

2.      Dapat diwariskan dari generasi ke generasi.

Sesuai hukum yang berlaku.

 

3.      Hak penggunaannya berlaku seumur hidup.

 

Tidak seperti Hak Guna Bangunan atau Usaha.

Yang maksimal 60 tahun.

 

4.      Sebagai aset.

Dapat dijual, digadaikan, sebagai jaminan Bank, disewakan, atau wakaf.

 

 

 

(Sumber  rumah123.com)

 

0 comments:

Post a Comment