MANFAAT SHM SERTIFIKAT
HAK MILIK
Oleh: Drs. H. M.
Yusron Hadi, M.M
SERTIFIKAT TANAH
Yaitu bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau
lahan.
Sertifikat tanah.
Yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Termasuk dokumen negara sangat penting.
Jika membeli suatu lahan.
Dan mendapat sertifikat tanah baru.
Maka sertifikat itu.
Perlu didaftarkan.
Demi menjamin kepastian hukum.
Tujuan pendaftaran tanah.
Dalam pasal 3 PP No. 24 tahun 1997, yaitu:
1. Memberi
kepastian hukum dan perlindungan hukum.
2. Untuk
data pihak berkepentingan.
3. Untuk
data Kantor Pertanahan.
4. Untuk
tertib administrasi pertanahan.
Macam macam jenis akta tanah, yaitu:
1. Akta Jual Beli (AJB).
2. Akta
Tukar Menukar.
3. Akta
Hibah.
4. Akta
Pemasukan Dalam Perusahaan.
5. Akta
Pembagian Hak Bersama.
6. Akta
Pemberian Hak Tanggungan.
7. Akta
Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik.
8. Akta
Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik
Perbedaan Buku Tanah dan Sertifikat Tanah
BUKU TANAH
Yaitu dokumen dalam bentuk daftar.
Yang memuat data yuridis dan data fisik.
Suatu objek pendaftaran.
Yang sudah ada haknya.
Buku tanah hanya berisi data tanah.
Buku tanah tak bisa dipakai untuk jual beli.
SERTIFIKAT TANAH
Yaitu surat tanda bukti hak
atas tanah.
Sertifikat tanah diterbitkan untuk kepentingan pemilik.
Dengan data fisik dan yuridis.
Yang terdaftar.
MANFAAT SHM
(Sertifikat Hak Milik)
1. Jangka waktunya tidak terbatas.
Berlangsung
terus.
Selama
pemiliknya masih hidup.
2. Dapat diwariskan dari generasi ke
generasi.
Sesuai
hukum yang berlaku.
3. Hak penggunaannya berlaku seumur
hidup.
Tidak
seperti Hak Guna Bangunan atau Usaha.
Yang
maksimal 60 tahun.
4. Sebagai aset.
Dapat
dijual, digadaikan, sebagai jaminan Bank, disewakan, atau wakaf.
(Sumber rumah123.com)
0 comments:
Post a Comment