HUKUMNYA SALAT JAMAK KARENA HUJAN
Oleh Drs. HM. Yusron Hadi, MM
Salat jamak
Yaitu mengumpulkan 2 salat dalam 1 waktu, seperti:
1.
Salat Zuhur dan Asar.
2.
Salat Magrib dan Isya.
Salat jamak takdim
Yaitu menggabung 2 salat dalam 1 waktu.
Dikerjakan pada waktu salat awal, seperti:
1.
Salat Zuhur digabung Asar.
Dikerjakan saat Zuhur.
2.
Salat Magrib digabung Isya.
Dikerjakan saat Magrib.
Salat jamak takhir
Yaitu menggabung 2 salat dalam 1 waktu.
Dikerjakan pada waktu salat akhir, seperti:
3.
Salat Zuhur digabung Asar.
Dikerjakan saat Asar.
4.
Salat Magrib digabung Isya.
Dikerjakan saat Isya.
Hadis riwayat lbnu Abbas.
Bahwa Rasulullah pernah mengerjakan salat jamak.
Karena turun hujan.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ
جَمِيعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ. قَالَ مَالِكُ: أَرَى ذَلِكَ كَانَ فِي
مَطَرٍ [رواه البخاري ومسلم و مالك].
Dari Ibnu
Abbas (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw. menjamak salat Zuhur dan Asar serta salat
Magrib dan Isyak di luar waktu yang menakutkan dan di luar waktu safar.
Malik
berkata: Saya berpendapat karena turun hujan.
[HR Bukhari,
Muslim, dan Malik].
Hadis riwayat
Abu Dzar.
Bahwa Rasulullah
menganjurkan mengulang salat.
Bagi orang
yang salat sendirian.
Kemudian mengulang salat dengan berjamaah.
Kesimpulan.
1.
Boleh mengerjakan salat jamak.
Karena turun hujan.
2.
Orang yang mengerjakan salat jamak karena turun hujan.
Dianjurkan mengulang salatnya dengan
berjamaah.
(Sumber suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment