CARA SALAT JAMAK TAKHIR
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
SALAT JAMAK
Salat
jamak adalah salat yang dikerjakan dengan mengumpulkan 2 salat wajib dalam 1 waktu.
Seperti
salat Zuhur dan Asar atau salat Magrib dan
Isya (khusus perjalanan).
SALAT JAMAK TAKDIM
Salat
jamak takdim adalah penggabungan 2 salat dalam 1 waktu dengan cara memajukan salat
yang belum masuk waktu ke dalam salat yang telah masuk waktunya.
Seperti penggabungan salat Magrib dan Isya yang
dikerjakan pada waktu Magrib.
SALAT JAMAK TAKHIR
Salat
jamak takhir adalah penggabungan 2 salat dalam 1 waktu dengan cara mengundurkan
salat yang sudah masuk waktu ke dalam waktu salat berikutnya.
Seperti
penggabungan salat Zuhur dan Asar yang dikerjakan pada waktu Asar.
Atau
salat Magrib dan Isya yang dikerjakan pada waktu Isya.
SYARAT SALAT JAMAK TAKHIR
1.
Berniat
mengerjakan salat jamak takhir.
2.
Para ulama
berbeda pendapat tentang urutan salatnya.
1)
Misalnya
salat jamak takhir Zuhur dan Asar.
2)
Boleh
memilih mendahulukan mengerjakan salat Zuhur terlebih dahulu kemudian salat Asar.
3)
Atau
mengerjakan salat Asar terlebih dahulu kemudian salat Zuhur.
3. Mengerjakan salat berurutan, seolah-olah
mengerjakan 1 salat.
SYARAT SALAT JAMAK TAKHIR
1.
Dalam
perjalanan bukan maksiat.
2.
Berjarak
lebih dari 81 km.
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 101.
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ
تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ
إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi,
maka tidaklah mengapa kamu menqasar salat(mu), jika kamu takut diserang
orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4)ayat 102.
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ
مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا
مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا
مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا
لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ
مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ
مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ
ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا
Dan apabila kamu berada di tengah-tengah
mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah
segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu dan menyandang senjata,
kemudian apabila mereka (yang salat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat),
maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah
datang golongan yang kedua yang belumbersalat, lalu bersalatlah mereka denganmu,
dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin
supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbukamu
dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu
mendapat sesuatu kesusaha nkarena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah
kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi
orang-orang kafir itu.
Daftar Pustaka.
1.
Rasjid,
Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).
Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2.
Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3.
Tafsirq.com
online
0 comments:
Post a Comment