HUKUMNYA SYAIR TANPA
MUSIK
Oleh: Drs. H. M. Yusron
Hadi, M.M.
Umat Islam diharapkan dapat membedakan antara hukum dengan sikap
hukum.
Hukum adalah aturan yang sesuai dengan tuntunan aslinya.
Hukum harus disampaikan sesuai dengan aslinya.
Dan tidak boleh hanya disesuaikan dengan selera dirinya
sendiri/golongannya saja.
Sikap hukum adalah pilihan orang dari berbagai pilihan hukum
yang ada.
Misalnya, tentang gerakan anggota tubuh umat Islam dalam salat
dari posisi iktidal ke posisi sujud .
Ada 2 macam hukum yang disampaikan oleh para ulama tentang
gerakan salat dari posisi iktidal ke posisi sujud.
1) Pendapat ke-1:
Dengan meletakkan
kedua lutut ke lantai terlebih dahulu, baru diikuti meletakkan kedua telapak
tangan ke lantai.
2) Pendapat ke-2:
Dengan meletakkan kedua telapak tangan ke lantai terlebih
dahulu, baru diikuti meletakkan kedua lutut ke lantai.
Hukum ke-1:
Meletakkan kedua lutut ke lantai terlebih dahulu, lalu diikuti
meletakkan kedua telapak tangan ke lantai.
Hukum ke-2:
Meletakkan kedua telapak tangan ke lantai terlebih dahulu, lalu
diikuti meletakkan kedua lutut ke lantai.
Sikap hukum adalah memilih salah 1 dari 2 cara itu.
Sikap memilih 1 model dari 2 model itu disebut sikap hukum.
Sikap memilih salah 1 dari 2 model itu benar, karena keduanya
benar.
Orang memilih hukum ke-1 tidak boleh mengharamkan orang lain
yang memilih hukum ke-2, dan sebaliknya.
Misalnya: Hukum musik.
Musik adalah segala suara yang menghasilkan irama.
Musik dibagi 2 kelompok.
1.
Musik tidak pakai
alat.
2.
Musik pakai alat.
Syair termasuk musik tidak pakai alat dan hanya berupa suara
manusia saja.
Para ulama berpendapat hukum syair (berupa suara) terbagi 2 golongan
:
1.
Syair hukumnya halal.
Jika syairnya berisi kebaikan dan mengajak orang berbuat amal
kebaikan.
Syair hukumnya haram.
Jika syairnya berisi kejelekan dan mengajak berbuat negatif.
Para ulama membagi musik pakai alat 2 kelompok:
1.
Musik tanpa nada.
Misalnya: rebana,
jidor, kentongan, drum dan sejenisnya.
2.
Musik dengan nada.
Misalnya: gitar,
organ, piano, biola, dan semacamnya.
Sebagian ulama berpendapat semua alat musik hukumnya mubah
(diperbolehkan).
Sebagian ulama
berpendapat semua alat musik yang mempunyai nada.
Misalnya: gitar, organ, piano, biola, dan sejenisnya hukumnya
makruh.
Para ulama berpendapat semua alat manusia, hukum aslinya mubah
(netral) tergantung penggunaannya.
Misalnya: pisau, panah, senjata, dan termasuk alat musik.
Al-Quran Asy-Syuara (surah ke-26) ayat 224.
وَالشُّعَرَاءُ يَتَّبِعُهُمُ الْغَاوُونَ
أَلَمْ تَرَ أَنَّهُمْ فِي كُلِّ
وَادٍ يَهِيمُونَ
وَأَنَّهُمْ يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ
Dan penyair-penyair
itu diikuti oleh orang-orang yang sesat. Tidakkah kamu melihat bahwasanya mereka mengembara di tiap-tiap
lembah, dan bahwasanya mereka suka mengatakan apa yang mereka sendiri
tidak mengerjakan (nya)?
Daftar Pustaka
1.
Youtube Ustad Adi
Hidayat, Lc. MA
2.
Al-Quran Digital,
Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3.
Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment