DI MEKAH SALAT MAGRIB
BERSAMA DENGAN 5 IMAM MAZHAB BERBEDA
Oleh:Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Pada zaman dahulu, salat
Magrib berjamaah dengan 5 imam mazhab berbeda di Mekah.
Dahulu di Masjidil Haram,
Mekah terjadi salat wajib dengan 5 Imam mazhab berbeda dalam satu waktu
bersamaan.
Abul Husain Muhammad bin Jubair Al Andalusi atau yang dikenal dengan
Ibnu Jubair (w. 614 H/ 1217 M) menyebutkan dalam risalahnya yang berjudul
Rihlah Ibni Jubair (h.78-79).
Pada zaman beliau,
Masjidil Haram, Mekah punya 5 tempat imam.
1) Yang
4 imam untuk 4 mazhab Suni, yaitu: Hanafi, maliki, Syafi’i,
danHambali.
2) Dan
1 imam untuk mazhab Syiah Zaidiyah.
Hanya muazin Syiah
Zaidiyah yang mengumandangkan azan agak berbeda.
Syiah Zaidiyah mengganti
lafal ‘hayya ‘alal falah’ dengan ‘hayya
ala khairil amal’.
Seperti yang dahulu
dikumandangkan di Kota Shon’a atau di Dzammar, Yaman.
Ketika salat wajib 5 waktu
berjamaah ditegakkan, mereka salat berjamaah secara bergiliran berdasarkan
perbedaan mazhab.
1) Imam
dari Mazhab Syafi’I didahulukan.
2) Setelah
selesaibaru diikuti oleh jamaah mazhab lainnya, yakni mazhab Maliki,
Hanafi, dan Hambali secara bergantian.
Para jemaah yang bermazhab
Maliki hanya mau melaksanakan salat kepada imam salat yang bermazhab Maliki.
Demikian juga para jemaah
mazhab lain.
Mereka hanya mau makmum
kepada imam yang sesuai dengan mazhabnya.
Semuanya melakukan salat
berdasar kelompok mazhab masing-masing secara bergantian.
Meskipun mereka telah
datang di Masjidil Haram, Mekah sebelum masuk waktu salat.
Pada waktu salat Magrib,
yang waktunya pendek, salat berjemaah dilaksanakan secara berbarengan dengan
imam masing-masing.
Artinya sewaktu salat
berjamaah Magrib ada 4 atau lebih orang imam salat secara bersamaan.
Tetapi para jemaah tetap
berkelompok berdasar mazhabnya masing-masing.
Menurut Ibnu Jubair,
sangat mungkin ada makmum yang salat di belakang imam A.
Tetapi dia mengikuti
takbirnya imam B.
Menurut Husain Basalamah
dalam Tarikh Imarah Masjidil Haram (h.233), kekacauan dan perpecahan
(pelaksanaan salat) di Masjidil Haram, Mekah terjadi pada masa kekhalifahan
Turki Utsmani.
Umat Islam berpecah belah
dalam madzhab-madzhab.
Setiap orang begitu
fanatik kepada mazhabnya.
Sehingga mereka tidak mau
salat di belakang imam yang berbeda mazhab dengannya.
Ketika Kerajaan Saudi
Arabia berkuasa di Hijaz dilakukan perbaikan oleh Raja Saudi ketika itu, yaitu
Raja Abdul Aziz Al-Saud.
Raja Abdul Aziz
menghilangkan salat dengan caramasing-masing mazhab dan menjadikan salat
berjamaah hanya dengan satu imam.
Hal ini dimulai pada tahun
1343 H, sekitar 100 tahun yang lalu.
Sampai sekarang di bawah
pemerintahan Kerajaaan Saudi Arabia, tidak ada lagi perpecahan dalam masalah
imam salat 5 lima waktu, salat tarawih, dan salat lainnya.

0 comments:
Post a Comment