ADA 5 MACAM MAHRAM KARENA PERNIKAHAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron
Hadi, M.M.
Hukum anak angkat (adopsi).
Mahram (Arab: محرم) adalah semua orang yang haram untuk dinikahi
selamanya.
Karena nasab (keturunan), persusuan, dan pernikahan dalam syariat
Islam.
Macam-macam mahram yang dilarang (haram) untuk dinikah.
Mahram (Arab: محرم) adalah semua orang yang haram untuk dinikahi
selamanya karena:
1) Nasab (keturunan).
2) Sepersusuan.
3) Pernikahan.
Ada 7 macam mahram karena nasab (keturunan).
1) Ibu, nenek, dan seterusnya ke atas.
2) Anak putri, cucu putri, dan seterusnya, ke
bawah.
3) Saudara kandung wanita (kakak atau adik
wanita), seayah atau seibu.
4) Saudara wanita bapak (bibi), saudara
wanita kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas sekandung.
5) Saudara wanita ibu (bibi), saudara wanita
nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas sekandung.
6) Putri saudara pria (keponakan) sekandung,
seayah atau seibu, cucu wanitanya dan seterusnya ke bawah.
7) Putri saudara wanita (keponakan)
sekandung, seayah atau seibu, cucu prianya dan seterusnya ke bawah.
Ada 5 macam mahram karena sepersusuan.
1) Ibu yang menyusui dan seterusnya ke atas.
2) Saudara wanita sepersusuan.
3) Anak putri dari ibu susuan dan seterusnya
ke bawah.
4) Saudara wanita ibu susuan (bibi susuan).
5) Anak putri dari saudara ibu susuan
(kemenakan) dan seterusnya ke bawah.
Ada 5 macam mahram karena pernikahan.
1) Ibunya istri (mertua wanita) dan
seterusnya ke atas.
2) Ibu tiri (istri ayah yang lain).
3) Anak wanita tiri (bawaan istri yang telah
dicampuri).
4) Istri anak kandung (menantu wanita) dan
seterusnya ke bawah.
5) Menghimpun bersamaan menikah 2 wanita
bersaudara.
Menurut Gus Baha, agama lslam melarang mengangkat angkat (adopsi).
Jika terpaksa mengangkat anak, maka harus dicatat nasab
keturunannya.
Catatan nasab keturunan itu harus diberikan kepada:
1) Keluarga yang mengadopsi.
2) Keluarga yang diadopsi.
Jangan sampai terjadi percampuran nasab keturunan.
Rasulullah punya anak angkat bernama Zaid.
Orang-orang memangilnya,”Zaid bin Muhammad”.
Allah membatalkan panggilan “Zaid bin Muhammad”.
Dan mengubahnya menjadi “Zaid bin Haritsah”.
Allah melarang memakai panggilan “Zaid bin Muhammad”.
Tetapi harus dipanggil “Zaid bin Haritsah”.
Risiko anak adopsi.
1) Melahirkan kesombongan.
2) Menikah melanggar larangan mahram.
Kasus anak angkat.
1) Pernah terjadi seorang anak diambil
sebagai anak angkat oleh orang Jakarta.
2) Waktu kecil, anak itu diantar oleh
pakdenya ke Jakarta ke rumah orang yang mengadopsinya.
3) Setelah dewasa, anak ini menikah dengan
adik kandungnya dan mendapat 1 anak.
4) Ketika mengunjungi ke Jakarta, pakdenya
kaget sebab anak itu telah menikah dengan adik kandungnya sendiri.
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 23.
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ
وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ
أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ
وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم
بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟
بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا
رَّحِيمًا
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan;
saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan;
saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan;
ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari
istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu
(dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan
diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan
(dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi
pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 5.
ٱدْعُوهُمْ
لِءَابَآئِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ ۚ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوٓا۟
ءَابَآءَهُمْ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَمَوَٰلِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ
جُنَاحٌ فِيمَآ أَخْطَأْتُم بِهِۦ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ
وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Panggillah mereka
(anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang
lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka,
maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.
Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang
ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.
Daftar Pustaka.
1. Gus Baha.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.
3. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment