MAKNA
HADIS TEKSTUAL DAN KONTEKSTUAL
Oleh:
Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Hadis
(menurut KBBI V) adalah sabda, perbuatan, takrir atau ketetapanNabi Muhammad.
Yang
diriwayatkan atau diceritakan oleh para sahabat untuk menjelaskan dan menetapkan
hukum Islam.
Hadis
adalah sumber ajaran Islam kedua setelah Al-Quran.
Hadis
dalam arti ucapan yang berasal dari Nabi Muhammad.
Pada
umumnya diterima berdasarkan riwayat dengan makna.
Artinya
teks hadis tidak sepenuhnya persis sama dengan yang diucapkan oleh Nabi.
Banyak
syarat yang harus dipenuhi oleh para perawi hadis.
Sebelum
mereka diperkenankan meriwayatkan dengan makna.
Tapi
masih ada problem menyangkut teks sebuah hadis.
Dalam
pembahasan makna hadis dapat muncul masalah,
“Apakah
pemahaman makna sebuah hadis harus dikaitkan dengan konteksnya atau tidak?”
“Apakah
konteks itu terkait dengan pribadi pengucapnya saja.
Atau
mencakup pula mitra bicara.
Dan
kondisi sosial.
Saat
diucapkan atau diperagakan?”
Sebagian
ulama berpendapat.
Bahwa
dalam memilah suatu hadis.
Harus
dibedakan dalam kaitannya dengan konteks pribadi Nabi Muhammad.
Sebagai
manusia teladan.
Yang
bertindak selaku Rasul, mufti, hakim penetap hukum, pemimpin masyarakat.
Atau
sebagai pribadi istimewa yang berbeda dengan manusia lainnya.
Para
ulama berpendapat.
Perintah
dan larangan Nabi terkadang bisa ditafsirkan berbeda.
Sebuah
perintah ada yang jelas dan ada yang tidak jelas.
Sikap
para sahabat menyangkut perintah Nabi yang jelas pun terkadang berbeda.
Ada
yang memahaminya secara “tekstual”.
Dan
ada yang “kontekstual”.
Tekstual
artinya sesuai naskah berupa kata-kata asli Nabi.
Kontekstual
ialah sesuai dengan situasi dan kondisi.
Yang
ada hubungannya dengan suatu kejadian.
Ubay
bin Kaab sedang dalam perjalanan ke masjid.
Dia
mendengar Nabi bersabda,
”Ijlisu”.
Artinya,
“Duduklah kalian”.
Maka
Ubay bin Kaab langsung duduk di jalan.
Artinya
Ubay bin Kaab memahami hadis secara “tekstual”.
Dalam
Perang Ahzab.
Nabi
bersabda,
”Jangan
ada yang melakukan salat Asar.
Kecuali
kalian sudah sampai diperkampungan Bani Quraizhah”.
Sebagian
pasukan Islam memahami teks hadis secara“tekstual”.
Sehingga
mereka tidak melakukan salat Asar.
Meskipun
batas waktu salat Asar sudah habis.
Mereka
salat Asar di perkampungan Bani Quraizhah.
Sebagian
pasukan Islam lainnya memahami secara“kontekstual”.
Sehingga
mereka melakukan salat Asar pada waktunya salat Asar.
Sebelum
tiba di perkampungan Bani Quraizhah.
Nabi
tidak menyalahkan kedua kelompok sahabat.
Yang
memakai pendekatan berbeda memahami teks hadis.
Nabi
membenarkan dua kelompok sahabat.
Yang
memahami hadis secara “tekstual” maupun “kontekstual”.
Demikian
beberapa pandangan ulama tentang hadis.
Ketetapan
hokum selalu terkait “illat” atau “motifnya”.
Jika
ada motifnya, maka hukumnya bertahan.
Dan
jika tidak ada motifnya, maka hukumnya gugur.
Motif
adalah alasan atau sebab seseorang melakukan sesuatu.
Daftar
Pustaka
1.
Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran
0 comments:
Post a Comment