HADIS
ZHANNI WURUD KESAN YANG KUAT BERASAL DARI NABI
Oleh:
Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Hadis
(menurut KBBI V) adalah:
Sabda,
perbuatan, dan takrir (ketetapan) Nabi Muhammad.
Yang
diriwayatkan atau diceritakan oleh para sahabat.
Untuk
menjelaskan hukum Islam.
Hadis
adalah segala sesuatu yang dinisbahkan kepada Nabi Muhammad.
Tentang
ucapan, perilaku, perbuatan, dan ketetapan.
Yang
bersifat fisik dan psikis sebelum menjadi Nabi dan sesudahnya.
Ulama
Ushul Fiqih membatasi pengertian.
Hadis
adalah perkataan Nabi Muhammad yang terkait hukum Islam.
Sunah
adalah perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad terkait hukum Islam.
Para
ulama tafsir berpendapat .
Bahwa
perintah patuh kepada Allah dan Rasul-Nya.
Ditemukan
dalam Al-Quran dengan 2 redaksi berbeda.
1.
Perintah
pertama “Athi’u Allah wa Rasul”.
Patuhi
Allah Dan Rasululah.
2.
Perintah
kedua “Athi’u Allah wa athi’u Rasul”.
Patuhi
Allah dan patuhi Rasulullah.
Perintah
pertama mencakup wajib patuh kepada Nabi.
Dalam
hal sejalan perintah Allah.
Karena
redaksinya cukup 1 kali saja memakai kata “Athi’u”.
Artinya
“Patuhi”.
Perintah
kedua mencakup wajib patuh kepada Nabi.
Meskipun
tidak disebut eksplisit oleh Allah dalam
Al-Quran.
Bahkan
wajib patuh kepada Nabi dilakukan terlebih dulu.
Dalam
kondisi tertentu.
Meskipun
orang sedang melakukan perintah Allah.
Misalnya,
kasus Ubay bin Kaab.
Ubay
bin Kaab sedang mengerjakan salat.
Dan
di tengah salat.
Ubay
bin Kaab dipanggil oleh Rasulullah.
Ubay
bin Kaab menghentikan salatnya.
Kemudian
mendatangi Nabi.
Meskipun
salatnya belum selesai.
Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 59.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ
وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي
شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Hai orang-orang beriman, taati Allah dan taati Rasul (Nya), dan
ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang
sesuatu, maka kembalikan kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunah), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian lebih utama
(bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 65.
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ
فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا
قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakIkatnya) tidak beriman hingga
mereka menjadikan kamu hakim terhadap hal yang mereka perselisihkan, kemudian mereka
tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu
berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.
Orang beriman akan menerima semua ketetapan Nabi.
Dengan
penuh sadar dan rela.
Tanpa
rasa enggan.
Dan
tanpa membangkang sedikit pun.
Itu
syarat absah iman seseorang.
Tetapi,
ada perbedaan menonjol antara Al-Quran dan hadis.
Dalam
redaksi dan cara penyampaian atau penerimaannya.
Al-Quran
Dalam
redaksinya.
Wahyu
Al-Quran disusun langsung oleh Allah.
Malaikat
Jibril hanya sekadar menyampaikan kepada Nabi Muhammad.
Nabi
pun langsung menyampaikannya kepada umatnya.
Demikian
seterusnya.
Dari
satu kegenerasi berikutnya.
Redaksi
wahyu Al-Quran dipastikan tidak berubah apa pun.
Karena
sejak diterima oleh Nabi.
Kemudian
disampaikan kepada para sahabat.
Lalu
ditulis dan dihafal oleh banyak sahabat.
Kemudian
disampaikan secara mutawatir oleh banyak orang.
Yang
mustahil sepakat untuk berbohong.
Atas
dasar ini.
Wahyu
dalam Al-Quran bersifat “Qath’i Wurud”.
Artinya
“dalil yang meyakinkan”.
Bahwa
datangnya dari Allah berupa Al-Quran.
Atau
berasal dari Nabi berupa hadis mutawatir.
Hadis
mutawatir adalah sifat hadis yang punya banyak sanad.
Yang
diriwayatkan banyak perawi pada tingkat sanadnya.
Para
perawi mustahil sepakat untuk berdusta.
Atau
memalsukan hadis.
HADIS
NABI
Pada
umumnya.
Hadis
Nabi disampaikan secara orang per orang.
Dan
sering muncul dengan redaksi agak berbeda.
Dengan
redaksi yang diucapkan Nabi.
Para
sahabat sudah ada yang menuliskan teks hadis.
Tetapi
umumnya.
Penyampaian
atau penerimaan kebanyakan hadis.
Yang
ada sekarang hanya berdasar hafalan para sahabat dan tabiin.
Sahabat
adalah para pemeluk Islam yang hidup sezaman dengan Nabi Muhammad.
Tabiin
adalah para penganut ajaran Nabi Muhammad.
Generasi
kedua setelah para sahabat.
Hal
ini menjadikan kedudukan hadis.
Dalam
segi autentiknya bersifat “Zhanni Wurud”.
Artinya
dalil yang hanya memberi “kesan yang kuat”.
Atau
“perkiraan yang kuat”.
Bahwa
datangnya dari Nabi.
Tidak berarti ada keraguan terhadap absahnya hadis.
Karena
banyak faktor dalam diri Nabi.
Dan
para sahabat.
Serta
kondisi sosial masyarakat ketika itu yang saling menopang.
Sehingga
membuat generasi berikutnya merasa tenang.
Dan
yakin bahwa hadis Nabi sangat terjaga aslinya.
Daftar
Pustaka
1.
Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran
0 comments:
Post a Comment