PEMIMPIN DAN PEJABAT WAJIB MELUNASI JANJINYA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa.
Bahwa haram hukumnya.
Bagi pemimpin, pejabat, dan politisi yang ingkar janji.
Fatwa diterbitkan merespon kebimbangan masyarakat.
Tentang janji yang sering diumbar.
Sebelum menjabat.
"Janji itu harus dipenuhi.
Jadi hukumnya wajib dipenuhi.
Jika janjinya tidak dipenuhi.
Maka dia berdosa," ujar Wakil Ketua MUI, Ma'ruf Amin.
(Sumber Viva)
0 comments:
Post a Comment