HUKUMNYA KREDIT
SEPEDA MOTOR YANG DISITA LEASING
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Kredit.
Yaitu cara menjual barang.
Dengan pembayaran
diangsur.
Leasing berasal
dari bahasa Inggris “lease”.
Yang artinya
“menyewakan”.
Secara umum.
Leasing adalah
segala bentuk penyediaan barang modal.
Untuk dipakai
perusahaan atau perorangan.
Dalam jangka waktu
tertentu.
A.
JUAL BELI LANGSUNG
Yaitu jual beli.
Yang serah terima
harga dan barangnya.
Dilakukan
langsung.
Hukumnya
boleh.
Dengan syarat:
1.
Pembeli bisa
meneliti barangnya.
2.
Harganya jelas.
3.
Barangnya
bermanfaat.
4.
Barangnya milik
penjual.
Atau diperintah
menjual oleh pemiliknya.
Hukum jual beli
ini sah.
Tanpa adanya
khilaf.
Tanpa
beda pendapat.
A.
JUAL
BELI KREDIT
Yaitu jual beli.
Dengan sistem
penyerahan barang.
Atau harganya
tertunda.
Cara membayarnya.
Dengan angsuran.
Hukumnya sah.
Dengan syarat:
1.
Harganya jelas.
2.
Waktu lunasnya
jelas.
Boleh menetapkan
denda.
Agar debitur
tidak menunda pelunasan.
Tapi, denda bukan
masuk pendapatan.
Hasilnya
untuk kepentingan sosial.
Para ulama
berbeda pendapat.
Bentuk akad model
ini.
1.
Ada yang
membolehkan.
2.
Tapi ada yang
melarang.
Masing-masing
berbeda.
Dalam memandang
makna bunga.
Pada akad di
atas.
Secara umum.
Jual beli secara
kredit.
Hukumnya boleh.
Adanya perbedaan
harga.
Kontan dan harga
kredit.
Hal itu lumrah
dan boleh.
Asalkan
sebelum berpisah.
Pihak pembeli dan
penjual
Sepakat dengan
skema tertentu.
Harga kredit
lebih mahal daripada harga kontan.
Hal itu wajar.
Leasing.
Yaitu mekanisme
jual beli.
Yang
penagihan angsurannya.
Dipindah dari
penjual aslinya.
Ke lembaga
pembiayaan.
Pemindahan wajib
disepakati 3 pihak, yaitu:
1. Penjual pertama.
2. Lembaga
pembiayaan.
3. Pembeli.
Maka hukumnya
boleh.
Jika pembeli
tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Maka pihak
finance menyitanya.
Penyitaan
dibolehkan dengan syarat:
1.Pembeli
mendapat ganti rugi yang wajar.
2. Besarnya
ganti rugi sesuai harga taksiran saat disita.
3.Misalnya,
jumlah angsuran dikurangi harga sewa pakai selama digunakan.
Tindakan menyita
barang.
Tapi
tak memberi ganti rugi.
Termasuk
zalim.
(Sumber NU.online)

0 comments:
Post a Comment