Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Sunday, August 1, 2021

10693. DASAR HUKUM RUJUKAN 4 IMAM MAZHAB

 



DASAR HUKUM RUJUKAN 4 IMAM MAZHAB

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

Dasar hukum rujukan 4 lmam Mazhab

 

 

MAZHAB HANAFI

1.      Al-Quran .

2.      Sunah.

3.      Pendapat sahabat.

4.      Kiyas.

5.      Ihtihsan.

6.      Urf.

SUNAH RASULULLAH

 

Sunah Rasulullah adalah segala sikap, perbuatan, perkataan, dan ketetapan (takrir) Rasulullah, saat Rasulullah masih hidup.

 

 

 HADIS RASULULLAH

 

Hadis Rasulullah adalah penelusuran berita yang ingin menceritakan sunah Rasulullah, saat Rasulullah sudah wafat.

 

Jika dalam Al-Quran dan Sunah Nabi tak ditemukan

Maka dipakai kiyas.

 

 

 

 Kiyas (analog)

Kiyas adalah menghukumi sesuatu dengan analog hukum lain yang setara.

 

Istihsan (mencari yang baik)

Istihsan adalah meninggalkan suatu hukum tertentu yang sudah ditetapkan.

Ke hukum lain dengan pertimbangan maslahat.

 

Contoh kasus.

Khalifah Umar bin Khattab tak mematong tangan pencuri.

Padahal aturan aslinya tangan pencuri dipotong.

 

Mungkin dia mencuri karena kelaparan.

Jika tangannya dipotong, maka dia tak bisa kerja dengan baik di masa depan.

 

Urf (adat tradisi)

Adat tradisi yang baik dan positif boleh dilanjutkan.

Asalkan adat itu  tak bertentangan dengan Al-Quran dan sunah.

 

 

 

MAZHAB MALIKI

1.      Al-Quran .

2.      Sunah.

3.      Praktik penduduk Madinah.

4.      Fatwa sahabat.

5.      Kiyas.

6.      Maslah mursalah

 

 

Praktik penduduk Madinah

Yaitu ijmak penduduk Madinah.

 

Madinah adalah kota Rasulullah.

Maka praktik penduduk Madinah referensinya dari Rasulullah.

 

Tak mungkin banyak orang sepakat berdusta.

 

Penduduk Madinah mewarisi tradisi zaman Rasulullah.

 

Fatwa sahabat Nabi

Sahabat adalah murid langsung Rasululah.

Sahabat adalah orang yang mendapat didikan langsung Rasulullah.

 

Maka pendapat para sahabat bisa dijadikan pedoman dalam mentukan hukum.

 

Maslahah mursalah

Yaitu kegiatan yang membawa maslahah (kebaikan).

 

Al-Quran dan Sunah tak menyuruh dan tak melarang.

Tapi membawa kebaikan dalam masyarakat.

 

 

 

MAZHAB SYAFII

1.      Al-Quran .

2.      Sunah.

3.      Ijmak.

4.      Kiyas.

5.      Qaul Qadim (pendapat lama) dan Qaul Jadid (pendapat baru).

 

 

IJMAK

Ijmak adalah kesepakatan para ulama.

Ulama adalah orang yang ilmunya sudah mumpuni.

 

Kiyas (analog)

Yaitu memutuskan hukum secara analog.

Yaitu hukum yang mirip.

 

Qaul Qadim dan Qaul Jadid.

 

Yaitu pendapat lama bisa berubah menjadi pendapat baru.

Jika kondisinya berubah.

 

 

MAZHAB HAMBALI

1.      Al-Quran dan sunah.

2.      Fatwa sahabat yang tak menimbulkan beda pendapat.

3.      Hadis mursal.

4.      Kiyas.

 

 

HADIS MURSAL

Hadis mursal adalah hadis daif.

Tapi bukan hadis palsu.

Untuk fadail amal (keutamaan amal).

 

 

 Kesimpulan.

1.Semua mazhab rujukan utamanya Al-Quran dan Sunah.

2.Hampir semua lmam Mazhab menyarankan:

Jika pendapat lmam mazhab menentang Al-Quran dan Sunah, maka tinggalkan pendapatnya.

 

 

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 59.

 

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

 

Hai orang-orang beriman, taati Allah dan taati Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

 

 

 

 

SEJARAH RASULULLAH

Nabi Muhammad:

1)          Lahir di Mekah, tahun 570 Masehi.

2)          Wafat di Madinah, tahun 632 Masehi (tahun 10 Hijriah).

 

 

SEJARAH IMAM MAZHAB DAN AHLI HADIS

 

 1.      IMAM HANAFI

Lahir tahun 89 Hijriah dan wafat tahun 150 Hijriah.

 

2.      IMAM MALIK

Lahir tahun 93 Hijriah dan wafat tahun 179 Hijriah.

 

3.      IMAM SYAFII

Lahir tahun 150 Hijriah dan wafat tahun 200 Hijriah.

  

4.      IMAM HANBALI

Lahir tahun 164 Hijriah dan wafat tahun 241 Hijriah.

 

 

5.      IMAM BUKHARI

     Lahir tahun 810 Masehi.

 

6.      IMAM MUSLIM

     Lahir tahun 819 Masehi.

 

 7.      IMAM ABU DAWUD

     Lahir tahun 817 Masehi.

 

8.      IMAM TIRMIZI

     Lahir tahun 824 Masehi.

  

ARTI HADIS RIWAYAT BUKHARI

 

Artinya Imam Bukhari menelusuri berita yang menceritakan sunah Rasulullah.

Saat Rasulullah sudah wafat.

 

Imam Bukhari lahir tahun 810 Masehi.

 

Rasulullah wafat tahun 632 Masehi.

 

Artinya Imam Bukhari meneliti berita sunah Rasulullah.

Sekitar 200 tahun setelah Rasulullah wafat.

 

 

 

(Sumber Ngaji Filsafat Dr Fahrudin Faiz)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

10692. ADA 3 CARA ORANG NASUK ISLAM MENIKAH BELAJAR HIDAYAH

 



ADA 3 CARA ORANG MASUK ISLAM MENIKAH BELAJAR HIDAYAH

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Mualaf adalah sebutan bagi orang non-muslim yang baru masuk Islam.

 

Dalam Al-Quran surah At-Taubah (surah ke-9) ayat 60.

 

Bahwa para mualaf termasuk orang yang berhak menerima zakat.

 

۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

 

Sesungguhnya zakat itu, hanya untuk orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang berutang, untuk jalan Allah dan orang perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

 

Ada 3 cara orang masuk lslam menjadi mualaf, yaitu:

1.      Pernikahan.

2.      Menemukan dengan ilmu.

3.      Mendapat hidayah langsung.

 

MUALAF PERNIKAHAN

 

Mualaf lewat pernikahan, jumlahnya sekitar 68%.

 

MUALAF LEWAT ILMU

 

Mualaf lewat ilmu dengan cara belajar.

Bisanya adalah pelajar, mahasiswa dan para ahli akademisi.

 

Mereka menemukan hidayah setelah mempelajari Islam.

 

Jumlahnya sekitar 20%.

 

MENDAPAT HIDAYAH LANGSUNG

 

Orang yang masuk lslam karena mimpi.

 

Tersadar dari koma.

 

Nazar atau niat berpindah agama jika niatnya terkabulkan.

 

Dan beberapa hal lain.

Jumlahnya sekitar 12%.

 

10691. ADA 3 CARA ORANG MASUK ISLAM MENJADI MUALAF

 



ADA 3 CARA ORANG MASUK ISLAM MENJADI MUALAF

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Mualaf adalah sebutan bagi orang non-muslim yang baru masuk Islam.

 

Dalam Al-Quran surah At-Taubah (surah ke-9) ayat 60.

 

Bahwa para mualaf termasuk orang yang berhak menerima zakat.

 

۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

 

Sesungguhnya zakat itu, hanya untuk orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang berutang, untuk jalan Allah dan orang perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

 

Ada 3 cara orang masuk lslam menjadi mualaf, yaitu:

1.      Pernikahan.

2.      Menemukan dengan ilmu.

3.      Mendapat hidayah langsung.

 

MUALAF PERNIKAHAN

 

Mualaf lewat pernikahan, jumlahnya sekitar 68%.

 

MUALAF LEWAT ILMU

 

Mualaf lewat ilmu dengan cara belajar.

Bisanya adalah pelajar, mahasiswa dan para ahli akademisi.

 

Mereka menemukan hidayah setelah mempelajari Islam.

 

Jumlahnya sekitar 20%.

 

MENDAPAT HIDAYAH LANGSUNG

 

Orang yang masuk lslam karena mimpi.

 

Tersadar dari koma.

 

Nazar atau niat berpindah agama jika niatnya terkabulkan.

 

Dan beberapa hal lain.

Jumlahnya sekitar 12%.