HEWAN LAUT SEMUA HALAL MESKIPUN DARI ORANG KAFIR
Oleh:Drs.H.M.Yusron Hadi, M.M.
Ada 2 macam hewan menurut tempatnya, yaitu:
1.
Hewan darat.
2.
Hewan laut.
HEWAN
LAUT SEMUA HALAL
Hewan
laut adalah semua hewan yang hidupnya dalam air.
Hewan
laut semuanya halal.
Dalam
kondisi bagaimana pun tetap halal.
Apakah
hewan laut itu masih hidup atau sudah mati.
Apakah
terapung atau tenggelam.
Hewan
laut itu bisa berupa ikan atau lainnya, seperti:
1.
Ikan apa pun.
2.
Anjing laut.
3.
Babi laut.
4.
Dan lainnya.
Hewan laut semuanya halal.
Tak
perlu melihat siapa yang mengambilnya dari laut.
Apakah
orang itu beragama lslam, munafik, atau kafir.
Semuanya
halal.
Hewan
laut tak ada yang haram.
Dan
tak ada syarat apa pun untuk menyembelih hewan laut.
Al-Quran
surah An-Nahl (surah ke-16) ayat 14.
وَهُوَ الَّذِي سَخَّرَ الْبَحْرَ
لِتَأْكُلُوا مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا وَتَسْتَخْرِجُوا مِنْهُ حِلْيَةً
تَلْبَسُونَهَا وَتَرَى الْفُلْكَ مَوَاخِرَ فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ
وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Dan Dia Allah yang
menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan darinya daging yang segar
(ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan
kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan agar kamu mencari (keuntungan) dari
karunia-Nya, dan agar kamu bersyukur.
Al-Quran
surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 96.
أُحِلَّ
لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ
وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ
الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Dihalalkan bagimu hewan
buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan lezat bagimu,
dan bagi orang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan
darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya
kamu akan dikumpulkan.
(Sumber Yusuf Qardhawi)



0 comments:
Post a Comment