Saturday, July 17, 2021

10461. PENGADILAN EROPA MENGESAHKAN LARANGAN JILBAB

 



PENGADILAN EROPA MENGESAHKAN LARANGAN JILBAB

Oleh:Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 


Uni Eropa Izinkan Kantor Larang Karyawan Pakai Hijab
.

 


Pengadilan Tinggi Uni Eropa menyatakan:

 

 

Perusahaan bisa melarang karyawan Muslimah pakai hijab.

 

Dalam kondisi tertentu.

 

Seperti menjaga citra netral terhadap pelanggan.

 

Keputusan itu terbit setelah Pengadilan Uni Eropa (CJEU) berbasis di Luksemburg.

 

Menolak gugatan yang diajukan 2 wanita Muslimah Jerman.

 

Kedua Muslimah menggugat perusahaan tempat mereka bekerja.

 

Setelah diskors karena pakai jilbab.



"Larangan memakai segala bentuk ekspresi keyakinan politik, filosofis, atau agama.

 

Yang terlihat di tempat kerja dapat dibenarkan.

 

Oleh kebutuhan menghadirkan citra netral.

 

Terhadap pelanggan.

 

Atau mencegah perselisihan sosial," kata CJEU pada Jumat (16/7).


Masalah jilbab memecah negara Uni Eropa bertahun-tahun.

 

Hal  itu memperlihatkan perbedaan tajam.

 

Di antara masyarakat Uni Eropa terkait umat Muslim.




Selain kasus 2 Muslimah di Jerman.

 

Perawat panti jompo berkebutuhan khusus.

 

 

Dan kasir toko obat Mueller tidak pakai jilbab.

 

 

Saat pertama bekerja.

 

Tapi, keduanya  memakai jilbab.

 

Setelah cuti melahirkan.



Saat kembali bekerja.

 

Keduanya diberitahu.

 

Bahwa dilarang pakai jilbab di tempat kerja.

 

Perusahaan mengancam Muslimah akan diskors.

 

Seperti dalam beberapa kasus.

Dokumen pengadilan yang dilihat Reuters memaparkan.

 

Perusaahaan minta wanita itu memilih antara bekerja tanpa hijab.

 

Atau pindah kerja lain.


Selama ini, CJEU berada di antara 2 pilihan dalam menentukan:

 

1.      Apakah larangan pakai jilbab melanggar kebebasan beragama.

 

2.      Atau justru membatasi kebebasan menjalankan bisnis.

 

 

Pada 2017, Pengadilan UE memutuskan:

 

Bahwa perusahaan bisa melarang pegawai pakai jilbab.

 

Dan simbol agama lain yang terlihat dalam kondisi tertentu.

 

Keputusan itu memicu amarah dari kelompok religius di Eropa.


Open Society Justice Initiative.

 

Bagian organisasi filantropi Open Society Foundations.

 

Yang didirikan miliarder George Soros.

 

Menyatakan prihatin dengan keputusan Uni Eropa itu.


"Keputusan itu mungkin akan terus membedakan banyak wanita Muslim.

 

Dan mereka dari agama minoritas lainnya.

 

Dari berbagai pekerjaan di Eropa," kata organisasi itu.

 


Larangan pakai jilbab diperdebatkan di Jerman.

 

Selama bertahun-tahun.

Sebagian besar terkait profesi guru di sekolah negeri dan hakim.

Pengadilan Tinggi Perancis pada 2014.

 

Mengesahkan pemecatan seorang Muslimah.

 

Yang bekerja pada jasa penitipan anak.

 

Karena pakai jilbab.

 

Perancis juga melarang pemakaian jilbab.

Di sekolah negeri tahun 2004.


Padahal, Perancis adalah negara dengan jumlah umat Muslim terbesar di Eropa.



Mahkamah Konstitusi Austria menyatakan:

 

 

Aturan dalam undang-undang.

 

Yang melarang anak wanita usia hingga 10 tahun pakai hijab di sekolah.

 

Adalah kebijakan diskriminatif.

(Sumber CNN.lndonesia)




0 comments:

Post a Comment