DAGING DIPOTONG DARI HEWAN MASIH HIDUP
HUKUMNYA HARAM
Oleh:Drs.H.M.Yusron
Hadi, M.M.
Kaum jahiliah
zaman dulu.
Suka
memotong punuk unta, jembel kambing, atau lainnya.
Padahal hewannya
masih hidup.
Cara seperti
itu menyiksa hewan.
Kemudian Rasulullah
melarangnya.
Rasulullah bersabda,
"Daging
yang dipotong dari hewan yang masih hidup.
Berarti bangkai."
(Sumber Yusuf Qardhawi)
0 comments:
Post a Comment