KHAMR DILARANG 17
TAHUN SETELAH MENJADI RASUL
Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.
Larangan minuman
keras.
Penulis
Sirah Nabawi (sejarah hidup Nabi Muhammad) berbeda pendapat tentang waktu
diturunkan larangan minuman khamr.
Dan tahun berapa turunnya ayat Al-Quran
tentang larangan minuman keras.
Sebagian
berpendapat tahun ke-4 Hijriah (Nabi Muhammad berumur 57 tahun).
Sebagian
besar berpendapat dalam masa Perjanjian Hudaibiyah pada tahun ke-6 Hijriah
(Nabi berumur 59 tahun).
Artinya, turunnya ayat Al-Quran yang melarang
minuman keras “agak terlambat”.
Minimal
17 tahun setelah Nabi Muhammad diangkat menjadi Rasul.
Selama belum dilarang, umat Islam masih ada
yang minum khamr.
Ayat
Al-Quran yang melarang minuman keras turun berangsur-angsur dan tidak
sekaligus.
Umat
Islam mengurangi kebiasaan minum khamr secara bertahap.
Larangan
minum khamar bersifat sosial, tidak berhubungan langsung dengan ikrar tauhid.
Umar
bin Khattab berdoa,”Ya Allah, berikan penjelasan kepada kami.”
Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 219.
۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ
الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ
قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka bertanya
kepadamu, tentang khamr dan judi? Katakan:"Pada keduanya terdapat dosa
besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar
daripada manfaatnya". Mereka bertanya kepadamu tentang apakah yang mereka
nafkahkan” Katakan: “Yang melebihi keperluan.” Demikian Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu berpikir.
Ketika
ayat ini turun, masih terdapat umat Islam yang minum khamar.
Waktu
melakukan salat, mereka tidak tahu ayat yang dibaca.
Umar
bin Khattab berdoa,”Ya Allah, jelaskan hukum minum khamar kepada kami, karena
dapat menyesatkan pikiran dan harta.”
Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 43.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ
حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ
تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ
مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ
اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Wahai, orang-orang
beriman. Jangan kamu salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk. Sehingga kamu
mengerti apa yang kamu ucapkan. Jangan hampiri masjid, sedangkan kamu dalam
keadaan junub. Kecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Jika kamu sakit
atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air. Atau kamu telah
menyentuh perempuan. Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan
tanah yang baik. Sapulah mukamu dan tanganmu. Sungguh, Allah Maha
Pemaaf lagi Maha Pengampun.
Waktu
salat tiba, para muazin berseru,”Wahai orang-orang mabuk, janganlah kalian
mengikuti salat.”
Umar
bin Khattab berdoa,”Ya Allah, jelaskan kepada kami, hukum minum khamar dengan
tegas, karena ini menyesatkan pikiran dan harta.”
Penduduk
Arab, termasuk umat Islam sering bertengkar karena mabuk, saling menarik
jenggot, memukul, dan mengancam saling membunuh, sehingga
kondisi menjadi kacau.
Dalam
pesta makan dan minum, kaum Muhajirin dan Ansar saling beradu mulut dan
membanggakan diri.
Dalam kondisi mabuk, mereka saling
berbantahan, memukul dengan potongan tulang, dan
hampir saling berbunuhan.
Al-Quran
surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 90 dan 91.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ
وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
إِنَّمَا
يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي
الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ
فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Wahai orang-orang
beriman. Sesungguhnya minum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi
nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Jauhi
perbuatan-perbuatan itu. Agar kalian mendapatkan keberuntungan.
Sesungguhnya setan
bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antaramu. Karena minum khamar
dan berjudi, menghalangimu dari mengingat Allah dan salat. Maka berhentilah
kamu, dari mengerjakan pekerjaan itu.
Saat Perang Badar, ayat
Al-Quran yang melarang minuman keras belum turun.
Ketika turun ayat larangan minum khamar, para
pelayan segera membuangnya.
Tetapi masih ada orang yang merasa larangannya
belum jelas.
Mereka
beralasan, “Mungkinkah, khamar itu keji, padahal orang-orang yang mati syahid
dalam Perang Badar dan perang lainnya, yang dijamin masuk surga, di dalam
perutnya terdapat minuman khamar?”
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 93.
لَيْسَ
عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا
مَا اتَّقَوْا وَآمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَوْا وَآمَنُوا
ثُمَّ اتَّقَوْا وَأَحْسَنُوا ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Tidak ada dosa bagi orang-orang
beriman dan mengerjakan amal saleh. Karena mengonsumsi makanan mereka zaman
dahulu.Apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalsaleh.
Kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman. Mereka bertakwa dan berbuat
kebajikan. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.
Rasulullah bersabda,”Setiap yang memabukkan
adalah khamar dan setiap khamar haram hukumnya.”
Rasulullah
bersabda,”Setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram. Minuman yang banyak
dapat memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram.”
Daftar Pustaka
1. Syaikh
Shafiyurrahman Al-Mubarakfury. Sirah Nabawiyah. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta.
2006.
2. Ghani,
Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Masjid Nabawi. Madinah 2017.
3. Ghani,
Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Mekah. Mekah 2017.
4. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment