BACAAN FATIHAH DALAM SALAT
MENURUT 4 MAZHAB
Oleh: Drs. H. M. Yusron
Hadi, M.M
BACAAN FATIHAH DALAM SALAT
MENURUT 4 MAZHAB
Semua mazhab sepakat bahwa imam wajib membaca surah Fatihah pada
setiap rakaat dalam semua salat.
Jika imam tidak membaca surah Fatihah, maka salatnya tidak sah dan
harus mengulang salatnya.
Semua mazhab sepakat bahwa orang yang salat sendirian wajib membaca
surah Fatihah pada setiap rakaat dalam semua salat.
Jika orang salat sendirian tidak membaca surah Fatihah, maka
salatnya tidak sah dan harus mengulang salatnya.
MAZHAB HANAFI
Makmum tidak perlu membaca surah Fatihah pada salat berjamaah.
Karena imam sudah membacanya.
MAZHAB MALIKI
Salat berjamaah pada salat “jahar” (keras).
Misalnya: Magrib, Isya, dan Subuh.
Makmum tidak membaca apa pun.
Tetapi hanya mendengarkan bacaan imam.
Makmum hanya membaca surah Fatihah dalam salat “sir” saja.
Misalnya: Zuhur dan Asar.
MAZHAB SYAFII
Semua orang yang salat (imam, makmum, dan sendirian).
Wajib membaca surah Fatihah pada setiap rakaatnya.
Dalam semua salat “jahar” (keras) dan “sir” (pelan).
Boleh membaca Fatihah dengan hafalan, melihat mushaf Al-Quran,
dibacakan, atau dengan cara lainnya.
MAZHAB HANBALI
Salat berjamaah pada salat “jahar” (keras).
Misalnya: Magrib, Isya, dan Subuh.
Makmum tidak membaca apa pun.
Tetapi hanya mendengarkan bacaan imam.
Pada salat berjamaah, makmum hanya membaca surah Fatihah pada salat
“sir” saja.
Misalnya: Zuhur dan Asar.
MACAAM-MACAM BACAAN
FATIHAH PADA SALAT
Membaca surah Fatihah
dalam salat bagi makmum ada model berikut ini.
1.
Makmum wajib membaca surah
Fatihah dalam salat berjemaah maupun sendirian.
2.
Makmum tidak perlu membaca
surah Fatihah dalam salat berjemaah, karena imam sudah membacanya.
3.
Menurut mazhab Hanafi,
semua makmun tidak perlu membaca surah Al-Fatihah dalam salat, karena imam
sudah membaca Al-Fatihah.
Al-Quran surah Al-A’raf (surah ke-7) ayat 204.
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ
وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Dan jika dibacakan
Al-Quran, maka dengarkan baik-baik, dan perhatikan dengan tenang agar kamu
mendapatkan rahmat.
Mazhab Hambali berpendapat,
”Semua ulama sepakat ayat Al-Quran ini berbicara tentang salat.
Yaitu perintah agar mendengarkan bacaan surah Al-Fatihah yang
dibacakan oleh imam.
Terutama pada salat dengan suara “jahar” (keras).
Misalnya salat Magrib, Isya, dan Subuh.
Jemaah yang ikut salat menjadi makmum wajib diam dan mendengarkan
bacaan imam dalam salat “jahar” (keras).
Misalnya salat Magrib, Isya, dan Subuh.
Maupun salat “sirr” (pelan).
Misalnya salat Zuhur dan Asar.
Hadis Nabi menyebutkan,
”Siapa salat jamaah di belakang imam, maka bacaan imam sudah menjadi
bacaan baginya”.
(HR. Abu Hanifah dari Jabir).
Hal ini mencakup dalam salat “sir” (pelan) dan salat “jahr” (keras).
Abu Hurairah berkata,
“Sesungguhnya imam itu
diangkat untuk diikuti.
Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah kamu.
Jika imam membaca, maka diamlah kamu.” (HR. Muslim)
Rasulullah sedang melakukan salat Zuhur.
Ada seorang laki-laki di belakang membaca ayat:
”Sabbihisma rabbikal a’la”.
Ketika selesai salat, Rasulullah bertanya,
”Siapakah di antara kalian yang membaca ayat tadi?”
Laki-laki itu menjawab,
”Saya, Rasulullah”.
Rasulullah bersabda,
”Menurutku salah seorang di antaramu telah melawanku dalam membaca
ayat”.
(HR. Bukhari dan Muslim dari ‘Imran bin Hushain).
Dalam dalil kias (alasan hukum Islam berdasar perbandingan atau
persamaan dengan hal yang terjadi).
1) Jamaah yang masbuk (datang terlambat)
gugur kewajibannya untuk membaca surah Al-Fatihah.
2) Makmum tidak masbuk juga dikiaskan gugur
kewajibannya untuk membaca surah Al-Fatihah.
Jemaah masbuk adalah makmum yang datang terlambat pada saat salat
berjamaah.
Sementara imam sudah mengerjakan sebagian rukun salat atau sudah
masuk ke rakaat berikutnya.
Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa membaca surah Al-Fatihah
termasuk rukun dalam bacaan salat.
Rasulullah bersabda,
”Tidak sah salat orang yang tidak membaca surah Al-Fatihah.”
Rasulullah bersabda,
“Tidak sah salat orang yang tidak membaca surah Al-Fatihah.”
(HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).
Menurut mazhab Maliki dan Hambali.
1) Dalam salat jahar
(keras), misalnya salat Magrib, Isya, dan Subuh)
makmum tidak membaca apa pun hanya mendengarkan bacaan imam.
2) Makmum hanya membaca surah Al-Fatihah
dalam salat “sir” saja (misalnya, salat Zuhur dan Asar).
Rasulullah bersabda,
”Salatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku salat.”
قال رسول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صَلُّوا
كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Salatlah kamu sebagaimana
kamu melihatku salat.
Menurut mazhab Syafii.
1.
Semua orang yang salat
(imam, makmum, dan sendirian) wajib membaca surah
Al-Fatihah untuk setiap rakaatnya, dalam semua salat “jahar” (keras) dan “sir”
(pelan).
2.
Boleh membaca Al-Fatihah
dengan hafalan.
3.
Boleh dengan melihat
mushaf Al-Quran.
4.
Boleh dengan dibacakan
surah Al-Fatihah.
5.
Atau dengan cara lainnya.
Semua mazhab sepakat membaca surah Al-Fatihah hukumnya wajib dalam
semua salat.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77
Tanya-Jawab Seputar Salat.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99
Tanya-Jawab Seputar Salat.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37
Tanya-Jawab Masalah Populer.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment