TANDA-TANDA SISTEM NEGARA DEMOKRASI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Pengertian negara
demokrasi.
Indonesia menganut
sistem negara demokrasi.
Demokrasi adalah
bentuk pemerintahan.
Yang semua warga negaranya
punya hak setara.
Dalam pengambilan
keputusan yang mempengaruhi hidup mereka.
Demokrasi mengizinkan
semua warga negara berpartisipasi secara langsung.
Atau lewat perwakilan.
Dalam perumusan dan
pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup
kondisi sosial, ekonomi, dan budaya.
Yang memungkinkan
adanya praktik berpolitik secara bebas dan setara.
Demokrasi adalah
seperangkat gagasan.
Dan prinsip tentang
kebebasan.
Beserta praktik dan
prosedurnya.
Demokrasi mengandung
makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.
Kata
“demokrasi” berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía).
Artinya
kekuasaan rakyat.
Sistem pemerintahan
demokratis berbeda dengan pemerintahan monarki.
Atau oligarki.
Monarki adalah kekuasaan
hanya dipegang 1 orang.
Oligarki adalah kekuasaan
dipegang sekelompok kecil orang.
Macam-macam demokrasi
1) Demokrasi langsung.
2) Demokrasi perwakilan.
Demokrasi langsung.
Yaitu semua warga
negara berpartisipasi langsung dan aktif.
Dalam pengambilan
keputusan pemerintahan.
Demokrasi perwakilan.
Yaitu seluruh rakyat
berdaulat.
Tapi kekuasaan
politiknya dijalankan tidak langsung.
Melalui perwakilan.
Ciri-ciri negara demokrasi
1.
Kebebasan individu.
2.
Jaminan terhadap HAM
(hak asasi manusia), yaitu:
1) Hak
hidup.
2) Hak
mengembangkan diri.
3) Hak
mendapat pekerjaan.
4) Hak
atas pemerintahan.
5) Hak
kesejahteraan lahir dan batin
6) Hak
mendapat status hukum kewarganegaraan.
7) Hak
beragama.
8) Hak
berkomunikasi dan mendapat informasi.
9) Hak
perlindungan pribadi dan keluarga.
10)
Hak kesejahteraan
lahir batin.
11)
Hak bebas dari
perlakuan diskriminatif.
12)
Hak identitas budaya.
13)
Hak masyarakat
tradisional
3.
Kebebasan pers.
4. Kebebasan mengenyam
pendidikan.
5. Berkonsep hukum tegas
dan nyata.
6. Pemerintahan secara
nyata berada di tangan rakyat.
7. Adanya pemilu.
8. Mayoritas suara
terbanyak menjadi kepurutusan.
9. Kebebasan berpendapat
dan berorganisasi.
10. Hak atas perlindungan
pribadi dan keluarga.
(Sumber detiknews)
0 comments:
Post a Comment