Monday, November 2, 2020

6120. BEDANYA HUKUM DAN SIKAP HUKUM

 


BEDANYA HUKUM DAN SIKAP HUKUM  

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

Umat Islam diharapkan bisa membedakan antara hukum dengan sikap hukum.

 

Hukum adalah aturan yang sesuai dengan tuntunan aslinya.

 

Hukum harus disampaikan sesuai  aslinya.

 

Hukum tidak boleh hanya disesuaikan dengan selera dirinya sendiri atau golongannya saja.

 

Sikap hukum adalah pilihan orang dari berbagai hukum yang ada.

 

Misalnya, tentang gerakan anggota tubuh umat Islam dalam salat dari posisi iktidal ke posisi sujud .

 

Ada 2 macam hukum yang disampaikan oleh para ulama tentang gerakan salat dari posisi iktidal ke posisi sujud, yaitu:

 

1.       Hukum ke-1: Meletakkan kedua lutut ke lantai terlebih dahulu, baru diikuti meletakkan kedua telapak tangan ke lantai.

 

2.       Hukum ke-2: Meletakkan kedua telapak tangan ke lantai terlebih dahulu, baru diikuti meletakkan kedua lutut ke lantai.

 

 

Sikap hukum adalah memilih salah satu dari 2 model itu.

 

Memilih salah satu dari dua model itu adalah benar, karena keduanya benar.

 

Orang yang memilih hukum ke-1 tidak boleh mengharamkan orang yang memilih hukum ke-2.

 

Dan sebaliknya.

 

 

Hukum music

 

Misalnya: tentang musik.

 

Musik adalah segala suara yang menghasilkan irama.

 

Musik bisa dibagi dalam 2 kelompok, yaitu:

1.               Musik tidak pakai alat.

2.               Musik dengan alat.

 

 

Syair termasuk musik yang tidak pakai alat dan hanya berupa suara manusia saja.

 

 

Para ulama berpendapat hukum syair (berupa suara) terbagi 2 golongan, yaitu:

 

1.               Syair hukumnya halal.

Jika syairnya berisi kebaikan dan mengajak orang-orang berbuat amal kebaikan.

 

2.               Syair hukumnya haram.

Jika syairnya berisi kejelekan dan mengajak berbuat negatif.

 

 

Musik pakai alat dibagi 2 kelompok, yaitu:

 

1.       Musik tanpa nada.

Misalnya: rebana, jidor, kentongan, drum dan sejenisnya.

 

2.       Musik dengan nada.

Misalnya: gitar, organ, piano, biola, dan semacamnya.

 

Sebagian ulama berpendapat semua alat musik hukumnya mubah (diperbolehkan).

 

Sebagian ulama berpendapat semua alat musik yang punya nada misalnya: gitar, organ, piano, biola, dan sejenisnya hukumnya makruh.

 

Para ulama berpendapat semua alat manusia, hukum aslinya adalah mubah (netral) tergantung penggunaannya, misalnya: pisau, panah, senjata, dan termasuk alat musik.

 

 

Al-Quran Asy-Syuara (surah ke-26) ayat 224.

 

وَالشُّعَرَاءُ يَتَّبِعُهُمُ الْغَاوُونَ

      أَلَمْ تَرَ أَنَّهُمْ فِي كُلِّ وَادٍ يَهِيمُونَ

وَأَنَّهُمْ يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ

 

 

Dan penyair-penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat. Tidakkah kamu melihat bahwasanya mereka mengembara di tiap-tiap lembah, dan bahwasanya mereka suka mengatakan apa yang mereka sendiri tidak mengerjakan (nya)?

 

 

 

Daftar Pustaka

1.       Youtube Ustad Adi Hidayat, Lc. MA

2.       Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

3.       Tafsirq.com online

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

0 comments:

Post a Comment