Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Al-Quran
tegas melarang pernikahan orang Islam dengan orang musyrik.
AL-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 221
وَلَا
تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ
مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ
يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ
أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ
وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ
يَتَذَكَّرُونَ
Dan
janganlah kamu menikahi wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya
wanita budak mukmin lebih baik daripada wanita musyrik, meskipun dia menarik
hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang musyrik (dengan wanita mukmin)
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak mukmin lebih baik daripada orang
musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan
Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-Nya
(perintah-Nya) kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.
Al-Quran
surat Al-Maidah (surah ke-5) ayat 5.
الْيَوْمَ
أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ
لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا
آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي
أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي
الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Pada
hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang yang
diberi Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan
dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita beriman
dan wanita yang menjaga kehormatan di antara orang yang diberi Kitab sebelum
kamu, jika kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak
dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik. Barang siapa kafir
sesudah beriman (tidak menerima hukum Islam) maka terhapus amalannya dan dia di
hari kiamat termasuk orang merugi.
Sebagian
ulama berpendapat.
Al-Quran
membolehkan pernikahan pria Muslim dengan wanita Ahli-Kitab.
Yaitu
penganut agama Yahudi dan Kristen.
Tetapi
izin itu telah dicabut dan dibatalkan oleh surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 221
di atas.
Abdullah
Ibnu Umar (sahabatNabi Muhammad) berkata,
“Saya
tidak tahu musyrik yang lebih besar.
Dibandingkan
dengan musyriknya orang yang menyatakan bahwa Nabi Isa adalah tuhan.”
Sebagian
ulama lain tetap berpegang kepada teks ayat Al-Quran.
Yang
membolehkan pernikahan lelaki Islam dengan wanita Ahli Kitab.
Meskipun
akidah ketuhanan ajaran Yahudi dan Kristen berbeda dengan akidah Islam.
Tetapi
Al-Quran tidak menyebut orang Kristen dan Yahudi sebagai musyrik.
Al-Quran
surah Al-Bayyinah (surah ke-98) ayat 1.
لَمْ
يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ
حَتَّىٰ تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ
Orang kafir yakni ahli
Kitab dan orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan
(agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti nyata,
Sebagian
ulama berpendapat Al-Quran surah Al-Bayyinah (surah ke-98) ayat 1.
Membagi
orang kafir menjadi 2 kelompok berbeda, yaitu:
1)
Ahli
Kitab.
2)
Orang
musyrik.
Karena ada kata “wa”.
Yang maknanya “dan”.
Artinya mengandung makna “menghimpun
2 hal berbeda”.
Para
ulama berbeda pendapat tentang,
“Apakah
pemeluk agama Yahudi dan Kristen zaman sekarang.
Masih
tetap bisa disebut AhliKitab?
Sebagian
ulama berpendapat bahwa mereka tetap Ahli Kitab.
Tetapi
sebagian ulama lain berpendapat bahwa mereka bukan AhliKitab.
Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 221.
1.
Melarang
pria lslam menikahi wanita musyrik.
2.
Melarang
wanita Muslimah menikah dengan pria musyrik.
Para
ulama menjelaskan.
Bahwa
larangan pernikahan antara pemeluk
agama berbeda.
Karena
tujuan pernikahan membentuk keluarga sakinah, mawadah, dan rahmah.
Pernikahan
akan langgeng dan tenteram jika pandangan
hidup suami dan istri sesuai.
Perbedaan
latar belakang, agama, budaya, dan tingkat pendidikan suami dan istri.
Bisa
berakibat gagalnya pernikahan.
Al-Quran
surat Al-Maidah (surah ke-5) ayat 5 menjelaskan.
1.
Seorang
pria Muslim boleh menikah dengan wanita Ahli
Kitab yang menjaga kehormatannya.
2.
Tetapi
tidak bicara pernikahan seorang wanita Muslimah dengan pria Muslim.
Para
ulama berpendapat.
Bahwa
pria Muslim boleh menikah dengan wanita Ahli Kitab.
Karena
biasanya pria sebagai suami dan kepala keluarga punya tanggung jawab terhadap istri
dan anaknya.
Sehingga
lebih kuat imannya dibanding istrinya.
Para
ulama berpendapat.
Jika
khawatir terpengaruh akidah yang
bertentangan dengan Islam.
Maka
pria muslim dilarang menikah dengan wanita Ahli Kitab.
Daftar Pustaka
1.
Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab,
M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat.
Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.
Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment