DILARANG MENJADIKAN KUBURAN
SEBAGAI MASJID
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Perlu
dibedakan.
1. Menjadikan
kuburan sebagai masjid.
2. Salat
menghadap ke arah kuburan.
3. Salat
di masjid yang ada kuburan di sekitarnya.
Tiga
hal di atas berbeda dan hukumnya berlainan
Rasulullah melarang menjadikan kuburan sebagai masjid.
Rasulullah
bersabda,”Allah melaknat orang Yahudi dan Nasrani karena menjadikan kuburan para
nabi mereka sebagai tempat ibadah.”
(HR.
Bukharidan Muslim).
Nabi
Muhammad memperingatkan ummat Islam agar tidak memperlakukan kuburan seperti
yang dilakukan oleh orang Yahudi dan Nasrani terhadap kuburan para nabi mereka.
Orang-orang
Yahudi dan Nasrani telah menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai tempat sujud.
Umat Islam dilarang bersujud
menghadap ke kuburan.
Umat
Islam dilarang mengagungkan kuburan atau menjadikan kuburan sebagai arah dalam beribadah.
Tetapi,
sebagian ulama berpendapat tidak dilarang membangun masjid di sebelah kuburan
orang-orang yang salih untuk mengambil berkahnya.
Imam
Baidhawi berkata, “Ketika orang-orang Yahudi dan Nasrani sujud ke arah kuburan para
nabi mereka, karena mengagungkan mereka dan menjadikan kuburan itu sebagai arah
kiblat dan menjadikan kuburan itu sebagai berhala, maka Rasulullah melaknatnya dan
melarang umat Islam agar tidak melakukan seperti itu.
Membangun
masjid tidak termasuk yang dilarang.
1.
Masjid yang dibangun di sebelah makam orang-orang
yang salih untuk berkah dan kedekatan.
1)
Bukan menyembah makam.
2)
Bukan untuk pengagungan.
3)
Bukan sebagai arah ibadah.
Imam
Turbasyti berkata, “Orang Yahudi dan Nasrani sujud ke arah kuburan para nabi mereka
karena mengagungkan dan berniat ibadah, cara seperti ini adalah syirik yang jelas
kepada Allah, sedangkan sikap yang berlebihan terhadap kuburan para nabi dan
orang saleh lainnya adalah mengandung sikap menyekutukan Allah secara tersembunyi.”
Rasulullah
bersabda,”Janganlah kalian jadikan kuburanku sebagai berhala, karena Allah amat
murka terhadap orang-orang yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai tempat
ibadah.”
Rasulullah
bersabda,”Janganlah kamu salat ke arah kuburan dan janganlah kamu duduk di atas
kuburan.”
(HR.
Muslim).
Imam
Syafii berpendapat bahwasalat menghadapkearah kuburan orang yang saleh maupun kuburan orang tidak saleh, hukumnya makruh.
Kesimpulannya.
Mengerjakan
salat di masjid yang ada kuburan di sekitarnya tidak dilarang.
Apalagi
ada dinding dan jarak antara kuburan dengan masjid.
Yang
dilarang adalah menjadikan kuburan sebagai masjid.
Dilarang
salat menyembah kuburan, karena mengandung unsur syirik menyekutukan Allah.
Daftar
Pustaka
1.
Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77
Tanya-JawabSeputarSalat, 2017.
2.
Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99
Tanya-JawabSeputarSalat, 2017.
3.
Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-JawabMasalahPopuler,
2017.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an
Ver 3.2
5.
Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment