Thursday, September 24, 2020

5504. PENGERTIAN NASIKH DAN MANSUKH

 


PENGERTIAN NASIKH DAN MANSUKH

Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.

A.   Pengertian nasikh dan Mansukh.

 

1.    Kata “naskh” dipakai dalam beberapa arti, yaitu:

1)    Pembatalan.

2)    Penghapusan.

3)    Pemindahan dari satu wadah ke wadah lain.

4)    Pengubahan.

5)    Dan sejenisnya.

2.    Nasikh adalah sesuatu yang membatalkan, menghapus, memindahkan, dan semacamnya.

3.    Mansukh adalah yang dibatalkan, dihapus, dipindahkan, dan sebagainya.

 

4.    Sebagian ulama menganggap:

 

1)    Suatu hukum ditetapkan dalam kondisi tertentu, telah “mansukh” (dihapus).

2)    Jika ada ketentuan lain, karena adanya perbedaan kondisi.

 

5.    Misalnya, perintah “bersabar” atau “menahan diri” pada periode Mekah saat kondisi umat Islam masih lemah.

6.    Dianggap telah “dinasikhkan” (dihapuskan) oleh “izin berperang” pada periode Madinah ketika umat Islam sudah kuat.

 

7.    Para ulama yang mendukung adanya “nasikh dan mansukh” menyatakan:

 

1)    Hukum diundangkan untuk kemaslahatan manusia.

2)    Sehingga hukum dapat berubah akibat perbedaan waktu dan tempat.

 

8.    Ulama pendukung adanya “nasikh dan mansukh” menyebut Al-Quran surah An-Nahl (surah ke-16) ayat 101.

 

وَإِذَا بَدَّلْنَآ ءَايَةً مَّكَانَ ءَايَةٍ ۙ وَٱللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ قَالُوٓا۟ إِنَّمَآ أَنتَ مُفْتَرٍۭ ۚ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ

      Dan jika Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata,”Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja”. Bahkan kebanyakan mereka tidak mengetahui.

 

9.    Para ulama pendukung “nasikh dan mansukh” mengakui nasikh dan mansukh bisa dilakukan jika ada 2 ayat hukum saling bertolak belakang dan tidak bisa dikompromikan.

 

10. Tetapi harus tahu meyakinkan urutan kronologis turunnya ayat itu.

11. Ayat turun lebih dahulu ditetapkan sebagai “mansukh” (yang diganti).

12. Ayat yang turun kemudian sebagai “nasikh” (yang mengganti).

 

13. Artinya semua ayat Al-Quran tetap berlaku dan tidak ada pertentangan.

14. Yang ada pergantian hukum bagi masyarakat tertentu, karena kondisi berbeda.

 

15. Dengan demikian ayat hukum yang tidak berlaku bagi masyarakat zaman tertentu.

16. Tetap bisa berlaku bagi masyarakat lain yang kondisinya sama.

17. Pemahaman semacam ini sangat membantu penyebaran dakwah Islam.

 

 

18. Ayat hukum bertahap bisa dijalankan umat Islam yang kondisinya sama atau mirip  zaman awal dahulu.

 

B.   Siapa yang berhak melakukan nasakh dan mansukh.

 

1.    Jika ada nasikh dan mansukh dalam ayat Al-Quran, maka siapa berwenang melakukannya?

 

2.    Para ulama berbeda pendapat tentang, “Apakah Rasulullah boleh melakukan nasikh dan mansukh ayat Al-Quran?”

 

3.    Sebagian ulama membolehkan Rasulullah melakukan nasikh dan mansukh terhadap ayat Al-Quran secara teoretis.

4.    Tapi berbeda paham tentang, “Apakah dalam kenyataan faktual terdapat hadis Nabi yang mengisyaratkan adanya nasikh dan mansukh terhadap ayat  Al-Quran?”

 

5.    Sebagian ulama menolak adanya hadis yang membolehkan nasikh dan mansukh, meskipun teoretis, terhadap ayat Al-Quran.

 

6.    Sebagian ulama lain memandang tidak ada halangan logis bagi kemungkinan nasikh dan mansukh terhadap ayat Al-Quran.

 

7.    Para ulama berbeda pendapat adanya hadis yang membolehkan nasikh dan mansukh terhadap ayat Al-Quran.

 

8.    Secara umum ulama sepakat yang bisa melakukan nasikh dan mansukh terhadap ayat Al-Quran hanya wahyu Allah bersifat mutawatir.

 

9.    Mutawatir adalah sifat hadis punya banyak sanad dan diriwayatkan banyak perawi pada tingkat sanadnya.

 

10. Banyak perawi itu mustahil sepakat untuk berdusta atau memalsukan hadis.  

 

11. Syarat wahyu harus mutawatir, karena pendapat oleh para ulama.

 

12. “Jika suatu hukum terbukti secara pasti ketetapannya terhadap mukallaf, maka tidak mungkin me-naskh-nya, kecuali atas pembuktian yang pasti pula”.

 

13. Sungguh sangat riskan membatalkan sesuatu yang pasti berdasar hal belum pasti.

14. Masalahnya beralih dari pembahasan teoretis ke pembahasan praktis.

 

15. Apakah ada hadis Nabi mutawatir yang telah membatalkan ayat Al-Quran?

 

16. Para ulama menampilkan 4 hadis, semuanya bersifat ahad (tidak mutawatir).

17. Yang dinilai sebagian ulama me-naskh-kan ayat Al-Quran.

 

18. Kesimpulannya: Tidak ditemukan hadis Nabi mutawatir yang me-naskh-kan ayat Al-Quran.

 

19. Hadis “La washiyyata li warits” (tidak dibenarkan adanya wasiat untuk penerima warisan).

20. Yang oleh sebagian ulama dinyatakan me-naskh-kan ayat “kewajiban wasiat” dalam surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 180.

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا ٱلْوَصِيَّةُ لِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ

      Diwajibkan atasmu, jika seorang di antaramu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang bertakwa.

 

21. Setelah diteliti keseluruhan teksnya berbunyi, “Sesungguhnya Allah telah memberi kepada tiap yang berhak haknya, dengan demikian tidak ada (tidak dibenarkan) wasiat kepada penerima warisan”.

22. Kalimat: Sesungguhnya Allah telah memberi…” dan seterusnya menunjuk kepada ayat waris.

23. Hadis itu menyatakan yang me-naskh-kan adalah ayat waris itu, bukan hadis Nabi bersifat ahad.

 

24. Jika yang dimaksud naskh adalah “pergantian” seperti ditampilkan di atas.

 

25. Maka perlu keterlibatan para ahli menentukan pilihannya dari banyak alternatif ayat hukum yang telah ditetapkan Allah dalam Al-Quran menyangkut kasusnya.

 

26.  Pilihan diambil berdasar kondisi sosial atau kenyataan objektif masing-masing orang.

 

27. Misalnya, ada 3 ayat hukum berbeda menyangkut khamr (minuman keras).

 

28.  Ketiganya tidak batal, tapi berubah sesuai perubahan kondisi.

 

29. Para ahli memilih salah satu sesuai kondisinya.

 

30. Dengan memperhatikan bentuk plural ayat Al-Nahl, “Jika Kami mengganti suatu ayat ...”.

 

31. Kata “Kami” secara umum pengganti nama Allah.

 

32. Tapi menunjukkan adanya keterlibatan selain Allah.

 

33. Yaitu manusia dalam perbuatan yang digambar oleh kata kerja masing-masing ayat.

 

34. Artinya perlu keterlibatan manusia.

 

35. Yaitu para ahli untuk menetapkan alternatifnya dari banyak pilihan yang ditawarkan oleh ayat Al-Quran yang mansukh (yang diganti).  

35.

 Daftar Pustaka

1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  

2.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.

3.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

 

0 comments:

Post a Comment