HUKUMNYA SALAT MEMAKAI MASKER
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Apa hukumnya salat
memakai masker saat terjadi wabah Covid-19?
Salat dengan menutup
mulut, hukumnya makruh.
Dari Abu Hurairah,
Rasulullah melarang orang salat dengan menutup mulutnya dengan tangan atau
benda lain.
Mayoritas ulama
berpendapat hukumnya makruh orang yang salat dengan menutup mulut dan hidungnya
dengan tangan atau benda lainnya.
Hukum makruh menutup
hidung dan mulut tidak berlaku jika ada keperluan.
1) Misalnya ketika bersin
dan batuk disunahkan untuk menutup mulut.
Rasulullah bersabda,
”Jika kalian menguap,
maka tutuplah mulut dengan tangan karena setan akan masuk.”
Rasulullah bersabda,
”Jika kalian menguap
dalam salat, maka tahanlah sebisa mungkin.”
Syekh Ibnu Utsaimin
berpendapat.
1) Hukumnya
makruh menutup mulut ketika salat, karena akan mengganggu ucapan dan
mengaburkan lafaz.
2) Boleh
menutup mulut ketika bersin dan batuk.
3) Hukumnya
makruh jika tidak ada keperluan.
4) Jika
sakit, maka boleh menutup hidung dan mulut.
KESIMPULAN
Dibolehkan bahkan
dianjurkan memakai masker untuk menutup mulut dan hidung selama terjadi wabah
corona.
(Sumber: Suara.com)
0 comments:
Post a Comment