Saturday, May 15, 2021

9608. SALAT DISUNAHKAN PAKAI MASKER SELAMA COVID-19

 


SALAT DISUNAHKAN PAKAI  MASKER SELAMA COVID-19

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

 

Apa hukumnya salat memakai masker saat terjadi wabah Covid-19?

 

 

Salat dengan menutup mulut, hukumnya makruh.

 

 

Dari Abu Hurairah, Rasulullah melarang orang salat dengan menutup mulutnya dengan tangan atau benda lain.

 

 

Mayoritas ulama berpendapat hukumnya makruh orang yang salat dengan menutup mulut dan hidungnya dengan tangan atau benda lainnya.

 

 

Hukum makruh menutup hidung dan mulut tidak berlaku jika ada keperluan.

 

 

1)    Misalnya ketika bersin dan batuk disunahkan untuk menutup mulut.

Rasulullah bersabda,

 

 

”Jika kalian menguap, maka tutuplah mulut dengan tangan karena setan akan masuk.”

 

 

Rasulullah bersabda,

 

 

”Jika kalian menguap dalam salat, maka tahanlah sebisa mungkin.”

Syekh Ibnu Utsaimin berpendapat.

 

1)     Hukumnya makruh menutup mulut ketika salat, karena akan mengganggu ucapan dan mengaburkan lafaz.

 

2)     Boleh menutup mulut ketika bersin dan batuk.

 

 

3)     Hukumnya makruh jika tidak ada keperluan.

 

4)     Jika sakit, maka boleh menutup hidung dan mulut.

 

 

KESIMPULAN

 

 

Dibolehkan bahkan dianjurkan memakai masker untuk menutup mulut dan hidung selama terjadi wabah corona.

 

(Sumber: Suara.com)

 

 

 

 

0 comments:

Post a Comment