HUKUMNYA MUNTAHAN MENURUT 4 MAZHAB
Oleh:Drs. HM. Yusron Hadi, M.M
FIKIH 4 MAZHAB
Di antara bidang kajian Islam, bidang fikih bagian paling banyak
menimbulkan perbedaan pendapat.
Masing-masing punya dalil, alasan, dan argumentasinya sendiri.
Sikap paling baik adalah memberi toleransi kepada semua pendapat
yang berbeda-beda.
Setelah terlebih dahulu mempelajari semua pendapat dari sumber
aslinya.
HUKUM CAIRAN MEMABUKKAN
Semua mazhab sepakat cairan memabukkan adalah najis.
HUKUM MUNTAHAN
Semua mazhab sepakat muntahan adalah najis.
Daftar Pustaka.
1. Mughniyah,
Muhammad Jawad. Fiqih 5 Mazhab. Penerbit Lentera Jakarta, 2007)
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment