MASUK GEREJA HANAFI
SYAFII HARAM HANBALI MAKRUH
Oleh: Drs. H.M. Yusron
Hadi, M.M.
HUKUMNYA UMAT ISLAM
MASUK GEREJA MENURUT 4 MAZHAB
MAZHAB HANAFI
1) Umat lslam masuk
gereja hukumnya mutlak haram.
2) Karena banyak
setannya.
MAZHAB MALIKI
1) ..
MAZHAB SYAFII
1) Umat lslam masuk
gereja hukumnya haram.
2) Karena ada gambar dan
patungnya.
3) Jika tak ada gambar
dan patungnya, maka boleh masuk.
MAZHAB HANBALI
1) Umat lslam masuk
gereja hukumnya makruh.
2) Karena ada gambar dan
patungnya.
3) Tak disukai oleh
Allah, tapi tak disiksa.
4) Umat lslam boleh masuk
gereja jika ada keperluan.
5) Umar bin Khattab
diundang masuk gereja.
6) Kemudian diwakili Ali
bin Abi Thalib.
LANGIT HAMPIR PECAH KARENA DISEBUT ALLAH PUNYA ANAK
Al-Quran surah Maryam (surah ke-19) ayat
وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَٰنُ وَلَدًا
Dan mereka berkata:
"Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak".
لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا
Sesungguhnya kamu
telah mendatangkan hal yang sangat mungkar.
تَكَادُ السَّمَاوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنْشَقُّ
الْأَرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا
Hampir-hampir langit
pecah karena ucapan itu, dan bumi terbelah, dan gunung-gunung runtuh.
أَنْ دَعَوْا لِلرَّحْمَٰنِ وَلَدًا
Karena mereka
mendakwakan Allah Yang Maha Pemurah punya anak.
وَمَا يَنْبَغِي لِلرَّحْمَٰنِ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا
Dan tidak layak bagi
Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak.
Menurut buku Jamaah Tablig
Jika umat lslam melihat gereja.
Atau tempat lain yang dipakai untuk
menyekutukan Allah.
Maka disunahkan mengucapkan,
“Tak ada tuhan selain Allah.
Dan tak ada yang berhak disembah selain Allah.”
(Sumber wartakota)

0 comments:
Post a Comment