Monday, May 10, 2021

9530. MASUK GEREJA HANAFI SYAFII HARAM HANBALI MAKRUH

 


MASUK GEREJA HANAFI SYAFII HARAM HANBALI MAKRUH

Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

HUKUMNYA UMAT ISLAM MASUK GEREJA MENURUT 4 MAZHAB

 

MAZHAB HANAFI

 

1)     Umat lslam masuk gereja hukumnya mutlak haram.

 

2)     Karena banyak setannya.

 

 

MAZHAB MALIKI

 

1)     ..

 

MAZHAB SYAFII

 

1)     Umat lslam masuk gereja hukumnya haram.

 

2)     Karena ada gambar dan patungnya.

 

 

3)     Jika tak ada gambar dan patungnya, maka boleh masuk.

 

  

MAZHAB HANBALI

 

1)     Umat lslam masuk gereja hukumnya makruh.

 

2)     Karena ada gambar dan patungnya.

 

 

3)     Tak disukai oleh Allah, tapi tak disiksa.

 

 

4)     Umat lslam boleh masuk gereja jika ada keperluan.

 

 

5)     Umar bin Khattab diundang masuk gereja.

 

 

6)     Kemudian diwakili Ali bin Abi Thalib.

 

 

 

LANGIT HAMPIR PECAH KARENA DISEBUT ALLAH PUNYA ANAK

 

 

Al-Quran surah Maryam (surah ke-19) ayat

 

وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَٰنُ وَلَدًا

 

Dan mereka berkata: "Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak".

 

 

لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا

 

Sesungguhnya kamu telah mendatangkan hal yang sangat mungkar.

 

 

تَكَادُ السَّمَاوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنْشَقُّ الْأَرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا

 

Hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi terbelah, dan gunung-gunung runtuh.

 

 

أَنْ دَعَوْا لِلرَّحْمَٰنِ وَلَدًا

 

Karena mereka mendakwakan Allah Yang Maha Pemurah punya anak.

 

 

 

وَمَا يَنْبَغِي لِلرَّحْمَٰنِ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا

 

Dan tidak layak bagi Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak.

 

 

 

Menurut buku Jamaah Tablig

 

Jika umat lslam melihat gereja.

 

Atau tempat lain yang dipakai untuk menyekutukan Allah.

 

 

Maka disunahkan mengucapkan,

 

 

“Tak ada tuhan selain Allah.

 

Dan tak ada yang berhak disembah selain Allah.”

 

 





(Sumber wartakota)

 

 

0 comments:

Post a Comment