SEMUA HEWAN YANG HIDUP DI LAUT HALAL DIMAKAN
Oleh:Drs. H. M. Yusron
Hadi, M.M.
Menurut tempat hidupnya, hewan bisa dibagi dalam 2
kelompok.
1. Hewan darat.
2. Hewan laut.
HEWAN DARAT
Yaitu semua hewan yang hidupnya di daratan.
HEWAN LAUT
Yaitu semua jenis hewan yang hidupnya di dalam air.
Misalnya:
1. lkan.
2. Anjing laut.
3. Babi laut.
4. Dan lainnya.
Semua hewan yang hidup di dalam air halal untuk dimakan.
Hewan yang hidup di dalam air
semuanya halal.
Dalam kondisi apa pun waktu
mengambilnya tetap halal.
Apakah waktu diambilnya hewan
laut itu masih hidup, menjadi bangkai,
terapung, atau tidak, semuanya tetap halal.
Hewan itu bisa berupa ikan atau
jenis yang lain.
Seperti: anjing laut, babi laut
dan lainnya semuanya halal.
Orang yang mengambil hewan laut
itu beragama lslam atau kafir, semuanya tetap halal.
Allah memberi keleluasaan kepada hamba-Nya
bahwa hukumnya mubah (boleh) menikmati hewan laut.
Tidak ada hewan yang hidup di
dalam air yang haram untuk dimakan.
Dan tidak ada syarat apa pun untuk menyembelihnya.
Tak seperti yang berlaku pada hewan
lainnya.
Allah menyerahkan penuh kepada
manusia untuk mengambil dan menjadikannya sebagai modal kekayaan.
Sesuai kebutuhannya dan usaha
semaksimal mungkin.
Al-Quran surah An-Nahl (surah ke-16)
ayat 14.
وَهُوَ
الَّذِي سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُوا مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا وَتَسْتَخْرِجُوا
مِنْهُ حِلْيَةً تَلْبَسُونَهَا وَتَرَى الْفُلْكَ مَوَاخِرَ فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا
مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Dan Dia Allah menundukkan
lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan darinya daging yang segar (ikan), dan
kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat
bahtera berlayar padanya, dan agar kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya,
dan agar kamu bersyukur.
Al-Quran surah Al-Maidah (surah
ke-5) ayat 96.
أُحِلَّ
لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ
وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ
الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Dihalalkan bagimu binatang
buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan lezat bagimu,
dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap)
binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah
Yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.
Daftar
Pustaka.
1. Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi.
Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT.
Bina Ilmu, 1993.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an
Ver 3.2
3. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment