Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Monday, June 25, 2018

908. POLIGAMI

POLIGAMI DALAM ISLAM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

       Poligami (menurut KBBI V) ialah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang dan berpoligami artinya melakukan poligami.
     Poligini adalah sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria memiliki beberapa istri dalam waktu bersamaan dan poliandri adalah sistem perkawinan yang membolehkan seorang wanita mempunyai  suami lebih dari satu orang dalam waktu bersamaan.
      Islam membolehkan seorang pria yang memenuhi syarat menikah dengan lebih dari seorang istri (poligami), tetapi Islam melarang seorang wanita menikah dengan lebih dari satu suami (poliandri), berikut ini alasannya.
     Ke-1, Al-Quran adalah satu-satunya kitab agama di bumi ini yang menyatakan menikah hanya dengan satu pasangan, tidak ada kitab agama lain yang menyatakan menikah cuma dengan satu pasangan.
      Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 3.

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

      “Dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
      Al-Quran mengizinkan pria menikah dengan lebih dari satu istri dengan batasan tertentu artinya boleh menikah dengan dua, tiga, atau empat istri, tetapi jika takut berbuat tidak adil, disarankan menikah hanya satu wanita saja.
      Sebelum Al-Quran diturunkan, tidak ada batasan atas poligini dan tidak ada batasan apa pun, sehingga banyak ditemukan seorang pria yang memiliki puluhan istri, bahkan ratusan istri.
       Islam menempatkan batas maksimal empat istri dan memberikan izin seorang pria untuk menikah dua, tiga, atau empat wanita, hanya dengan syarat bahwa seorang suami dapat berlaku adil terhadap para istrinya.
      Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 129.

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

      “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai).  Sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
     Poligami bukan aturan, tetapi pengecualian dan sebagai pintu darurat karena  masih banyak orang salah paham, dianggapnya poligami wajib bagi seorang pria muslim dan pria wajib memiliki lebih dari satu istri.
     Islam memiliki lima kategori dalam masalah hukum yaitu fardu (harus dilaksanakan), sunah (dianjurkan untuk dilaksanakan), mubah (diperbolehkan), makruh (tidak dianjurkan), dan haram (harus ditinggalkan).
      Poligini termasuk dalam kategori mubah (pilihan bebas), artinya boleh dikerjakan dan boleh tidak dikerjakan, sehingga tidak bisa dikatakan seorang muslim yang memiliki istri dua, tiga, atau empat adalah seorang muslim yang lebih baik  dibandingkan dengan seorang muslim yang hanya memiliki satu istri.
      Ke-2, Karena rata-rata rentang kehidupan wanita lebih lama daripada pria.       Secara alami, pria dan wanita lahir dalam perbandingan yang hampir sama, tetapi seorang anak perempuan memiliki kekebalan lebih baik daripada seorang anak laki-laki, seorang anak perempuan dapat melawan kuman dan penyakit lebih baik daripada anak laki-laki.
      Sehingga selama usia anak-anak terdapat lebih banyak kematian pada anak laki-laki dibandingkan anak perempuan, selama perang terdapat lebih banyak pria yang tewas dibandingkan dengan wanita, dan pria lebih banyak meninggal karena kecelakaan dan penyakit dibandingkan wanita.
       Ke-3, Rentang hidup rata-rata wanita lebih lama daripada pria dan pada waktu yang sama ditemukan bahwa lebih banyak wanita yang menjadi janda daripada lelaki yang menjadi duda.
      Ke-4, Populasi penduduk wanita di dunia lebih banyak daripada penduduk pria, misalnya di Amerika Serikat, jumlah wanita lebih banyak dari jumlah pria, di  New York saja memiliki wanita lebih banyak dibandingkan dengan jumlah pria dan penduduk pria New York sepertiganya adalah gay (penyuka sesama jenis).
      Amerika Serikat secara keseluruhan memiliki lebih dari 25 juta gay yang artinya bahwa para pria tersebut tidak ingin menikahi wanita dan penduduk wanita di Inggris lebih banyak dibandingkan dengan penduduk pria.
     Penduduk Jerman memiliki lebih banyak wanita dibandingkan dengan pria di Rusia jumlah wanita lebih banyak dari penduduk pria dan hanya Allah Yang Maha Mengetahui tepatnya berapa juta kelebihan wanita yang hidup di seluruh dunia dibandingkan dengan pria.
      Ke-4, Membatasi setiap orang untuk hanya memiliki satu istri bukan cara yang praktis, bahkan jika setiap satu orang pria menikah dengan seorang wanita, masih terdapat jutaan wanita di Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman yang tidak  mendapatkan suami. 
     Ke-5, Kebanyakan wanita tidak ingin berbagi suami dengan wanita lain, tetapi dalam Islam ketika wanita muslimah memandang situasi ini benar-benar diperlukan dalam iman, mereka bisa menanggung kerugian pribadi yang relatif lebih kecil untuk untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi saudara muslim lainnya.
      Ke-6, Al-Quran adalah satu-satunya kitab suci di dunia yang mengatakan menikahlah dengan hanya satu pasangan, seperti yang disebutkan sebelumnya, Al-Quran adalah satu-satunya kitab suci di muka bumi ini yang dalam ayatnya menuliskan kalimat menikahlah dengan hanya satu pasangan.
     Tidak ada kitab agama lain yang memerintahkan pria untuk hanya menikahi satu istri, tulisan ayat suci agama lain pun tidak ada yang mengisyaratkan hal tersebut, dan tidak ada kitab suci lain yang menyatakan pembatasan jumlah istri.
       Banyak tokoh agama Hindu yang sesuai dengan kitab suci mereka memiliki banyak istri, misalnya Dashrat Raja (ayah Rama) memiliki lebih dari satu istri dan Kresna memiliki beberapa istri.
     Pada zaman dulu, umat Kristen diizinkan untuk memiliki istri sebanyak yang mereka inginkan karena Al-Kitab mereka tidak membatasi jumlah istri yang dapat dinikahi.
      Beberapa abad lalu, Dewan Gereja Kristen membatasi jumlah istri hanya satu orang, poligini juga diizinkan dalam Yudaisme, menurut Kitab Talmud, Abraham mempunyai tiga istri, dan Raja Salomon mempunyai ratusan istri.
Daftar Pustaka
1. Naik, Zakir Abdul Karim. “Answer to non-muslim common question about Islam”. Jawaban Berbagai Pertanyaan Mengenai Islam.
2. Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfury. Sirah Nabawiyah. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta. 2006.
3. Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Masjid Nabawi. Madinah 2004.
4. Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Mekah. Mekah 2004   
5. Kisah Para Sahabat.
6. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.
7. Tafsirq.com online
 

Daftar Pustaka.

908. POLIGAMI

POLIGAMI DALAM ISLAM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

       Poligami (menurut KBBI V) ialah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang dan berpoligami artinya melakukan poligami.
     Poligini adalah sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria memiliki beberapa istri dalam waktu bersamaan dan poliandri adalah sistem perkawinan yang membolehkan seorang wanita mempunyai  suami lebih dari satu orang dalam waktu bersamaan.
      Islam membolehkan seorang pria yang memenuhi syarat menikah dengan lebih dari seorang istri (poligami), tetapi Islam melarang seorang wanita menikah dengan lebih dari satu suami (poliandri), berikut ini alasannya.
     Ke-1, Al-Quran adalah satu-satunya kitab agama di bumi ini yang menyatakan menikah hanya dengan satu pasangan, tidak ada kitab agama lain yang menyatakan menikah cuma dengan satu pasangan.
      Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 3.

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

      “Dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
      Al-Quran mengizinkan pria menikah dengan lebih dari satu istri dengan batasan tertentu artinya boleh menikah dengan dua, tiga, atau empat istri, tetapi jika takut berbuat tidak adil, disarankan menikah hanya satu wanita saja.
      Sebelum Al-Quran diturunkan, tidak ada batasan atas poligini dan tidak ada batasan apa pun, sehingga banyak ditemukan seorang pria yang memiliki puluhan istri, bahkan ratusan istri.
       Islam menempatkan batas maksimal empat istri dan memberikan izin seorang pria untuk menikah dua, tiga, atau empat wanita, hanya dengan syarat bahwa seorang suami dapat berlaku adil terhadap para istrinya.
      Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 129.

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

      “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai).  Sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
     Poligami bukan aturan, tetapi pengecualian dan sebagai pintu darurat karena  masih banyak orang salah paham, dianggapnya poligami wajib bagi seorang pria muslim dan pria wajib memiliki lebih dari satu istri.
     Islam memiliki lima kategori dalam masalah hukum yaitu fardu (harus dilaksanakan), sunah (dianjurkan untuk dilaksanakan), mubah (diperbolehkan), makruh (tidak dianjurkan), dan haram (harus ditinggalkan).
      Poligini termasuk dalam kategori mubah (pilihan bebas), artinya boleh dikerjakan dan boleh tidak dikerjakan, sehingga tidak bisa dikatakan seorang muslim yang memiliki istri dua, tiga, atau empat adalah seorang muslim yang lebih baik  dibandingkan dengan seorang muslim yang hanya memiliki satu istri.
      Ke-2, Karena rata-rata rentang kehidupan wanita lebih lama daripada pria.       Secara alami, pria dan wanita lahir dalam perbandingan yang hampir sama, tetapi seorang anak perempuan memiliki kekebalan lebih baik daripada seorang anak laki-laki, seorang anak perempuan dapat melawan kuman dan penyakit lebih baik daripada anak laki-laki.
      Sehingga selama usia anak-anak terdapat lebih banyak kematian pada anak laki-laki dibandingkan anak perempuan, selama perang terdapat lebih banyak pria yang tewas dibandingkan dengan wanita, dan pria lebih banyak meninggal karena kecelakaan dan penyakit dibandingkan wanita.
       Ke-3, Rentang hidup rata-rata wanita lebih lama daripada pria dan pada waktu yang sama ditemukan bahwa lebih banyak wanita yang menjadi janda daripada lelaki yang menjadi duda.
      Ke-4, Populasi penduduk wanita di dunia lebih banyak daripada penduduk pria, misalnya di Amerika Serikat, jumlah wanita lebih banyak dari jumlah pria, di  New York saja memiliki wanita lebih banyak dibandingkan dengan jumlah pria dan penduduk pria New York sepertiganya adalah gay (penyuka sesama jenis).
      Amerika Serikat secara keseluruhan memiliki lebih dari 25 juta gay yang artinya bahwa para pria tersebut tidak ingin menikahi wanita dan penduduk wanita di Inggris lebih banyak dibandingkan dengan penduduk pria.
     Penduduk Jerman memiliki lebih banyak wanita dibandingkan dengan pria di Rusia jumlah wanita lebih banyak dari penduduk pria dan hanya Allah Yang Maha Mengetahui tepatnya berapa juta kelebihan wanita yang hidup di seluruh dunia dibandingkan dengan pria.
      Ke-4, Membatasi setiap orang untuk hanya memiliki satu istri bukan cara yang praktis, bahkan jika setiap satu orang pria menikah dengan seorang wanita, masih terdapat jutaan wanita di Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman yang tidak  mendapatkan suami. 
     Ke-5, Kebanyakan wanita tidak ingin berbagi suami dengan wanita lain, tetapi dalam Islam ketika wanita muslimah memandang situasi ini benar-benar diperlukan dalam iman, mereka bisa menanggung kerugian pribadi yang relatif lebih kecil untuk untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi saudara muslim lainnya.
      Ke-6, Al-Quran adalah satu-satunya kitab suci di dunia yang mengatakan menikahlah dengan hanya satu pasangan, seperti yang disebutkan sebelumnya, Al-Quran adalah satu-satunya kitab suci di muka bumi ini yang dalam ayatnya menuliskan kalimat menikahlah dengan hanya satu pasangan.
     Tidak ada kitab agama lain yang memerintahkan pria untuk hanya menikahi satu istri, tulisan ayat suci agama lain pun tidak ada yang mengisyaratkan hal tersebut, dan tidak ada kitab suci lain yang menyatakan pembatasan jumlah istri.
       Banyak tokoh agama Hindu yang sesuai dengan kitab suci mereka memiliki banyak istri, misalnya Dashrat Raja (ayah Rama) memiliki lebih dari satu istri dan Kresna memiliki beberapa istri.
     Pada zaman dulu, umat Kristen diizinkan untuk memiliki istri sebanyak yang mereka inginkan karena Al-Kitab mereka tidak membatasi jumlah istri yang dapat dinikahi.
      Beberapa abad lalu, Dewan Gereja Kristen membatasi jumlah istri hanya satu orang, poligini juga diizinkan dalam Yudaisme, menurut Kitab Talmud, Abraham mempunyai tiga istri, dan Raja Salomon mempunyai ratusan istri.
Daftar Pustaka
1. Naik, Zakir Abdul Karim. “Answer to non-muslim common question about Islam”. Jawaban Berbagai Pertanyaan Mengenai Islam.
2. Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfury. Sirah Nabawiyah. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta. 2006.
3. Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Masjid Nabawi. Madinah 2004.
4. Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Mekah. Mekah 2004   
5. Kisah Para Sahabat.
6. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.
7. Tafsirq.com online
 

Daftar Pustaka.

907. POLIANDRI










ISLAM MELARANG POLIANDRI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
       Poligami (menurut KBBI V) ialah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang dan berpoligami adalah melakukan poligami.
     Poligini adalah sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria memiliki beberapa istri sebagai istrinya dalam waktu bersamaan dan poliandri adalah sistem perkawinan yang membolehkan seorang wanita mempunyai  suami lebih dari satu orang dalam waktu bersamaan.
     Islam membolehkan seorang pria yang memenuhi syarat menikah dengan lebih dari seorang istri (poligami), tetapi Islam melarang poliandri (wanita yang mempunyai lebih dari satu suami) dalam waktu yang bersamaan.
       Banyak orang (termasuk beberapa orang Islam) mengajukan pertanyaan logika mengenai Islam yang mengizinkan seorang pria memiliki lebih dari satu pasangan, tetapi  menolak kesamaan hak yang serupa bagi wanita, berikut ini penjelasannya.
      Ke-1, Perlu ditegaskan bahwa fondasi masyarakat Islam adalah keadilan dan kesetaraan, karena Allah telah menciptakan laki-laki dan perempuan secara sama, tetapi dengan kemampuan dan tanggung jawab yang berbeda.
      Pria dan wanita berbeda secara fisiologis maupun psikologis, fisiologi atau ilmu faal ialah cabang biologi yang berkaitan dengan fungsi dan kegiatan kehidupan atau zat hidup seperti organ, jaringan, atau sel, sedangkan psikologi adalah ilmu yang berkaitan dengan proses mental, yang normal maupun abnormal dan pengaruhnya terhadap perilaku yang disebut juga ilmu pengetahuan tentang gejala dan kegiatan jiwa. 
      Peran dan tanggung jawab pria dan wanita pun berbeda, memang pria dan wanita adalah sama dalam Islam, karena sama-sama makhluk Allah yang bernama manusia, tetapi tidak identik.
      Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 22, berisi daftar wanita yang tidak boleh dinikahi seorang pria muslim.

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
       “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, kecuali pada masa lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).”
      Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 23.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

      Diharamkan atasmu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
      Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 24.

۞ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا


      “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian, yaitu mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidak mengapa bagimu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
      Alasan poliandri dilarang dalam Islam adalah berikut ini.
      Ke-1, Jika seorang pria memiliki lebih dari satu istri, maka orang tua dari anak yang lahir dari pernikahan tersebut gampang diidentifikasi karena ayah dan ibu dari bayi tersebut dapat dengan mudah dikenali.   
      Tetapi sebaliknya, jika sorang wanita menikah lebih dari satu suami, hanya ibu dari bayi itu yang dapat diidentifikasi, tetapi ayahnya sulit dikenali, sehingga ayah kandung bayi itu sukar ditentukan.  
      Psikolog mengatakan kepada kita bahwa anak-anak yang tidak mengenal orang tua mereka, terutama ayah mereka cenderung akan mengalami trauma dan gangguan mental yang berat.
      Sering kali mereka memiliki masa kanak-kanak yang tidak bahagia, untuk alasan ini kebanyakan anak-anak dari pelacur tidak memiliki masa kecil yang baik, karena seorang anak lahir di luar nikah tersebut masuk sekolah, ketika gurunya menanyakan nama ayahnya dia akan memberikan jawaban lebih dari satu nama.  
     Memang sekarang ilmu pengetahuan dan teknologi sudah modern dapat menentukan  ibu dan ayah seorang bayi dengan bantuan tes DNA, sehingga alasan ini mungkin tidak berlaku saat ini.
       Tes DNA adalah prosedur yang digunakan untuk mengetahui informasi genetika seseorang karena dengan tes DNA, seseorang bisa mengetahui garis keturunan dan  risiko penyakit tertentu, DNA (deoxyribonucleic acid atau asam deoksiribonukleat) akan membentuk materi genetika yang terdapat di dalam tubuh tiap orang yang diwarisi dari kedua orang tua.
       Ke-2, Sifat seorang laki-laki secara alami cenderung memiliki keinginan berpoligami dibandingkan dengan seorang wanita.
       Ke-3, Secara biologis, lebih mudah bagi seorang pria untuk melakukan tugasnya sebagai suami meskipun memiliki beberapa istri, tetapi bagi seorang wanita yang memiliki beberapa suami, tidak akan mungkin dapat melakukan tugasnya sebagai seorang istri, karena seorang wanita mengalami perubahan psikologis dan perilaku disebabkan beberapa fase yang berbeda dari siklus menstruasi.
      Ke-4, Beberapa jawaban di atas adalah alasan yang mudah dan gampang dipahami oleh pikiran masyarakat, tetapi Allah Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana yang lebih mengetahui larangan poliandri.
Daftar Pustaka
1.    Naik, Zakir Abdul Karim. “Answer to non-muslim common question about Islam”. Jawaban Berbagai Pertanyaan Mengenai Islam.
2.    Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfury. Sirah Nabawiyah. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta. 2006.
3.    Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Masjid Nabawi. Madinah 2004.
4.    Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Mekah. Mekah 2004   
5.    Kisah Para Sahabat.
6.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.
7.    Tafsirq.com online
 

907. POLIANDRI


ISLAM MELARANG POLIANDRI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
       Poligami (menurut KBBI V) ialah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang dan berpoligami adalah melakukan poligami.
     Poligini adalah sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria memiliki beberapa istri sebagai istrinya dalam waktu bersamaan dan poliandri adalah sistem perkawinan yang membolehkan seorang wanita mempunyai  suami lebih dari satu orang dalam waktu bersamaan.
     Islam membolehkan seorang pria yang memenuhi syarat menikah dengan lebih dari seorang istri (poligami), tetapi Islam melarang poliandri (wanita yang mempunyai lebih dari satu suami) dalam waktu yang bersamaan.
       Banyak orang (termasuk beberapa orang Islam) mengajukan pertanyaan logika mengenai Islam yang mengizinkan seorang pria memiliki lebih dari satu pasangan, tetapi  menolak kesamaan hak yang serupa bagi wanita, berikut ini penjelasannya.
      Ke-1, Perlu ditegaskan bahwa fondasi masyarakat Islam adalah keadilan dan kesetaraan, karena Allah telah menciptakan laki-laki dan perempuan secara sama, tetapi dengan kemampuan dan tanggung jawab yang berbeda.
      Pria dan wanita berbeda secara fisiologis maupun psikologis, fisiologi atau ilmu faal ialah cabang biologi yang berkaitan dengan fungsi dan kegiatan kehidupan atau zat hidup seperti organ, jaringan, atau sel, sedangkan psikologi adalah ilmu yang berkaitan dengan proses mental, yang normal maupun abnormal dan pengaruhnya terhadap perilaku yang disebut juga ilmu pengetahuan tentang gejala dan kegiatan jiwa. 
      Peran dan tanggung jawab pria dan wanita pun berbeda, memang pria dan wanita adalah sama dalam Islam, karena sama-sama makhluk Allah yang bernama manusia, tetapi tidak identik.
      Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 22, berisi daftar wanita yang tidak boleh dinikahi seorang pria muslim.

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
       “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, kecuali pada masa lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).”
      Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 23.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

      Diharamkan atasmu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
      Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 24.

۞ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا


      “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian, yaitu mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidak mengapa bagimu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
      Alasan poliandri dilarang dalam Islam adalah berikut ini.
      Ke-1, Jika seorang pria memiliki lebih dari satu istri, maka orang tua dari anak yang lahir dari pernikahan tersebut gampang diidentifikasi karena ayah dan ibu dari bayi tersebut dapat dengan mudah dikenali.   
      Tetapi sebaliknya, jika sorang wanita menikah lebih dari satu suami, hanya ibu dari bayi itu yang dapat diidentifikasi, tetapi ayahnya sulit dikenali, sehingga ayah kandung bayi itu sukar ditentukan.  
      Psikolog mengatakan kepada kita bahwa anak-anak yang tidak mengenal orang tua mereka, terutama ayah mereka cenderung akan mengalami trauma dan gangguan mental yang berat.
      Sering kali mereka memiliki masa kanak-kanak yang tidak bahagia, untuk alasan ini kebanyakan anak-anak dari pelacur tidak memiliki masa kecil yang baik, karena seorang anak lahir di luar nikah tersebut masuk sekolah, ketika gurunya menanyakan nama ayahnya dia akan memberikan jawaban lebih dari satu nama.  
     Memang sekarang ilmu pengetahuan dan teknologi sudah modern dapat menentukan  ibu dan ayah seorang bayi dengan bantuan tes DNA, sehingga alasan ini mungkin tidak berlaku saat ini.
       Tes DNA adalah prosedur yang digunakan untuk mengetahui informasi genetika seseorang karena dengan tes DNA, seseorang bisa mengetahui garis keturunan dan  risiko penyakit tertentu, DNA (deoxyribonucleic acid atau asam deoksiribonukleat) akan membentuk materi genetika yang terdapat di dalam tubuh tiap orang yang diwarisi dari kedua orang tua.
       Ke-2, Sifat seorang laki-laki secara alami cenderung memiliki keinginan berpoligami dibandingkan dengan seorang wanita.
       Ke-3, Secara biologis, lebih mudah bagi seorang pria untuk melakukan tugasnya sebagai suami meskipun memiliki beberapa istri, tetapi bagi seorang wanita yang memiliki beberapa suami, tidak akan mungkin dapat melakukan tugasnya sebagai seorang istri, karena seorang wanita mengalami perubahan psikologis dan perilaku disebabkan beberapa fase yang berbeda dari siklus menstruasi.
      Ke-4, Beberapa jawaban di atas adalah alasan yang mudah dan gampang dipahami oleh pikiran masyarakat, tetapi Allah Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana yang lebih mengetahui larangan poliandri.
Daftar Pustaka
1.    Naik, Zakir Abdul Karim. “Answer to non-muslim common question about Islam”. Jawaban Berbagai Pertanyaan Mengenai Islam.
2.    Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfury. Sirah Nabawiyah. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta. 2006.
3.    Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Masjid Nabawi. Madinah 2004.
4.    Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Mekah. Mekah 2004   
5.    Kisah Para Sahabat.
6.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.
7.    Tafsirq.com online
 

907. POLIANDRI


ISLAM MELARANG POLIANDRI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
       Poligami (menurut KBBI V) ialah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang dan berpoligami adalah melakukan poligami.
     Poligini adalah sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria memiliki beberapa istri sebagai istrinya dalam waktu bersamaan dan poliandri adalah sistem perkawinan yang membolehkan seorang wanita mempunyai  suami lebih dari satu orang dalam waktu bersamaan.
     Islam membolehkan seorang pria yang memenuhi syarat menikah dengan lebih dari seorang istri (poligami), tetapi Islam melarang poliandri (wanita yang mempunyai lebih dari satu suami) dalam waktu yang bersamaan.
       Banyak orang (termasuk beberapa orang Islam) mengajukan pertanyaan logika mengenai Islam yang mengizinkan seorang pria memiliki lebih dari satu pasangan, tetapi  menolak kesamaan hak yang serupa bagi wanita, berikut ini penjelasannya.
      Ke-1, Perlu ditegaskan bahwa fondasi masyarakat Islam adalah keadilan dan kesetaraan, karena Allah telah menciptakan laki-laki dan perempuan secara sama, tetapi dengan kemampuan dan tanggung jawab yang berbeda.
      Pria dan wanita berbeda secara fisiologis maupun psikologis, fisiologi atau ilmu faal ialah cabang biologi yang berkaitan dengan fungsi dan kegiatan kehidupan atau zat hidup seperti organ, jaringan, atau sel, sedangkan psikologi adalah ilmu yang berkaitan dengan proses mental, yang normal maupun abnormal dan pengaruhnya terhadap perilaku yang disebut juga ilmu pengetahuan tentang gejala dan kegiatan jiwa. 
      Peran dan tanggung jawab pria dan wanita pun berbeda, memang pria dan wanita adalah sama dalam Islam, karena sama-sama makhluk Allah yang bernama manusia, tetapi tidak identik.
      Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 22, berisi daftar wanita yang tidak boleh dinikahi seorang pria muslim.

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
       “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, kecuali pada masa lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).”
      Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 23.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

      Diharamkan atasmu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
      Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 24.

۞ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا


      “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian, yaitu mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidak mengapa bagimu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
      Alasan poliandri dilarang dalam Islam adalah berikut ini.
      Ke-1, Jika seorang pria memiliki lebih dari satu istri, maka orang tua dari anak yang lahir dari pernikahan tersebut gampang diidentifikasi karena ayah dan ibu dari bayi tersebut dapat dengan mudah dikenali.   
      Tetapi sebaliknya, jika sorang wanita menikah lebih dari satu suami, hanya ibu dari bayi itu yang dapat diidentifikasi, tetapi ayahnya sulit dikenali, sehingga ayah kandung bayi itu sukar ditentukan.  
      Psikolog mengatakan kepada kita bahwa anak-anak yang tidak mengenal orang tua mereka, terutama ayah mereka cenderung akan mengalami trauma dan gangguan mental yang berat.
      Sering kali mereka memiliki masa kanak-kanak yang tidak bahagia, untuk alasan ini kebanyakan anak-anak dari pelacur tidak memiliki masa kecil yang baik, karena seorang anak lahir di luar nikah tersebut masuk sekolah, ketika gurunya menanyakan nama ayahnya dia akan memberikan jawaban lebih dari satu nama.  
     Memang sekarang ilmu pengetahuan dan teknologi sudah modern dapat menentukan  ibu dan ayah seorang bayi dengan bantuan tes DNA, sehingga alasan ini mungkin tidak berlaku saat ini.
       Tes DNA adalah prosedur yang digunakan untuk mengetahui informasi genetika seseorang karena dengan tes DNA, seseorang bisa mengetahui garis keturunan dan  risiko penyakit tertentu, DNA (deoxyribonucleic acid atau asam deoksiribonukleat) akan membentuk materi genetika yang terdapat di dalam tubuh tiap orang yang diwarisi dari kedua orang tua.
       Ke-2, Sifat seorang laki-laki secara alami cenderung memiliki keinginan berpoligami dibandingkan dengan seorang wanita.
       Ke-3, Secara biologis, lebih mudah bagi seorang pria untuk melakukan tugasnya sebagai suami meskipun memiliki beberapa istri, tetapi bagi seorang wanita yang memiliki beberapa suami, tidak akan mungkin dapat melakukan tugasnya sebagai seorang istri, karena seorang wanita mengalami perubahan psikologis dan perilaku disebabkan beberapa fase yang berbeda dari siklus menstruasi.
      Ke-4, Beberapa jawaban di atas adalah alasan yang mudah dan gampang dipahami oleh pikiran masyarakat, tetapi Allah Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana yang lebih mengetahui larangan poliandri.
Daftar Pustaka
1.    Naik, Zakir Abdul Karim. “Answer to non-muslim common question about Islam”. Jawaban Berbagai Pertanyaan Mengenai Islam.
2.    Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfury. Sirah Nabawiyah. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta. 2006.
3.    Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Masjid Nabawi. Madinah 2004.
4.    Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Mekah. Mekah 2004   
5.    Kisah Para Sahabat.
6.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.
7.    Tafsirq.com online