Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Monday, August 8, 2011

108. akreditasi smpn2buduran 2010



106.smpn2buduran ke smp satu atap kepetingan

Wednesday, December 22, 2010

111.B. video yusronhd nyanyi

Saturday, December 4, 2010

23. Usia Nabi Muhammad SAW ketika menikah

1. Usia 25 tahun: menikah dengan (Janda) Khodijah, mendapatkan keturunan: Qosim, Zainab, Ruqoiyah,    
 Umi Kulsum, Fatimah, dan Abdullah.
2. Usia 50 tahun.: menikah dengan (janda)Saudah.
3. Usia 51 tahun : menikah dengan (perawan) Aisyah.
4. Usia 56 tahun : menikah dengan (janda) Hafsah.
5. Usia 57 tahun : menikah dengan (janda) Zainab-1 dan (janda)Umi Salamah.
6. Usia 59 tahun : menikah dengan (janda) Zainab-2 dan (janda)Juwariyah.
7. Usia 60 tahun : menikah dengan (janda) Umi Habibah dan (janda) Sofiyah serta (janda) Maimunah.
8. Usia 61 tahun : menikah dengan (tawanan) Maria Qibti, mendapatkan keturunan Ibrahim.Juga menikah dengan  (tawanan) Raihanah. 
(Sumber Sirah Nabawi:Syeh Syafiyurrahman,India)

a. Semua keturunan Nabi yang laki-laki meninggal sewaktu masih kecil. Sedangkan yang perempuan hanya Fatimah yang masih hidup dan menyaksikan ketika Nabi wafat.

Friday, November 26, 2010

110. Sekilas riwayat hidup Nabi Muhammad SAW

1.   0 tahun s.d 2 tahun =a. Nabi Muhammad SAW lahir Senin, 20 atau 22 April 571 M
                                      b. Abdullah : ayah Nabi, wafat sebelum Nabi lahir.
.                                     c. Aminah : ibu Nabi, wafat ketika Nabi berusia 6 tahun
                                      d. Tsuwaibah : budak Abu Lahab, menyusui Nabi
                                      e. Halimah : menyusui Nabi selama 2 tahun
2.   2 tahun s.d. 4 tahun   = Nabi diasuh Halimah
3.   4 tahun                    = dada Nabi dibelah Malaikat
4.   4 tahun s.d. 6 tahun  = Nabi diasuh ibunda, Aminah
5.   6 tahun                    = Aminah wafat setelah mengunjungi makam ayah Nabi di Medinah.
6.   6 tahun s.d. 8 tahun  = Nabi diasuh kakeknya, Abdul Muntholib
7.   8 tahun s.d. 50 tahun = Nabi dalam pengawasan pamannya, Abu Tholib
8.   12 tahun                  = Nabi diajak Abu Tholib ke Syam.Nabi dipulangkan sbb ada yg tahu ciri kenabian.
9.    15 tahun                 = Nabi membantu pamannya perang antar suku
10. 25 tahun                  = Khadijah mengirim Nabi bisnis. Lalu Nabi menikah dengan Khadijah (40 th)
11. 25 s.d 50 tahun       = Nabi berumah tangga dengan Khadijah:
12.  25 tahun s.d 35 tahun =Nabi dengan Khadijah berputera Qosim, Zainab, Ruqoiyah, Umi Kulsum.
13. 35 tahun                   = Nabi mengatur peletakkan Hajar Aswad dengan damai
14. 35 taun s.d 40 tahun =Nabi dengan Khadijah berputera Fatimah, Abdullah.
15. 37 tahun s.d. 40 tahun = Nabi menyendiri di gua Hira' selama bulan Ramadhan
16. 40 tahun                  = Nabi menerima wahyu pertama di gua Hira
17. 40 tahun s.d 43 tahun= Nabi berdakwah tertutup (diam-diam)
18. 44 tahun s.d. 53 tahun = Nabi dakwah terbuka (terang-terangan)
19. 46 tahun = Hamzah dan Umar masuk Islam.
20. 50 tahun = Abu Tholib dan Khadijah wafat.
21. 51 tahun = Isra' Mi;raj
22. 53 tahun = Nabi hijrah ke Madinah
23. 55 tahun = perang Badar
24. 56 tahun = perang Uhud
25. 61 tahun = penaklukan Mekah
26. 63 tahun = Nabi wafat.

Friday, October 1, 2010

14. rangkuman ibadah haji 2005

h Haji, tahun 2005)
Oleh : Drs. H. Yusron Hadi, MM

Kepala SMP Negeri 2 Buduran Sidoarjo





PENDAHULUAN

Perjalanan ibadah haji adalah perjalanan suci yang memerlukan persiapan fisik dan mental, termasuk pengetahuan tentang manasik haji dan perjalanan ibadah haji. Alangkah baiknya apabila setiap orang Islam mau belajar mendalami tata cara ibadah haji dan umrah sejak awal, dan tidak hanya belajar secara kilat ketika akan berangkat ibadah haji / umrah saja. Dengan demikian, ketika pada saatnya benar-benar mampu melaksanakan ibadah haji / umrah, sudah memahami aturan dan tata cara ibadah haji dan umrah dengan baik. Sehingga harapan memperoleh Haji Mabrur akan dapat tercapai. Insya Allah.



PENGERTIAN UMRAH DAN HAJI

1. Umrah adalah berkunjung ke Mekah untuk melaksanakan ihram, tawaf, sai, dan bercukur demi mengharapkan ridha Allah SWT.

2. Syarat umrah adalah : Islam, baligh ( dewasa ), berakal sehat, merdeka (bukan budak), dan mampu secara jasmani, rohani, ekonomi, dan keamanan. Jika seseorang tidak memenuhi syarat ini, maka dia tidak wajib melakukan umrah.

3. Rukun umrah adalah : niat umrah, tawaf, sai, bercukur, dan tertib. Jika rukun umrah ini ditinggalkan, maka umrahnya tidak sah.

4. Wajib umrah yaitu berihram dari miqat. .Jika hal ini dilanggar, maka ibadah umrahnya sah, tetapi harus membayar dam.

5. Umrah wajib adalah umrah yang pertama kali dilaksanakan atau umrah karena nazar.

6. Umrah sunat adalah umrah yang dilaksanakan lebih dari satu kali dan bukan karena nazar.

7. Haji adalah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan beberapa amalan, antara lain : Wukuf di Arafah, tawaf, sai, dan amalan lainnya pada masa tertentu demi mengharapkan ridha Allah SWT.

8. Haji tamattu’ adalah mengerjakan umrah dulu, baru mengerjakan haji. Cara ini harus membayar dam nusuk.

9. Haji qiran adalah mengerjakan haji dan umrah sekaligus dalam satu niat dan satu pekerjaan. Cara ini juga harus membayar dam nusuk.

10. Haji ifrad adalah mengerjakan haji saja. Cara ini tidak wajib membayar dam. Haji ifrad dapat dilakukan dengan empat cara, antara lain :

a) Mengerjakan haji saja tanpa mengerjakan umrah.

b) Melaksanakan haji dulu, baru melaksanakan umrah.

c) Melaksanakan umrah sebelum bulan haji dan baru melaksanakan haji pada bulan haji.

d) Mengerjakan umrah pada bulan haji lalu pulang ke tanah air kemudian berangkat lagi untuk mengerjakan haji pada bulan haji.

11. Syarat haji adalah : Islam, baligh (dewasa ), berakal sehat, merdeka ( bukan budak ), dan mampu secara jasmani, rohani, ekonomi, dan keamanan. Jika seseorang tidak memenuhi syarat ini, maka dia tidak wajib melaksanakan ibadah haji.

12. Rukun haji adalah : niat ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sai, bercukur, dan tertib. Jika seseorang meninggalkan rukun haji, maka hajinya tidak sah.

13. Wajib haji adalah : ihram yaitu niat berhaji dari miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melontar jumrah Ula, Wustha, Aqabah, dan tawaf wada’ bagi orang yang akan meninggalkan Mekah. Jika meninggalkan wajib haji, maka hajinya sah, tetapi harus membayar dam.

14. Miqat zamani adalah batas waktu ihram haji. Menurut sebagian besar ulama, batas waktu ihram haji adalah sejak 1 Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijah.

15. Miqat makani adalah batas tempat mulai ihram haji / umrah. Ada lima tempat batas miqat makani yaitu :

a) Dzulhulaifah ( Bir Ali ) untuk jamaah dari arah Madinah.

b) Juhfah bagi jamaah dari arah Syam

c) Qarnul Manazil untuk jamaah dari arah Najad.

d) Yalam lam bagi jamaah dari arah Yaman.

e) Zatu Irqin untuk jamaah dari arah Iraq.

16. Ihram adalah berniat mulai mengerjakan ibadah haji / umrah.

17. Pakaian ihram adalah pakaian yang dikenakan selama berihram. Boleh dilepas ketika berada di tempat tertutup, misalnya di kamar mandi.

a) Untuk pria adalah dua helai kain yang tidak berjahit. Satu helai untuk sarung dan satu helai untuk selendang. Disunatkan berwarna putih. Tidak boleh memakai pakaian biasa seperti baju, kaos, celana dalam, celana, sepatu / sandal yang menutup tumit, atau tutup kepala yang melekat di kepala. Yang boleh adalah memakai sabuk, jam tangan, cincin, atau payung.

b) Sedangkan untuk wanita adalah memakai pakaian biasa yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan dua tangan dari pergelangan sampai ujung jari. Tidak boleh memakai kaos tangan atau bercadar.

18. Larangan selama ihram adalah hal-hal yang dilarang dilakukan oleh pria maupun wanita selama berihram. Yaitu dilarang :

a) Memakai wangi-wangian, kecuali jika sudah dipakai di badan sebelum berniat ihram.

b) Memotong kuku, mencukur atau memotong rambut badan.

c) Memburu binatang darat liar yang halal dimakan.

d) Menyiksa atau membunuh binatang darat, kecuali binatang yang membahayakan boleh dibunuh.

e) Menikah, menikahkan, atau meminang wanita untuk dinikahi / dinikahkan.

f) Bercumbu atau bersetubuh.

g) Mencaci, bertengkar, atau mengucapkan kata-kata kotor.

19. Tawaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali. Posisi Ka’bah selalu berada di sebelah kiri. Awal dan akhir tawaf adalah garis ( keramik berwarna coklat ) di depan Hajar Aswad. Pada musim haji tahun 2005 tawaf dapat dilakukan di lantai 1, lantai 2, maupun lantai 3. Sedangkan yang memakai kursi roda dapat mengerjakan tawaf di lantai 2 dan 3 melalui jalan khusus dengan dibantu petugas atau keluarganya. Ketika melaksanakan tawaf, kain ihram dipakai dengan cara idtiba’yaitu dengan membuka bahu sebelah kanan dan membiarkan bahu sebelah kiri tertutup kain ihram.

20. Sai adalah berjalan dari bukit Safa ke bukit Marwah dan sebaliknya sebanyak tujuh kali. Dimulai dari Safa dan berakhir di Marwah. Perjalanan dari Safa ke Marwah dan sebaliknya masing-masing dihitung satu kali. Sai dapat dilakukan di lantai 1, 2 maupun 3, baik yang berjalan biasa maupun yang menggunakan kursi roda melalui jalan khusus.

21. Wukuf adalah hadir di Arafah meskipun sejenak dalam waktu antara tergelincir matahari ( dhuhur ) tanggal 9 Dzulhijah sampai terbit fajar ( pagi ) tanggal 10 Dzulhijah.

22. Mabit adalah bermalam / istirahat.

a) Mabit di Muzdalifah adalah bermalam di Muzdalifah pada tanggal 10 Dzulhijah. Meskipun sesaat setelah lewat tengah malam, sesudah wukuf di Arafah.

b) Mabit di Mina adalah bermalam di Mina pada malam hari tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah untuk melaksanakan amalan ibadah haji.

23. Melontar jumrah adalah melontar batu kerikil sebesar kelereng sebanyak tujuh kali untuk setiap jumrah. Pada musim haji tahun 2005 jamaah haji tidak lagi melempar tugu tetapi melempar tembok yang panjang dan tinggi dalam ke tiga jumrah di lantai satu maupun lantai dua, sehingga lebih mudah dalam pelaksanaannya.

a) Pada tanggal 10 Dzulhijah : melontar jumrah Aqabah saja.

b) Pada tanggal 11, 12,dan 13 Dzulhijah : melontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah.

24 .Nafar adalah rombongan jamaah haji meninggalkan Mina pada hari Tasyrik.

a) Nafar awal adalah keberangkatan jamaah haji meninggalkan Mina menuju Mekah pada tanggal 12 Dzulhijah setelah melontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah.

b) Nafar tsani adalah keberangkatan jamaah haji meninggalkan Mina pada tanggal 13 Dzulhijah sesudah melontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah.

25. Tahallul adalah keadaan seseorang yang dibolehkan melakukan perbuatan yang selama berihram dilarang.

a. Tahallul awal adalah keadaan seseorang yang telah mengerjakan dua dari tiga perbuatan, yaitu :

1) Melontar jumrah Aqabah dan bercukur, atau

2) Melontar jumrah Aqabah dan tawaf ifadah dengan sai, atau

3) Tawaf ifadah, sai, dan bercukur.

Sesudah tahallul awal, seseorang boleh berganti pakaian biasa dan boleh mengerjakan semua yang dilarang selama berihram. Tetapi masih dilarang hubungan-badan suami-isteri.

b. Tahallul tsani adalah keadaan seseorang yang sudah melakukan tiga perbuatan yaitu :

1) Melontar jumrah Aqabah, tawaf ifadah dan sai, serta bercukur.

2) Dam adalah menyembelih ternak yaitu kambing, unta, atau sapi di Tanah Haram untuk memenuhi manasik haji.

a. Dam nusuk adalah dam yang dikenakan bagi orang yang mengerjakan haji tamattu’ atau haji qiran, bukan karena melakukan kesalahan.

b. Dam isa’ah adalah dam yang dikenakan bagi orang yang melakukan pelanggaran antara lain :

1) Melanggar aturan ihram haji / umrah.

2) Meninggalkan salah satu wajib haji / umrah yaitu : tidak berihram / niat dari miqat, tidak mabit di Muzdalifah, tidak mabit di Mina, tidak melontar jumrah, atau tidak melakukan tawaf wada’.

26. Hari Tarwiyah adalah hari perbekalan yaitu tanggal 8 Dzulhijah. Rasulullah SAW mulai mengisi perbekalan air di Mina pada hari itu untuk persiapan wukuf di Arafah.

27. Hari Arafah adalah tanggal 9 Dzulhijah. Semua jamaah haji harus berada di padang Arafah untuk wukuf.

28. Hari Nahar adalah hari penyembelihan yaitu tanggal 10 Dzulhijah. Pada hari itu dilaksanakan penyembelihan qurban / dam.

29. Hari Tasyrik adalah hari melontar jumrah dan mabit di Mina, yaitu tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijah.



CARA MELAKSANAKAN HAJI TAMATTU’

Cara melaksanakan haji tamattu’ adalah mengerjakan umrah dulu, baru mengerjakan haji. Cara ini wajib membayar dam nusuk. Semua jamaah haji Indonesia dianjurkan melaksanakan haji tamattu’.



A. CARA MELAKSANAKAN UMRAH

Cara mengerjakan umrah adalah sebagai berikut :

1. Bersuci yaitu mandi dan berwudu.

2. Berpakaian ihram dari miqat makani. Untuk jamaah gelombang I dari Bir Ali Medinah yang berjarak 486 km dari Mekah. Untuk gelombang II dari Airport King Abdul Aziz yang berjarak 107 km dari Mekah, atau dapat juga sejak di bandara Indonesia maupun di atas pesawat ketika akan melewati miqat makani.

3. Salat sunat ihram dua rakaat.

4. Berniat ibadah umrah.

5. Membaca talbiyah, shalawat, dan berdoa.

6. memasuki kota Mekah dengan berdoa.

7. Memasuki Masjidil Haram melalui pintu mana saja dengan berdoa.

8. Melihat Ka’bah dengan berdoa.

9. Melintasi Maqam Ibrahim ketika akan melakukan tawaf dengan berdoa.

10. Mengerjakan tawaf dengan berdoa.

a) Mencium Hajar Aswad. Apabila tidak mungkin, cukup mengangkat tangan ke arah Hajar Aswad dan menciumnya.

b) Pada saat mulai putaran pertama, mengangkat tangan ke arah Hajar Aswad dengan menghadap sepenuh badan. Apabila tidak mungkin, cukup dengan menghadapkan sedikit badan ke arah Hajar Aswad.

c) Pada putaran selanjutnya, cukup dengan menoleh ke arah Hajar Aswad. Mengangkat tangan lalu mengecupnya dan berdoa.

d) Setiap sampai di Rukun Yamani, yang berada di pojok Barat Daya Ka’bah. Usahakan mengusapnya atau mengangkat tangan tanpa mengecup dan berdoa.

e) Jamaah yang sakit boleh mengerjakan tawaf menggunakan kursi roda pada jalur khusus di lantai dua maupun tiga, dengan dibantu oleh petugas atau keluarganya

11. Berdoa di Multazam yaitu tempat antara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah.

12. Shalat sunat tawaf dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim. Apabila tidak mungkin boleh di mana saja, asalkan masih di dalam Masjidil Haram.

13. Shalat sunat mutlak di antara ka’bah dan Hijir Ismail yang nilainya sama dengan shalat di dalam Ka’bah.

14. Minum air zam-zam di tempat yang disiapkan berupa galon lengkap dengan kran dan gelas plastik sekali pakai dalam jumlah yang sangat banyak di setiap sudut dalam Masjidil Haram. Minum air zam-zam tidak lagi di sumur zam-zam, karena sumur zam-zam sudah diratakan untuk memperluas tempat tawaf.

15. Mengerjakan sai. Dalam mengerjakan sai tidak wajib suci dari hadas besar atau kecil, tetapi disunatkan suci dari hadas besar atau kecil. Bagi jamaah yang uzur boleh menggunakan kursi roda dengan dibantu petugas atau keluarganya.

a) Sebelum mulai sai, berdoa ketika akan mendaki bukit Safa.

b) Berdoa dengan menghadap kibat ketika berada di atas bukit Safa.

c) Memulai perjalanan sai dengan berdoa. Tempat perjalanan Sai dari Safa ke Marwa dan sebaliknya, melalui jalan yang berbeda sehingga para jamaah tidak saling bertabrakan.

d) Setiap melintasi daerah yang dibatasi dua pilar hijau ( lampu hijau ). Jamaah pria disunatkan berlari-lari kecil dan jamaah wanita berjalan biasa sambil berdoa.

e) Setiap mendaki bukit Safa dan Marwah dalam tujuh perjalanan sai selalu dengan berdoa.

16. Bercukur / memotong rambut.

a) Untuk pria, disunatkan mencukur habis atau memendekkan rambut kepala. Minimal memotong sebelah kanan, tengah, dan kiri.

b) Untuk wanita, afdolnya rambut dikumpulkan jadi satu lalu dipotong ujungnya. Atau memotong minimal tiga helai rambut sepanjang jari.

c) Boleh menggunting rambutnya sendiri atau minta bantuan oranglain. Pria dan wanita boleh saling bergantian menggunting rambut, asal muhrimnya. Orang yang menggunting rambut jamaah lainnya harus sudah dipotong rambutnya oleh orang yang tidak berihram atau sudah halal dari larangan ihram.

17. Melaksanakan dam yaitu menyembelih seekor kambing yang seukuran untuk binatang qurban. Apabila tidak mampu, boleh diganti puasa 10 hari yaitu 3 hari puasa di Mekah sebelum wukuf di Arafah dan 7 hari puasa di tanah air. Apabila puasa 3 hari tidak dapat dilakukan di Mekah, maka diganti puasa 10 hari di tanah air. Yaitu puasa 3 hari lalu dipisah minimal 4 hari tidak puasa, kemudian puasa 7 hari.

a) Pembayaran dam dapat dilakukan dengan membayar sendiri, melalui pihak lain yang dipercaya, atau melalui Bank Al Rajhi dengan menerima kupon sebagai bukti.

b) Dengan selesainya bercukur / memotong rambut, maka selesailah pelaksanaan umrah.



B. CARA MELAKSANAKAN HAJI

Cara mengerjakan haji adalah sebagai berikut.

1. Bersuci yaitu mandi dan berwudu.

2. Berpakaian ihram dari pemondokan di Mekah.

3. Shalat sunat ihram dua rakaat.

4. Berniat ibadah haji.

5. Berangkat menuju Arafah pada tanggal 8 Dzulhijah yang disebut hari Tarwiyah. Jarak Mekah – Arafah adalah 25 km. Jamaah yang ingin ke Mina pada hari Tarwiyah agar melapor kepada petugas haji.

6. Membaca talbiyah, shalawat, dan berdoa.

7. Memasuki padang Arafah dengan berdoa.

8. Menunggu waktu wukuf dengan banyak berdoa, berzikir, dan membaca al-Qur’an.

9. Mendengarkan khutbah wukuf di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah.

10. Melaksanakan wukuf, setelah shalat dhuhur dan ashar jama’ taqdim qasar. Jamaah yang melakukan wukuf tidak disyaratkan suci dari hadas besar atau kecil.

11. Memperbanyak berdoa, berzikir, membaca talbiyah, istighfar, membaca al- Qur’an, dan ibadah lainnya. Selama wukuf di padang Arafah sebaiknya jamaah tetap berada di dalam kemah.

12. Meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah dengan membaca talbiyah dan berdoa. Sesudah shalat maghrib dan isya jama’ takdim qasar. Akhir waktunya adalah sebelum terbit fajar tanggal 10 Dzulhijah. Jarak Arafah – Muzdalifah adalah 9 km.

13. Tiba di Muzdalifah dengan membaca talbiyah, al-Qur’an, dan berdoa.

14. Mabit di Muzdalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijah. Jamaah tidak harus turun dari kendaraanya. Boleh mengambil kerikil minimal tujuh buah untuk melontar jumrah.

15. Berada di Mina. Jarak antara Muzdalifah dengan Mina adalah 5 km. Melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijah.

a) Pukul 24.10 - 05.00 : aman untuk melontar jumrah Aqabah.

b) Pukul 05.00 – 10.00 : sebaiknya dihindari, karena jamaah sangat penuh sesak.

c) Pukul 11.00 – 24.00 : aman untuk melontar jumrah Aqabah.

d) Jamaah yang karena sesuatu hal dari Muzdalifah tidak dapat pergi ke Mina, tapi langsung ke Mekah. Sebaiknya melakukan tawaf ifadah dan sai dulu, baru pergi ke Mina untuk melontar jumrah Aqabah. Jarak Mina – Mekah adalah 7 km.

16. Bercukur / menggunting rambut setelah melontar jumrah Aqabah ( tahallul awal ), dan boleh berganti pakaian biasa. Tetapi belum boleh bersetubuh.

17. Mabit di Mina pada malam tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah. Jamaah yang belum melaksanakan dam agar segera menyelesaikannya.

18. Melontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah pada tanggal 11 Dzulhijah.

a) Pukul 03.00 – 06.00 : sebaiknya dihindari, karena sangat padat.

b) Pukul 06.00 – 12.00 : aman untuk melontar jumrah.

c) Pukul 12.00 - 17.30 : sebaiknya dihindari, karena sangat padat.

d) Pukul 17.30 – 24.00 : aman untuk melontar jumrah.

19. Melontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah pada tanggal 12 Dzulhijah.

a) Pukul 03.00 – 06.00 : sebaiknya dihindari, karena sangat padat.

b) Pukul 06.00 – 11.00 : aman untuk melontar jumrah.

c) Pukul 11.30 – 14.30 : sebaiknya dihindari, karena sangat padat.

d) Pukul 14.30 – 24.00 : aman untuk melontar jumrah.

20. Berangkat ke Mekah sebelum maghrib. Bagi jamaah yang bernafar awal, setelah melontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah.

21. Melontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah pada tanggal 13 Dzulhijah.

a) Pukul 06.00 – 12.00 : aman untuk melontar jumrah.

b) Pukul 12.00 – 14.30 : sebaiknya dihindari, karena sangat padat.

c) Pukul 14.30 – 17.00 : aman untuk melontar jumrah.

Pada musim haji tahun 2005 melontar jumrah tidak lagi melempar tugu, tetapi melempar tembok yang panjang dan tinggi di lantai satu maupun dua, sehingga melontar jumrah lebih mudah dan lancar. Juga Kerajaan Saudi Arabia telah membuat jadwal pelaksaanan pelontaran jumrah, agar jamaah haji yang datang dari lebih dari 120 negara dapat melaksanakan pelontaran jumrah dengan aman dan lancar.

22. Berangkat ke Mekah bagi jamaah yang bernafar tsani. Setelah melontar jumrah, serta salat dhuhur dan ashar jama’ takdim qasar.





23. Tawaf ifadah dan sai bagi yang belum melaksanakannya. Cara tawaf dan sai adalah sama dengan cara tawaf dan sai dalam ibadah umrah.

a) Dengan demikian, maka selesailah pelaksanaan ibadah haji.

24. Tawaf wada’, yaitu tawaf pamitan bagi jamaah yang selesai melaksanakan haji dan akan meninggalkan kota Mekah.



KESIMPULAN

Semoga uraian ini dapat bermanfaat bagi calon jamaah / jamaah haji, agar mampu melaksanakan ibadah haji / umrah dengan lancar dan sah sesuai dengan tuntunan syariat agama Islam. Sehingga para jamaah dapat memperoleh haji yang mabrur. Amin.





DAFTAR PUSTAKA

Panduan Perjalanan Haji, 2004, Departemen Agama RI

Bimbingan Manasik Haji, 2004, Departemen Agama RI

Hikmah Ibadah Haji, 2004, Departemen Agama RI

Tuntunan Keselamatan, Doa, dan Zikir Ibadah Haji, 2004, Departemen Agama RI

Haji, Umrah, dan Ziarah, 1425 H, Dicetak dan diterbitkan oleh Kerajaan Saudi Arabia.

0 komentar:

Monday, September 27, 2010

Thursday, September 23, 2010

Friday, September 17, 2010

101. foto halal bihalal

Tuesday, September 7, 2010

100. foto mudik blitar-1

Friday, September 3, 2010