Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Wednesday, January 18, 2012

132. Pramuka 2012 dan 1983




Saturday, January 7, 2012

131. Makasar, 28-30 Desember 2011


Thursday, December 22, 2011

130. STN Baru innova W-1040-XL,12-12-2016


Saturday, December 17, 2011

129.Panjunan foto udara



128.KTP Elektronik



Sesuai dengan pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Jo. 25 Tahun 2010 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagai dasar landasan hukum pelaksanaan e-KTP secara nasional.

e-KTP dilengkapi Biometrik dan Chip, Berbasis Nomor Kependudukan (NIK) Nasional, Chip dalam e-KTP membuat biodata, Photo, sidik jari dan tanda tangan digital.

Kegunaan Biometrik
1.     Sebagai identitas jati diri, yaitu data yang termuat dalam dokumen menunjukkan identitas diri penduduk bersangkutan secara akurat dan cepat ;
2.     Sebagai Autentifikasi Diri, yaitu sebagai alat memastikan dokumen sebagai milik orang tersebut (mencegah pemalsuan dokumen, sekaligus mencegah dokumen ganda dan mempunyai sistem pengamanan data yang independen) dan sebagai password bagi individu penduduk.

Kegunaan Chip
1.     Sebagai alat penyimpanan data elektronik penduduk yang diperlukan, termasuk data biometrik.
2.     Data yang termuat dalam chip dapat dibaca secara elektronik dengan alat tertentu (Card Reader) dimana saja.
3.     Dilengkapi dengan pengaman data di dalam chip itu sendiri.
4.     Dapat berfungsi untuk berbagai kebutuhan (multi guna) dengan chip dimaksud (ID Card, ATM Card, Access Card) dan relatif mudah diintegrasi dengan sistem lain.

Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

NIK berlaku seumur hidup dan selamanya yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh instansi Pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.

NIK terdiri dari 16 digit, pertama memuat kode wilayah (kode provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan)

6 digit kedua memuat tanggal lahir (DD/MM/YY), khusus untuk perempuan tanggal lahir ditambah 40

4 digit terakhir memuat nomor urut
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgXCSVGUIkw4WkZ5BOm3nPZuk6yyrPgp4AQMo1Oa8M0Qoz3728vOX8NglgY4uPJsg_hS9Ag_KGMqKLQwIPMxN5qRBvrKucUcdyEzx6-i_3mFUZQ_QPI9ailllmgjbgNdrTjCQgEoH9X0XwJ/s320/kartu+tanda+penduduk+elektronik.jpg

CONTOH NIK
351513 210462 0008
Keterangan
Merah - Kode wilayah
Biru - tanggal lahir
Hijau - nomor urut (by system)

351513 610462 0008
Keterangan 
Merah – kode provinsi
Biru – kode kab/kota
Hijau – kode kecamatan
Kuning – tanggal lahir 21 April 1962 (untuk perempuan ditambah 40)

KEGUNAAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (e-KTP)
1.     Sebagai identitas jati diri
2.     Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi memuat KTP lokal untuk pengurusan ijin, pembuatan akta tanah dan sebagainya.
3.     Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
4.     Dapat dipergunakan sebagai ID Card untuk ATM, Asuransi atau sebagai kartu pemilih pada pemilu legislatif/Presiden/Wakil Presiden/Pilkada
5.     Terciptanya keakuratan data kependudukan untuk mendukung program pembangunan.

Friday, December 16, 2011

127. smpn2buduran foto satelit


Wednesday, November 9, 2011

126. Kegiatan jamah haji Indonesia di Mekah



Adapun kegiatan utama jamaah haji asal Indonesia selama di Mekah sbb:
a.    8 Dzulhijjah : Hari Tarwiyah
1.    Bersuci yaitu mandi dan berwudu.
2.    Berpakaian ihram dari pemondokan di Mekah.
3.    Shalat sunat ihram  2 rakaat.
4.    Berniat ibadah haji.
5.    Naik bis menuju Arafah .( Jarak Mekah – Arafah 25 km. Jamaah yang ingin ke Mina pada hari Tarwiyah harus melapor kepada petugas haji).
6.    Memasuki padang Arafah dengan banyak mengumandangkan doa, talbiyah, dan , shalawat

b.    9 Dzulhijjah : Wukuf di Arofah

1.    Menunggu waktu wukuf dengan banyak berdoa, berzikir, dan membaca al-Qur’an.
2.    Mendengarkan khutbah wukuf, dilanjutkan shalat Dhuhur dan Ashar Jamak Taqdim Qasar, kemudian melaksanakan wukuf.
3.    Naik bis dari Arofah ke Musdalifah, sesudah shalat Maghrib dan Isyak Jamak Takdim Qasar,   (Jarak Arafah – Muzdalifah  9 km).

c.    10  Dzulhijjah :
1.    Mabit di Muzdalifah dan mengambil  7 sampai  70 kerikil  untuk melontar jumrah.
2.    Naik bis dari Musdalifah ke Mina.(Jarak antara Muzdalifah - Mina 5 km).
3.    Mabit di Mina dan melontar jumrah Aqabah (tugu/dinding yang ke-3) sebanyak  7 kerikil.

d.    11 Dzulhijjah
1.    Mabit di Mina. Melontar jumrah Ula 7 kerikil, jumrah Wustho 7 kerikil, dan jumrah Aqobah 7 kerikil. Tiap lontaran 1 kerikil.

e.    12 Dzulhijjah
1.    Mabit di Mina. Melontar jumrah Ula 7 kerikil, jumrah Wustho 7 kerikil, dan jumrah Aqobah 7 kerikil. Tiap lontaran 1 kerikil.
2.    Berangkat ke Mekah bagi jamaah yang bernafar tsani. Setelah melontar jumrah, serta salat dhuhur dan ashar jama’ takdim qasar.

f.     13 Dzulhijjah
1.    Mabit di Mina. Melontar jumrah Ula 7 kali, jumrah Wustho 7 kali, dan jumrah Aqobah 7 kali. Tiap kali lontaran 1 kerikil.
2.    Tawaf ifadah dan sai.
3.    Tawaf wada’, yaitu tawaf pamitan bagi jamaah yang selesai melaksanakan haji dan akan meninggalkan kota Mekah.


Sunday, October 23, 2011

125. Kalender Islam Hijriyah

      Kalender Hijriyah atau Kalender Islam  adalah kalender yang digunakan oleh umat Islam sedunia, termasuk dalam menentukan tanggal atau bulan yang berkaitan dengan ibadah, atau hari-hari penting lainnya dalam agama Islam. Kalender ini dinamakan Kalender Hijriyah, karena tahun pertama kalender ini dimulai pada tahun terjadinya peristiwa Hijrah-nya Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah, yakni pada tahun 622 Masehi atau ketika Nabi Muhammad SAW berusia 53 tahun. Di beberapa negara yang berpenduduk mayoritas Islam, Kalender Hijriyah juga digunakan sebagai sistem penanggalan sehari-hari. Kalender Islam menggunakan acuan peredaran Bulan, sedangkan kalender biasa (kalender Masehi) menggunakan acuan peredaran Matahari.
      Kalender Hijriyah terdiri atas 7 hari. Setiap hari pada Kalender Hijriyah diawali dengan terbenamnya Matahari atau pada saat Maghrib, sedangkan Kalender Masehi setiap hari diawali pada saat tengah malam yaitu pada pukul 24.00 atau pukul 00.00.
Adapun nama-nama hari dalam kalender Hijriyah sbb:
1.     al-Ahad (Minggu)
2.     al-Itsnayn (Senin)
3.     ats-Tsalaatsa' (Selasa)
4.     al-Arba'aa / ar-Raabi' (Rabu)
5.     al-Khamsatun (Kamis)
6.     al-Jumu'ah (Jumat)
7.     as-Sabat (Sabtu)
      Kalender Hijriyah terdiri atas 12 bulan, yaitu
1.     bulan ke-1:          Muharram; (jawa :sura)
2.     bulan ke-2:          Safar;
3.     bulan ke-3 :         Rabiul Awal;(jawa : mulud)
4.     bulan ke-4 :         Rabiul Akhir; (jawa :Bakda mulud)
5.     bulan ke-5 :         Jumadil Awal;
6.     bulan ke-6:          Jumadil Akhir;
7.     bulan ke-7 :         Rajab;
8.     bulan Ke-8          Syakban; (jaw :ruwah)
9.     bulan ke 9 :         Ramadhan; (jawa :pasa)
10.   bulan ke-10 :      Syawal ;
11.   bulan ke-11 :      Dzul Khaidah ; (jawa :sela)
12.    bulan ke-12 :     Dzul Hijjah. (jaw : besar)