Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Saturday, December 1, 2018

1588. SAKSI JENAZAH


SAKSI UNTUK JENAZAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang persaksian seseorang terhadap jenazah orang yang meninggal dunia?” Ustad Abdul Somad, Lc. M.A.  menjelaskannya. 
1.     Anas bin Malik berkata,”Rasulullah dan para sahabat melewati jenazah seseorang, para sahabat memuji kebaikan jenazah itu, Rasulullah  bersabda: Wajib”. Kemudian para sahabat melewati jenazah orang yang lain, para sahabat mencela kejelekan mayat tersebut, Rasulullah bersabda: Wajib”.
2.    Umar bin Khattab bertanya,”Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksudkan dengan kata wajib?”
3.    Rasulullah bersabda,”Jenazah yang kalian puji dengan perkataan baik, dia wajib masuk surga, sedangkan mayat yang kalian katakan jelek, dia wajib masuk neraka. Kalian adalah para saksi Allah di atas bumi”. (HR. Bukhari dan Muslim).
4.    Kalimat pujian dalam hadis tersebut adalah murni dari orang-orang yang ingin memberikan persaksian, bukan direkayasa dan bukan persaksian palsu.
5.    Artinya jenazah yang dikatakan baik, memang dalam hidupnya adalah orang yang benar-benar baik, menurut penilaian masyarakat sekitarnya.
6.    Apabila Pak Modin yang akan memberangkatkan mayat ke tempat pemakaman bertanya,”Apakah si Fulan yang telah menjadi jenazah ini adalah orang baik atau orang yang sangat baik?”
7.    Pertanyaan seperti ini akan membuat orang berbohong apabila si Fulan selama hidupnya terkenal sebagai orang yang jahat, karena tidak ada orang yang akan menjawab,”Si Fulan adalah orang yang tidak baik.”
8.    Jika seseorang menyatakan bahwa si Fulan adalah orang yang baik, padahal selama hidupnya dia adalah orang yang jahat, maka orang itu dapat dimasukkan kedalam golongan orang-orang yang bersaksi palsu, padahal saksi palsu termasuk dosa besar.
9.    Anas berkata bahwa ketika Rasulullah ditanya tentang dosa-dosa yang besar, beliau bersabda,”Dosa yang paling besar di antara dosa-dosa yang besar adalah menyekutukan Allah, membunuh manusia, dan kesaksian palsu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Daftar Pustaka
1.         Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2.         Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3.         Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4.         Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.         Tafsirq.com online






















1588. SAKSI JENAZAH


SAKSI UNTUK JENAZAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang persaksian seseorang terhadap jenazah orang yang meninggal dunia?” Ustad Abdul Somad, Lc. M.A.  menjelaskannya. 
1.     Anas bin Malik berkata,”Rasulullah dan para sahabat melewati jenazah seseorang, para sahabat memuji kebaikan jenazah itu, Rasulullah  bersabda: Wajib”. Kemudian para sahabat melewati jenazah orang yang lain, para sahabat mencela kejelekan mayat tersebut, Rasulullah bersabda: Wajib”.
2.    Umar bin Khattab bertanya,”Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksudkan dengan kata wajib?”
3.    Rasulullah bersabda,”Jenazah yang kalian puji dengan perkataan baik, dia wajib masuk surga, sedangkan mayat yang kalian katakan jelek, dia wajib masuk neraka. Kalian adalah para saksi Allah di atas bumi”. (HR. Bukhari dan Muslim).
4.    Kalimat pujian dalam hadis tersebut adalah murni dari orang-orang yang ingin memberikan persaksian, bukan direkayasa dan bukan persaksian palsu.
5.    Artinya jenazah yang dikatakan baik, memang dalam hidupnya adalah orang yang benar-benar baik, menurut penilaian masyarakat sekitarnya.
6.    Apabila Pak Modin yang akan memberangkatkan mayat ke tempat pemakaman bertanya,”Apakah si Fulan yang telah menjadi jenazah ini adalah orang baik atau orang yang sangat baik?”
7.    Pertanyaan seperti ini akan membuat orang berbohong apabila si Fulan selama hidupnya terkenal sebagai orang yang jahat, karena tidak ada orang yang akan menjawab,”Si Fulan adalah orang yang tidak baik.”
8.    Jika seseorang menyatakan bahwa si Fulan adalah orang yang baik, padahal selama hidupnya dia adalah orang yang jahat, maka orang itu dapat dimasukkan kedalam golongan orang-orang yang bersaksi palsu, padahal saksi palsu termasuk dosa besar.
9.    Anas berkata bahwa ketika Rasulullah ditanya tentang dosa-dosa yang besar, beliau bersabda,”Dosa yang paling besar di antara dosa-dosa yang besar adalah menyekutukan Allah, membunuh manusia, dan kesaksian palsu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Daftar Pustaka
1.         Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2.         Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3.         Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4.         Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.         Tafsirq.com online






 SAKSI UNTUK JENAZAH

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang persaksian seseorang terhadap jenazah orang yang meninggal dunia?” Ustad Abdul Somad, Lc. M.A.  menjelaskannya. 
1.     Anas bin Malik berkata,”Rasulullah dan para sahabat melewati jenazah seseorang, para sahabat memuji kebaikan jenazah itu, Rasulullah  bersabda: Wajib”. Kemudian para sahabat melewati jenazah orang yang lain, para sahabat mencela kejelekan mayat tersebut, Rasulullah bersabda: Wajib”.
2.    Umar bin Khattab bertanya,”Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksudkan dengan kata wajib?”
3.    Rasulullah bersabda,”Jenazah yang kalian puji dengan perkataan baik, dia wajib masuk surga, sedangkan mayat yang kalian katakan jelek, dia wajib masuk neraka. Kalian adalah para saksi Allah di atas bumi”. (HR. Bukhari dan Muslim).
4.    Kalimat pujian dalam hadis tersebut adalah murni dari orang-orang yang ingin memberikan persaksian, bukan direkayasa dan bukan persaksian palsu.
5.    Artinya jenazah yang dikatakan baik, memang dalam hidupnya adalah orang yang benar-benar baik, menurut penilaian masyarakat sekitarnya.
6.    Apabila Pak Modin yang akan memberangkatkan mayat ke tempat pemakaman bertanya,”Apakah si Fulan yang telah menjadi jenazah ini adalah orang baik atau orang yang sangat baik?”
7.    Pertanyaan seperti ini akan membuat orang berbohong apabila si Fulan selama hidupnya terkenal sebagai orang yang jahat, karena tidak ada orang yang akan menjawab,”Si Fulan adalah orang yang tidak baik.”
8.    Jika seseorang menyatakan bahwa si Fulan adalah orang yang baik, padahal selama hidupnya dia adalah orang yang jahat, maka orang itu dapat dimasukkan kedalam golongan orang-orang yang bersaksi palsu, padahal saksi palsu termasuk dosa besar.
9.    Anas berkata bahwa ketika Rasulullah ditanya tentang dosa-dosa yang besar, beliau bersabda,”Dosa yang paling besar di antara dosa-dosa yang besar adalah menyekutukan Allah, membunuh manusia, dan kesaksian palsu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Daftar Pustaka
1.         Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2.         Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3.         Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4.         Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.         Tafsirq.com online





































Friday, November 30, 2018

1587. JENGGOT


JENGGOT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang jenggot menurut ajaran Islam?” Ustad Abdul Somad, Lc. M.A.  menjelaskannya.         
1.    Banyak hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah memerintahkan agar membiarkan jenggot memanjang dan tidak mencukur jenggot.
2.    Rasulullah bersabda,”Bedakan diri kalian dengan orang-orang musyrik, maka biarkan jenggot memanjang dan rapikan kumis kalian.”
3.    Ibnu Umar ketika melaksanakan ibadah haji atau ibadah umrah, beliau menggenggam jenggotnya dan jenggot yang melebihi  genggamannya lalu dipotongnya.
4.    Apakah perintah Rasulullah “Biarkanlah jenggot memanjang!” mengandung makna wajib untuk membiarkan jenggot menjadi panjang? Atau hanya bersifat anjuran untuk memanjangkan jenggot?
5.    Ulama Mazhab Syafii berpendapat bahwa makna perintah membiarkan jenggot menjadi panjang hanya bersifat saran dan anjuran, bukan bersifat wajib, sehingga mencukur jenggot hanya dikatakan makruh.
6.    Pendapat ulama kalangan mazhab Syafii bahwa hukumnya makruh mencabut jenggot pada awal tumbuhnya untuk orang yang baru tumbuh jenggot dan untuk penampilan yang bagus.
7.    Sebagian ahli Fiqh memahami hadis Nabi Muhammad sebagai perintah membiarkan jenggot mengandung makna wajib,
8.    Sebagian besar ahli Fiqh menyebutnya sunah, artinya orang yang melakukannya mendapatkan pahala dan orang yang tidak melakukannya tidak bersalah.
9.    Tidak ada dalil bagi mereka yang mengatakan bahwa mencukur jenggot itu haram, selain hadis Nabi yang khusus terkait dengan perintah membiarkan jenggot untuk membedakan orang Islam dengan orang Majusi dan musyrik.
10. Perintah dalam hadis Nabi tersebut.
a.    Dipahami oleh sebagian ulama sebagai perintah wajib.
b.    Sebagian ulama yang lain memahaminya bukan wajib, tetapi sebagai  anjuran yang lebih utama.
11. Pada masa salaf (tiga abad pertama Hijriah), seluruh penduduk bumi yang kafir maupun yang muslim, semuanya memanjangkan jenggot, sehingga tidak ada alasan untuk mencukur jenggot.
12. Oleh sebab itu ulama berbeda pendapat antara jumhur yang mewajibkan memelihara jenggot dan Mazhab Syafi’i yang menyatakan bahwa memelihara jenggot itu sunah, tidak berdosa bagi orang yang mencukur jenggotnya.
13. Para ulama berpendapat bahwa mencukur jenggot hukumnya makruh.
14. Memelihara jenggot hukumnya sunah (mendapatkan pahala bagi yang menjaga jenggotnya tetap rapi) dan tampilan yang bagus sesuai dengan wajah dan tampilan seorang Muslim.

Daftar Pustaka
1.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online












































1587. JENGGOT


JENGGOT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang jenggot menurut ajaran Islam?” Ustad Abdul Somad, Lc. M.A.  menjelaskannya.         
1.    Banyak hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah memerintahkan agar membiarkan jenggot memanjang dan tidak mencukur jenggot.
2.    Rasulullah bersabda,”Bedakan diri kalian dengan orang-orang musyrik, maka biarkan jenggot memanjang dan rapikan kumis kalian.”
3.    Ibnu Umar ketika melaksanakan ibadah haji atau ibadah umrah, beliau menggenggam jenggotnya dan jenggot yang melebihi  genggamannya lalu dipotongnya.
4.    Apakah perintah Rasulullah “Biarkanlah jenggot memanjang!” mengandung makna wajib untuk membiarkan jenggot menjadi panjang? Atau hanya bersifat anjuran untuk memanjangkan jenggot?
5.    Ulama Mazhab Syafii berpendapat bahwa makna perintah membiarkan jenggot menjadi panjang hanya bersifat saran dan anjuran, bukan bersifat wajib, sehingga mencukur jenggot hanya dikatakan makruh.
6.    Pendapat ulama kalangan mazhab Syafii bahwa hukumnya makruh mencabut jenggot pada awal tumbuhnya untuk orang yang baru tumbuh jenggot dan untuk penampilan yang bagus.
7.    Sebagian ahli Fiqh memahami hadis Nabi Muhammad sebagai perintah membiarkan jenggot mengandung makna wajib,
8.    Sebagian besar ahli Fiqh menyebutnya sunah, artinya orang yang melakukannya mendapatkan pahala dan orang yang tidak melakukannya tidak bersalah.
9.    Tidak ada dalil bagi mereka yang mengatakan bahwa mencukur jenggot itu haram, selain hadis Nabi yang khusus terkait dengan perintah membiarkan jenggot untuk membedakan orang Islam dengan orang Majusi dan musyrik.
10. Perintah dalam hadis Nabi tersebut.
a.    Dipahami oleh sebagian ulama sebagai perintah wajib.
b.    Sebagian ulama yang lain memahaminya bukan wajib, tetapi sebagai  anjuran yang lebih utama.
11. Pada masa salaf (tiga abad pertama Hijriah), seluruh penduduk bumi yang kafir maupun yang muslim, semuanya memanjangkan jenggot, sehingga tidak ada alasan untuk mencukur jenggot.
12. Oleh sebab itu ulama berbeda pendapat antara jumhur yang mewajibkan memelihara jenggot dan Mazhab Syafi’i yang menyatakan bahwa memelihara jenggot itu sunah, tidak berdosa bagi orang yang mencukur jenggotnya.
13. Para ulama berpendapat bahwa mencukur jenggot hukumnya makruh.
14. Memelihara jenggot hukumnya sunah (mendapatkan pahala bagi yang menjaga jenggotnya tetap rapi) dan tampilan yang bagus sesuai dengan wajah dan tampilan seorang Muslim.

Daftar Pustaka
1.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3.    Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online