Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Saturday, February 29, 2020

4761. HUKUM ZIHAR ISTRI DIHAPUS


HUKUM ZIHAR ISTRI DIHAPUS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1.    Al-Quran surah Al-Mujadilah (surah ke-58) ayat 1.

قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ

Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar percakapan kalian berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

2.    Asbabun-nuzul (penyebab turunnya) surah Al-Mujadilah (surah ke-58) ayat 1.
1)    Aisyah (istri Rasulullah) menjelaskan ayat ini turun berkenaan dengan seorang wanita yang mengadukan suaminya kepada Rasulullah.
2)    Khaulah binti Tsa’labah mengadukan sikap suaminya kepada Rasulullah.
3)    Kemudian turun ayat 1 ini.

3.    Khaulah binti Tsa’labah mengadukan sikap suaminya (Aus bin Tsamit) kepada Rasulullah.
4.    Aus bin Tsamit telah menzihar istrinya (Khaulah binti Tsa’labah).
5.    Aus bin Tsamit berkata kepada istrinya,”Kamu bagiku sudah seperti punggung ibuku.”
6.    Zihar adalah menyamakan istrinya dengan ibu kandungnya.
7.    Zihar adalah perkataan suami yang menyamakan sebagian anggota tubuh isterinya dengan tubuh ibu kandungnya.
8.    Suami menzihar istrinya, dengan maksud dia tak boleh lagi menggauli istrinya, seperti anak yang tidak boleh menggauli ibunya.
9.    Menurut adat jahiliah, kalimat zihar seperti itu sama dengan menceraikan istrinya.
10. Khaulah mengadu kepada Rasulullah.
11. Rasulullah bersabda,”Tunggu dahulu, belum ada keputusan dari Allah.”
12. Dalam riwayat lain Rasulullah bersabda,”Kamu telah diiharamkan bergaul dengan suamimu.”
13. Khaulah binti Tsa’labah berkata,”Suamiku belum mengucapkan kata talak.”
14. Khaulah berulang-ulang mendesak Rasulullah untuk memutuskan kasusnya.”
15. Kemudian turun ayat 1 ini.
16. Akhirnya, hukum adat zihar jahiliah dibatalkan dan dihapuskan.
17. Aus bin Tsamit dan Khaulah binti Tsa’labah menjadi suami istri lagi.

Keterangan.
  1. Zihar adalah menyamakan istrinya dengan ibu kandungnya.
  2. Zihar adalah perkataan suami yang menyamakan sebagian anggota tubuh isterinya dengan tubuh ibu kandungnya.

Daftar Pustaka
1.    Hatta, DR. Ahmad. Tafsir Quran Per Kata, Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Terjemah. Penerbit Pustaka Maghfirah, Jakarta 2011.
2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.
3.    Tafsirq.com online.










4761. HUKUM ZIHAR ISTRI DIHAPUS


HUKUM ZIHAR ISTRI DIHAPUS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1.    Al-Quran surah Al-Mujadilah (surah ke-58) ayat 1.

قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ

Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar percakapan kalian berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

2.    Asbabun-nuzul (penyebab turunnya) surah Al-Mujadilah (surah ke-58) ayat 1.
1)    Aisyah (istri Rasulullah) menjelaskan ayat ini turun berkenaan dengan seorang wanita yang mengadukan suaminya kepada Rasulullah.
2)    Khaulah binti Tsa’labah mengadukan sikap suaminya kepada Rasulullah.
3)    Kemudian turun ayat 1 ini.

3.    Khaulah binti Tsa’labah mengadukan sikap suaminya (Aus bin Tsamit) kepada Rasulullah.
4.    Aus bin Tsamit telah menzihar istrinya (Khaulah binti Tsa’labah).
5.    Aus bin Tsamit berkata kepada istrinya,”Kamu bagiku sudah seperti punggung ibuku.”
6.    Zihar adalah menyamakan istrinya dengan ibu kandungnya.
7.    Zihar adalah perkataan suami yang menyamakan sebagian anggota tubuh isterinya dengan tubuh ibu kandungnya.
8.    Suami menzihar istrinya, dengan maksud dia tak boleh lagi menggauli istrinya, seperti anak yang tidak boleh menggauli ibunya.
9.    Menurut adat jahiliah, kalimat zihar seperti itu sama dengan menceraikan istrinya.
10. Khaulah mengadu kepada Rasulullah.
11. Rasulullah bersabda,”Tunggu dahulu, belum ada keputusan dari Allah.”
12. Dalam riwayat lain Rasulullah bersabda,”Kamu telah diiharamkan bergaul dengan suamimu.”
13. Khaulah binti Tsa’labah berkata,”Suamiku belum mengucapkan kata talak.”
14. Khaulah berulang-ulang mendesak Rasulullah untuk memutuskan kasusnya.”
15. Kemudian turun ayat 1 ini.
16. Akhirnya, hukum adat zihar jahiliah dibatalkan dan dihapuskan.
17. Aus bin Tsamit dan Khaulah binti Tsa’labah menjadi suami istri lagi.

Keterangan.
  1. Zihar adalah menyamakan istrinya dengan ibu kandungnya.
  2. Zihar adalah perkataan suami yang menyamakan sebagian anggota tubuh isterinya dengan tubuh ibu kandungnya.

Daftar Pustaka
1.    Hatta, DR. Ahmad. Tafsir Quran Per Kata, Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Terjemah. Penerbit Pustaka Maghfirah, Jakarta 2011.
2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.
3.    Tafsirq.com online.










4760. JANGAN SENANG NIKAH CERAI


JANGAN SENANG NIKAH CERAI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1.    Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 231.

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
      
      Dan jika kamu menceraikan istri-istrimu, lalu sampai (akhir) iddahnya, maka tahan mereka dengan cara yang baik atau ceraikan mereka dengan cara yang baik pula. Dan jangan kamu tahan mereka dengan maksud jahat untuk menzalimi mereka.
    Barangsiapa berbuat demikian, maka dia menzalimi dirinya sendiri. Dan kamu jangan jadikan hukum Allah sebagai ejekan. Dan ingatlah nikmat Allah kepadamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Kitab (Al-Qur'an) dan Al Hikmah (Sunah) untuk memberi pengajaran kepadamu. Dan bertakwalah kepada Allah,  serta ketahui bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.


2.    Asbabun nuzul (penyebab turunnya) ayat 231.
1)    Ibnu Abbas berkata,”Ada seorang pria yang menceraikan istrinya, kemudian dia rujuk lagi sebelum masa iddahnya habis.”
2)    Setelah rujuk lagi, maka dia menceraikan istrinya lagi.
3)    Dia bertujuan mempersulit istrinya dan menghalangi istrinya menikah lagi dengan pria lain.
4)     Kemudian turun ayat ini.


Daftar Pustaka
1.    Hatta, DR. Ahmad. Tafsir Quran Per Kata, Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Terjemah. Penerbit Pustaka Maghfirah, Jakarta 2011.
2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.
3.    Tafsirq.com online.




4760. JANGAN SENANG NIKAH CERAI


JANGAN SENANG NIKAH CERAI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1.    Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 231.

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
      
      Dan jika kamu menceraikan istri-istrimu, lalu sampai (akhir) iddahnya, maka tahan mereka dengan cara yang baik atau ceraikan mereka dengan cara yang baik pula. Dan jangan kamu tahan mereka dengan maksud jahat untuk menzalimi mereka.
    Barangsiapa berbuat demikian, maka dia menzalimi dirinya sendiri. Dan kamu jangan jadikan hukum Allah sebagai ejekan. Dan ingatlah nikmat Allah kepadamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Kitab (Al-Qur'an) dan Al Hikmah (Sunah) untuk memberi pengajaran kepadamu. Dan bertakwalah kepada Allah,  serta ketahui bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.


2.    Asbabun nuzul (penyebab turunnya) ayat 231.
1)    Ibnu Abbas berkata,”Ada seorang pria yang menceraikan istrinya, kemudian dia rujuk lagi sebelum masa iddahnya habis.”
2)    Setelah rujuk lagi, maka dia menceraikan istrinya lagi.
3)    Dia bertujuan mempersulit istrinya dan menghalangi istrinya menikah lagi dengan pria lain.
4)     Kemudian turun ayat ini.


Daftar Pustaka
1.    Hatta, DR. Ahmad. Tafsir Quran Per Kata, Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Terjemah. Penerbit Pustaka Maghfirah, Jakarta 2011.
2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.
3.    Tafsirq.com online.




4760. JANGAN SENANG NIKAH CERAI


JANGAN SENANG NIKAH CERAI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1.    Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 231.

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
      
      Dan jika kamu menceraikan istri-istrimu, lalu sampai (akhir) iddahnya, maka tahan mereka dengan cara yang baik atau ceraikan mereka dengan cara yang baik pula. Dan jangan kamu tahan mereka dengan maksud jahat untuk menzalimi mereka.
    Barangsiapa berbuat demikian, maka dia menzalimi dirinya sendiri. Dan kamu jangan jadikan hukum Allah sebagai ejekan. Dan ingatlah nikmat Allah kepadamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Kitab (Al-Qur'an) dan Al Hikmah (Sunah) untuk memberi pengajaran kepadamu. Dan bertakwalah kepada Allah,  serta ketahui bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.


2.    Asbabun nuzul (penyebab turunnya) ayat 231.
1)    Ibnu Abbas berkata,”Ada seorang pria yang menceraikan istrinya, kemudian dia rujuk lagi sebelum masa iddahnya habis.”
2)    Setelah rujuk lagi, maka dia menceraikan istrinya lagi.
3)    Dia bertujuan mempersulit istrinya dan menghalangi istrinya menikah lagi dengan pria lain.
4)     Kemudian turun ayat ini.


Daftar Pustaka
1.    Hatta, DR. Ahmad. Tafsir Quran Per Kata, Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Terjemah. Penerbit Pustaka Maghfirah, Jakarta 2011.
2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.
3.    Tafsirq.com online.




4760. JANGAN SENANG NIKAH CERAI


JANGAN SENANG NIKAH CERAI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1.    Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 231.

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
      
      Dan jika kamu menceraikan istri-istrimu, lalu sampai (akhir) iddahnya, maka tahan mereka dengan cara yang baik atau ceraikan mereka dengan cara yang baik pula. Dan jangan kamu tahan mereka dengan maksud jahat untuk menzalimi mereka.
    Barangsiapa berbuat demikian, maka dia menzalimi dirinya sendiri. Dan kamu jangan jadikan hukum Allah sebagai ejekan. Dan ingatlah nikmat Allah kepadamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Kitab (Al-Qur'an) dan Al Hikmah (Sunah) untuk memberi pengajaran kepadamu. Dan bertakwalah kepada Allah,  serta ketahui bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.


2.    Asbabun nuzul (penyebab turunnya) ayat 231.
1)    Ibnu Abbas berkata,”Ada seorang pria yang menceraikan istrinya, kemudian dia rujuk lagi sebelum masa iddahnya habis.”
2)    Setelah rujuk lagi, maka dia menceraikan istrinya lagi.
3)    Dia bertujuan mempersulit istrinya dan menghalangi istrinya menikah lagi dengan pria lain.
4)     Kemudian turun ayat ini.


Daftar Pustaka
1.    Hatta, DR. Ahmad. Tafsir Quran Per Kata, Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Terjemah. Penerbit Pustaka Maghfirah, Jakarta 2011.
2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.
3.    Tafsirq.com online.




4760. JANGAN SENANG NIKAH CERAI


JANGAN SENANG NIKAH CERAI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1.    Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 231.

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
      
      Dan jika kamu menceraikan istri-istrimu, lalu sampai (akhir) iddahnya, maka tahan mereka dengan cara yang baik atau ceraikan mereka dengan cara yang baik pula. Dan jangan kamu tahan mereka dengan maksud jahat untuk menzalimi mereka.
    Barangsiapa berbuat demikian, maka dia menzalimi dirinya sendiri. Dan kamu jangan jadikan hukum Allah sebagai ejekan. Dan ingatlah nikmat Allah kepadamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Kitab (Al-Qur'an) dan Al Hikmah (Sunah) untuk memberi pengajaran kepadamu. Dan bertakwalah kepada Allah,  serta ketahui bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.


2.    Asbabun nuzul (penyebab turunnya) ayat 231.
1)    Ibnu Abbas berkata,”Ada seorang pria yang menceraikan istrinya, kemudian dia rujuk lagi sebelum masa iddahnya habis.”
2)    Setelah rujuk lagi, maka dia menceraikan istrinya lagi.
3)    Dia bertujuan mempersulit istrinya dan menghalangi istrinya menikah lagi dengan pria lain.
4)     Kemudian turun ayat ini.


Daftar Pustaka
1.    Hatta, DR. Ahmad. Tafsir Quran Per Kata, Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Terjemah. Penerbit Pustaka Maghfirah, Jakarta 2011.
2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.
3.    Tafsirq.com online.