Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Sunday, June 30, 2019

2522. TAKDIR ALLAH


TAKDIR ALLAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

    Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang takdir Allah?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya. 
1.    Kata “taqdir” (takdir) berasal dari kata “qadar” yang artinya “ukuran, kadar, atau batas”.
2.    Misalnya matahari beredar di tempat peredarannya, itulah takdir, batas, atau ukuran untuk matahari. 
3.    Al-Quran surah Yasin (surah ke-36) ayat 38-39.
وَالشَّمْسُ تَجْرِي لِمُسْتَقَرٍّ لَهَا ۚ ذَٰلِكَ تَقْدِيرُ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ وَالْقَمَرَ قَدَّرْنَاهُ مَنَازِلَ حَتَّىٰ عَادَ كَالْعُرْجُونِ الْقَدِيمِ

      Dan matahari berjalan di tempat peredarannya. Demikian takdir (ketetapan) Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui. Dan telah Kami takdirkan (tetapkan) bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah dia sampai ke manzilah yang terakhir) dia kembali sebagai bentuk tandan yang tua.

4.    Al-Quran surah Al-Furqan (surah ke-25) ayat 1-2.
تَبَارَكَ الَّذِي نَزَّلَ الْفُرْقَانَ عَلَىٰ عَبْدِهِ لِيَكُونَ لِلْعَالَمِينَ نَذِيرًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَلَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا وَلَمْ يَكُنْ لَهُ شَرِيكٌ فِي الْمُلْكِ وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًا
      Maha Suci Allah yang telah menurunkan Al-Furqan (Al-Quran) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam, yang kepunyaan-Nya-lah kerajaan langit dan bumi, dan Dia tidak mempunyai anak, dan tidak ada sekutu bagi-Nya dalam kekuasaan (Nya), dan Dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menakdirkan (menetapkan) ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya.

5.    Segala sesuatu yang berada di alam semesta, mulai dari yang kecil hingga yang besar, semuanya berdasarkan takdir (ketetapan) Allah.

6.    Al-Quran surah At-Tallaq (surah ke-63) ayat 5.
وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ ۚ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا

      Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan kebutuhannya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang dikehendaki-Nya. Sesungguhnya Allah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.

7.    Al-Quran surah Al-A’la (surah ke-87) ayat 1-5.
سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى الَّذِي خَلَقَ فَسَوَّىٰ وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَىٰ وَالَّذِي أَخْرَجَ الْمَرْعَىٰ فَجَعَلَهُ غُثَاءً أَحْوَىٰ
     
      Sucikan nama Tuhanmu Yang Maha Tinggi. Yang menciptakan dan menyempurnakan (penciptaan-Nya) dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk dan yang menumbuhkan rumput-rumputan, lalu dijadikan-Nya rumput-rumput itu kering kehitam-hitaman.

8.    Segala sesuatu yang berada di alam semesta ini, semua ukurannya telah ditetapkan oleh Allah dengan sangat presisi, itulah takdir atau sunatulah.
9.    Para ilmuwan menyebutnya sebagai hukum alam (hukum Allah yang berlaku di alam semesta). 
10. Manusia mempunyai takdir sesuai dengan ketetapan Allah.
11. Misalnya manusia tidak dapat terbang seperti burung.
12. Manusia hidup berada dalam lingkungan takdir Allah, dan apa saja yang dilakukan oleh manusia semuanya terikat dalam takdir atau hukum Allah terhadap manusia. 
13. Takdir atau hukum Allah terhadap manusia berupa pilihan.
14. Allah menakdirkan manusia boleh, dapat, dan mampu memilih, bukan seperti matahari, bulan, dan bumi yang tidak dapat memilih, tetapi manusia boleh, dapat, dan mampu memilih takdir atau ukuran yang diambil.
15. Umar bin Khattab membatalkan kunjungan ke suatu daerah, karena mengetahui wilayah tersebut terkena wabah penyakit.
16. Para sahabat Nabi bertanya,”Apakah kamu menghindar dari takdir Allah?” Umar bin Khattab menjawab,”Saya menghindar dari takdir satu ke takdir lainnya.” 
17. Kadang kala manusia salah menilai takdir, misalnya ketika mendapatkan suatu bencana atau musibah, maka manusia berkata,”Semua bencana ini terjadi karena takdir Allah.”.
18. Tetapi ketika manusia mendapatkan kesuksesan, kenikmatan, dan anugerah, maka manusia berkata,”Semua keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan cerdas saya sendiri.” 
19. Hal ini bertentangan dengan firman Allah dalam Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 79.
مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ ۖ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ ۚ وَأَرْسَلْنَاكَ لِلنَّاسِ رَسُولًا ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ شَهِيدًا

      Apa saja nikmat yang kamu peroleh berasal dari Allah dan apa saja bencana yang menimpamu dari kesalahan dirimu sendiri. Kami mengutusmu menjadi Rasul kepada segenap manusia. Cukup Allah yang menjadi saksi.

20. Allah Maha Mengetahui segalanya dan manusia diberi kemampuan untuk memilih dan menentukan nasibnya sendiri.
21. Ilmu Allah sungguh sangat luas, sehingga Allah Maha Mengetahui semua masa lalu, masa sekarang, dan masa mendatang. 
22. Dengan keluasan ilmu Allah, maka Allah mengetahui segala yang akan dipilih oleh setiap manusia untuk masa depannya sendiri.
23. Apakah seorang manusia memilih jalan yang mengantarkan dirinya ke surga atau terjemus ke dalam neraka? 
24. Manusia ditakdirkan dan diberi kemampuan oleh Allah untuk dapat dan mampu melakukan pilihannya sendiri dengan segala risiko dan akibatnya.
25. Artinya manusia bebas menentukan jalan hidupnya sendiri dan akan menanggung segala dampak, risiko, dan akibatnya dalam kehidupannya di dunia dan akhirat. 

Daftar Pustaka
  1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
  2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
  3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.
  4. Tafsirq.com online


2521. RIBA-4


RIBA-4
(Seri ke-4)
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

     Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang kesimpulan riba yang dimaksudkan oleh  Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
1.    Kesimpulan terakhir tentang pengertian riba pada masa turunnya Al-Quran adalah:
1)    Riba adalah kelebihan yang dipungut bersama jumlah utang yang mengandung unsur penganiayaan dan penindasan.
2)    Bukan sekadar kelebihan atau penambahan jumlah utang.
2.    Kesimpulan di atas diperkuat dengan praktik Nabi Muhammad yang membayar utang beliau dengan memberikan penambahan atau memberikan nilai lebih.
1)    Abu Hurairah memberitahukan bahwa Rasulullah pernah meminjam seekor unta dengan usia tertentu kepada seseorang, kemudian orangnya datang kepada Rasulullah untuk menagihnya.
2)    Rasulullah mencari unta yang sesuai umurnya dengan unta yang dipinjamnya, tetapi beliau tidak menemukannya, maka Rasulullah memerintahkan untuk memberikan unta yang lebih tua kepada orang yang meminjamkan.
3)    Rasulullah memberikan unta yang lebih tua untuk membayar utangnya, artinya Rasulullah  membayar utang beliau lebih tinggi daripada harga pinjamannya.
4)    Rasulullah mengembalikan utangnya dengan memberikan unta yang lebih mahal dibandingkan dengan nilai asli utangnya.
5)    Nabi Muhammad memberikan unta yang lebih bagus sambil bersabda,“Inna khayrakumah sanukum qadha’an” (Sebaik-baik kalian adalah orang yang sebaik-baiknya membayar utang).
6)     Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Jabir pernah memberikan utang kepada Rasulullah, ketika Jabir mendatangi Rasulullah, maka utang Jabir dikembalikan oleh Rasulullah dengan memberikan kelebihan.
3.    Memang ada riwayat yang menyatakan bahwa “kullu qardin jarra manfa'atan fahuwa haram” (setiap piutang yang menarik atau menghasilkan manfaat adalah haram).
4.    Tetapi hadis ini dinilai oleh para ulama hadis sebagai hadis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.
5.    Syekh Muhammad Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar, setelah menjelaskan arti riba yang dimaksud dalam Al-Quran menjelaskan:
1)    Tidak termasuk dalam pengertian riba, apabila seseorang memberikan kepada orang lain harta atau uang untuk diinvestasikan sambil menetapkan baginya dari hasil usaha tersebut dalam kadar tertentu.
2)    Karena transaksi ini menguntungkan pengelola dan pemilik harta.
3)    Riba yang diharamkan adalah yang merugikan salah satu pihak karena terpaksa, dan menguntungkan pihak lain yang serakah dan tamak”.
4)    Dengan demikian, tidak mungkin ketetapan hukumnya sama dalam pandangan Allah Yang Maha Adil dan dalam pandangan orang berakal yang berlaku adil.”

Daftar Pustaka
1.            Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2.            Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.            Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.            Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2,
5.            Tafsirq.com online.      


2521. RIBA-4


RIBA-4
(Seri ke-4)
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

     Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang kesimpulan riba yang dimaksudkan oleh  Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
1.    Kesimpulan terakhir tentang pengertian riba pada masa turunnya Al-Quran adalah:
1)    Riba adalah kelebihan yang dipungut bersama jumlah utang yang mengandung unsur penganiayaan dan penindasan.
2)    Bukan sekadar kelebihan atau penambahan jumlah utang.
2.    Kesimpulan di atas diperkuat dengan praktik Nabi Muhammad yang membayar utang beliau dengan memberikan penambahan atau memberikan nilai lebih.
1)    Abu Hurairah memberitahukan bahwa Rasulullah pernah meminjam seekor unta dengan usia tertentu kepada seseorang, kemudian orangnya datang kepada Rasulullah untuk menagihnya.
2)    Rasulullah mencari unta yang sesuai umurnya dengan unta yang dipinjamnya, tetapi beliau tidak menemukannya, maka Rasulullah memerintahkan untuk memberikan unta yang lebih tua kepada orang yang meminjamkan.
3)    Rasulullah memberikan unta yang lebih tua untuk membayar utangnya, artinya Rasulullah  membayar utang beliau lebih tinggi daripada harga pinjamannya.
4)    Rasulullah mengembalikan utangnya dengan memberikan unta yang lebih mahal dibandingkan dengan nilai asli utangnya.
5)    Nabi Muhammad memberikan unta yang lebih bagus sambil bersabda,“Inna khayrakumah sanukum qadha’an” (Sebaik-baik kalian adalah orang yang sebaik-baiknya membayar utang).
6)     Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Jabir pernah memberikan utang kepada Rasulullah, ketika Jabir mendatangi Rasulullah, maka utang Jabir dikembalikan oleh Rasulullah dengan memberikan kelebihan.
3.    Memang ada riwayat yang menyatakan bahwa “kullu qardin jarra manfa'atan fahuwa haram” (setiap piutang yang menarik atau menghasilkan manfaat adalah haram).
4.    Tetapi hadis ini dinilai oleh para ulama hadis sebagai hadis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.
5.    Syekh Muhammad Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar, setelah menjelaskan arti riba yang dimaksud dalam Al-Quran menjelaskan:
1)    Tidak termasuk dalam pengertian riba, apabila seseorang memberikan kepada orang lain harta atau uang untuk diinvestasikan sambil menetapkan baginya dari hasil usaha tersebut dalam kadar tertentu.
2)    Karena transaksi ini menguntungkan pengelola dan pemilik harta.
3)    Riba yang diharamkan adalah yang merugikan salah satu pihak karena terpaksa, dan menguntungkan pihak lain yang serakah dan tamak”.
4)    Dengan demikian, tidak mungkin ketetapan hukumnya sama dalam pandangan Allah Yang Maha Adil dan dalam pandangan orang berakal yang berlaku adil.”

Daftar Pustaka
1.            Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2.            Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.            Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.            Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2,
5.            Tafsirq.com online.      


2521. RIBA-4


RIBA-4
(Seri ke-4)
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

     Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang kesimpulan riba yang dimaksudkan oleh  Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
1.    Kesimpulan terakhir tentang pengertian riba pada masa turunnya Al-Quran adalah:
1)    Riba adalah kelebihan yang dipungut bersama jumlah utang yang mengandung unsur penganiayaan dan penindasan.
2)    Bukan sekadar kelebihan atau penambahan jumlah utang.
2.    Kesimpulan di atas diperkuat dengan praktik Nabi Muhammad yang membayar utang beliau dengan memberikan penambahan atau memberikan nilai lebih.
1)    Abu Hurairah memberitahukan bahwa Rasulullah pernah meminjam seekor unta dengan usia tertentu kepada seseorang, kemudian orangnya datang kepada Rasulullah untuk menagihnya.
2)    Rasulullah mencari unta yang sesuai umurnya dengan unta yang dipinjamnya, tetapi beliau tidak menemukannya, maka Rasulullah memerintahkan untuk memberikan unta yang lebih tua kepada orang yang meminjamkan.
3)    Rasulullah memberikan unta yang lebih tua untuk membayar utangnya, artinya Rasulullah  membayar utang beliau lebih tinggi daripada harga pinjamannya.
4)    Rasulullah mengembalikan utangnya dengan memberikan unta yang lebih mahal dibandingkan dengan nilai asli utangnya.
5)    Nabi Muhammad memberikan unta yang lebih bagus sambil bersabda,“Inna khayrakumah sanukum qadha’an” (Sebaik-baik kalian adalah orang yang sebaik-baiknya membayar utang).
6)     Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Jabir pernah memberikan utang kepada Rasulullah, ketika Jabir mendatangi Rasulullah, maka utang Jabir dikembalikan oleh Rasulullah dengan memberikan kelebihan.
3.    Memang ada riwayat yang menyatakan bahwa “kullu qardin jarra manfa'atan fahuwa haram” (setiap piutang yang menarik atau menghasilkan manfaat adalah haram).
4.    Tetapi hadis ini dinilai oleh para ulama hadis sebagai hadis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.
5.    Syekh Muhammad Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar, setelah menjelaskan arti riba yang dimaksud dalam Al-Quran menjelaskan:
1)    Tidak termasuk dalam pengertian riba, apabila seseorang memberikan kepada orang lain harta atau uang untuk diinvestasikan sambil menetapkan baginya dari hasil usaha tersebut dalam kadar tertentu.
2)    Karena transaksi ini menguntungkan pengelola dan pemilik harta.
3)    Riba yang diharamkan adalah yang merugikan salah satu pihak karena terpaksa, dan menguntungkan pihak lain yang serakah dan tamak”.
4)    Dengan demikian, tidak mungkin ketetapan hukumnya sama dalam pandangan Allah Yang Maha Adil dan dalam pandangan orang berakal yang berlaku adil.”

Daftar Pustaka
1.            Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2.            Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.            Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.            Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2,
5.            Tafsirq.com online.      


2521. RIBA-4


RIBA-4
(Seri ke-4)
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

     Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang kesimpulan riba yang dimaksudkan oleh  Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
1.    Kesimpulan terakhir tentang pengertian riba pada masa turunnya Al-Quran adalah:
1)    Riba adalah kelebihan yang dipungut bersama jumlah utang yang mengandung unsur penganiayaan dan penindasan.
2)    Bukan sekadar kelebihan atau penambahan jumlah utang.
2.    Kesimpulan di atas diperkuat dengan praktik Nabi Muhammad yang membayar utang beliau dengan memberikan penambahan atau memberikan nilai lebih.
1)    Abu Hurairah memberitahukan bahwa Rasulullah pernah meminjam seekor unta dengan usia tertentu kepada seseorang, kemudian orangnya datang kepada Rasulullah untuk menagihnya.
2)    Rasulullah mencari unta yang sesuai umurnya dengan unta yang dipinjamnya, tetapi beliau tidak menemukannya, maka Rasulullah memerintahkan untuk memberikan unta yang lebih tua kepada orang yang meminjamkan.
3)    Rasulullah memberikan unta yang lebih tua untuk membayar utangnya, artinya Rasulullah  membayar utang beliau lebih tinggi daripada harga pinjamannya.
4)    Rasulullah mengembalikan utangnya dengan memberikan unta yang lebih mahal dibandingkan dengan nilai asli utangnya.
5)    Nabi Muhammad memberikan unta yang lebih bagus sambil bersabda,“Inna khayrakumah sanukum qadha’an” (Sebaik-baik kalian adalah orang yang sebaik-baiknya membayar utang).
6)     Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Jabir pernah memberikan utang kepada Rasulullah, ketika Jabir mendatangi Rasulullah, maka utang Jabir dikembalikan oleh Rasulullah dengan memberikan kelebihan.
3.    Memang ada riwayat yang menyatakan bahwa “kullu qardin jarra manfa'atan fahuwa haram” (setiap piutang yang menarik atau menghasilkan manfaat adalah haram).
4.    Tetapi hadis ini dinilai oleh para ulama hadis sebagai hadis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.
5.    Syekh Muhammad Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar, setelah menjelaskan arti riba yang dimaksud dalam Al-Quran menjelaskan:
1)    Tidak termasuk dalam pengertian riba, apabila seseorang memberikan kepada orang lain harta atau uang untuk diinvestasikan sambil menetapkan baginya dari hasil usaha tersebut dalam kadar tertentu.
2)    Karena transaksi ini menguntungkan pengelola dan pemilik harta.
3)    Riba yang diharamkan adalah yang merugikan salah satu pihak karena terpaksa, dan menguntungkan pihak lain yang serakah dan tamak”.
4)    Dengan demikian, tidak mungkin ketetapan hukumnya sama dalam pandangan Allah Yang Maha Adil dan dalam pandangan orang berakal yang berlaku adil.”

Daftar Pustaka
1.            Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2.            Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.            Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.            Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2,
5.            Tafsirq.com online.