Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Saturday, August 31, 2019

3111. LOGIKA JUAL BELI DAN RIBA


LOGIKA JUAL BELI DAN RIBA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1.    KH Bahaudin Nur Salim(Gus Baha') dari Rembang, Jawa Tengah, mengaku pernah membeli buku-buku ekonomi Islam sampai tidak terhitung, saking banyaknya.
2.    Yang dibeli rata-rata dari kitab berbahasa Arab, tapi beberapa di antaranya buku ekonomi Islam berbahasa Indonesia.
3.    Tujuan utama pembelian hanya ingin mencari bukti bahwa jual beli dari kaca mata ekonomi itu lebih prospektif daripada riba.
4.    Kalau Allah melarang itu tidak sembarangan.
5.    Allah pasti bertanggung jawab atas larangannya dengan memberi solusi yang sangat bagus.
6.    Allah berfirman,”Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
7.    Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 275.

8. الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

       Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

9.    Ayat tersebut menjelaskan jual beli sebagai transaksi halal dan riba diharamkan.
10. Ayat itu pasti bisa dibuktikan kebenarannya dengan argumentasi ilmiah, sehingga konstruksi firman Allah itu kokoh secara argumentatif.
11. Gus Baha’ mendapat jawaban atas teka-teki kehalalan jual beli dan keharaman riba justru tidak bersumber dari kitab ekonomi Islam, melainkan dari kitab Hilyatul Auliya’ pada bab “Fadhâili Abdurrahman ibn Auf” (keutamaan Abdurrahman ibn Auf).
12. “Ternyata, di antara fadhilah Abdurrahman bin Auf menjadi orang kaya raya, karena tiap jual-beli dilakukan secara kontan.
13. Nangis saya, sujud syukur, saya senang bukan main.
14. Akhirnya, ketika mengaji saya jelaskan, orang sekarang baru sadar,” tandas Gus Baha’ dalam sebuah pengajian.
15. Abdurrahman bin Auf termasuk orang paling kaya di Madinah.
16. Apabila dia membawa kafilah dagangnya ke China, Madinah bisa “goncang”, saking banyaknya unta Abdurahman bin Auf.
17. Ketika Abdurrahman ditanya, “Kenapa anda bisa sekaya ini?” Jawab Abdurrahman, “Aku tidak pernah dagang kecuali dengan cara cash (kontan)”.
18. Pernah suatu kali, Abdurrahman bin Auf berdagang unta yang labanya, jika diuangkan rupiah Indonesia mungkin hanya untung ribu rupiah dari harga dasar untanya 30 juta rupiah.
19. Sebuah keuntungan yang tidak sebanding, tetapi karena memegang prinsip cash, meskipun labanya hanya 50 ribu rupiah jual beli tetap dilakukan.
20. Sahabat bertanya, “Lho kok Anda tetap kaya?”
21. Abdurrahman bin Auf menjawab, “Kamu tahu yang saya jual? 500 unta!”
22. Berarti 50 ribu dikalikan 500 ekor, artinya aku untung 25 juta rupiah.
23. Kuncinya adalah berdagang dengan cash.
24. Abdurrahman tidak mau ada risiko uang dibawa orang lain sehingga uangnya selalu aman.
25. Logika argumentasi bahwa jual beli itu halal dan riba haram adalah:
1)    (Misalnya) ada orang mempunyai uang 100 juta rupiah.
2)    Uang ini diutangkan kepada Musthafa untuk dikembalikan selama setahun.
3)    Dengan kewajiban membayar bunga setiap bulan 1 juta rupiah.
4)    Jika dihitung total, uang bunga 1 juta dikalikan 12 bulan menjadi 12 juta, maka uang 100 juta dalam setahun naik menjadi 112 juta.
5)    Hasil ini berlaku jika Musthafa tidak melarikan diri, pailit, meninggal dunia atau kemungkinan lain.
26. Sebagai perbandingan, sama-sama uang 100 juta rupiah dikembangkan dengan sistem jual beli yang secara nyata dihalalkan oleh Allah.
1)    Misalnya, dibelikan kambing dengan harga kulakan 2 juta.
2)    Kalau modal 2 juta dengan margin untung 10 persen, penjual akan meraup keuntungan 200 ribu pada setiap 2 juta.
3)    Jika uang 100 juta, potensi yang bisa diperoleh adalah 10 juta.
4)    Jika 10 juta tersebut diambil margin of error karena tertipu dan lainnya, tahap latihan dipotong 50%, maka uang 100 juta laba bersihnya 5 juta setiap pekan di pasar kambing yang bisa jadi dalam sebulan sebanyak 4 kali.
5)    Sehingga 5 juta dikalikan 4 pekan, keuntungan sebulan sudah dipotong risiko 50%, potensi keuntungannya bisa Rp20 juta.
6)    Perkiraan ini baru untuk 1 bulan, belum setahun.
7)    Jika uang 100 juta dengan riba selama 1 tahun untungnya 12 juta, maka dengan jual beli dalam sebulan bisa mendapatkan potensi keuntungan bersih 20 juta.
8)    Belum 20 juta tersebut dikalikan setahun, pasti akan berbeda jauh.
9)    Ini bukti nyata bahwa jual beli yang dihalalkan oleh Allah sangat berpotensi lebih banyak mendapatkan keuntungan daripada riba yang diharamkan Allah.

27. Sangat tepat jika Al-Quran mengharamkan riba dengan jual beli sebagai solusinya.
28. Secara matematis, jual beli sangat tampak potensi keuntungannya.
29. Adapun jika bicara risiko, jual beli ada kemungkinan bangkrut, orang hutang juga ada potensi melarikan diri, tidak membayar hutang dan lain sebagainya.
30. Artinya, jika menyinggung risiko, semua ada risikonya.
31. Tetapi jika bicara potensi, jual beli lebih prospektif dengan catatan semua penjualan-pembelian harus cash, safety system.
32. Dengan demikian, Allah berani "menantang" konsep riba pasti akan kalah jika dibandingkan jual beli dengan ayat di atas.
33.  Artinya Allah bertanggung jawab.
34. Argumentasi di atas namanya hujjatullah.
35. Umat Islam harus membela agama Allah, tapi jangan hanya dengan mengancam bahwa riba mendatangkan dosa besar, tapi harus solutif.
36. Orang Islam tidak boleh bodoh. Riba itu memang dosanya besar, tapi kebodohan dosanya lebih besar.
37. Kalau umat Islam bodoh-bodoh, negara bisa tutup, Islam juga bisa tutup.
38. Dalam kitab an-Nashaih ad-Diniyyah karya Habib Abdullah bin Alwi Al-Hadad dijelaskan:
39. ومن شر انواع المعاصي الجهل
40. Artinya: “Di antara maksiyat yang paling buruk adalah kebodohan.”
41. Kebodohan umat Islam bisa menyebabkan keruntuhan peradaban Islam.
42. Oleh karena itu, maksiat yang paling buruk adalah kebodohan.
43. Orang bodoh sulit terbuka hatinya (futuh) karena masih selalu melaksanakan kemaksiatan berupa bodohnya itu sendiri. Padahal syarat futuh adalah taat.
44. Orang bodoh maksiat terus, sulit mendapatkan futuh karena membawa maksiat terus. (Ahmad Mundzir)

(Sumber: Ahmad Mundzir)


3111. LOGIKA JUAL BELI DAN RIBA


LOGIKA JUAL BELI DAN RIBA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1.    KH Bahaudin Nur Salim(Gus Baha') dari Rembang, Jawa Tengah, mengaku pernah membeli buku-buku ekonomi Islam sampai tidak terhitung, saking banyaknya.
2.    Yang dibeli rata-rata dari kitab berbahasa Arab, tapi beberapa di antaranya buku ekonomi Islam berbahasa Indonesia.
3.    Tujuan utama pembelian hanya ingin mencari bukti bahwa jual beli dari kaca mata ekonomi itu lebih prospektif daripada riba.
4.    Kalau Allah melarang itu tidak sembarangan.
5.    Allah pasti bertanggung jawab atas larangannya dengan memberi solusi yang sangat bagus.
6.    Allah berfirman,”Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
7.    Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 275.

8. الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

       Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

9.    Ayat tersebut menjelaskan jual beli sebagai transaksi halal dan riba diharamkan.
10. Ayat itu pasti bisa dibuktikan kebenarannya dengan argumentasi ilmiah, sehingga konstruksi firman Allah itu kokoh secara argumentatif.
11. Gus Baha’ mendapat jawaban atas teka-teki kehalalan jual beli dan keharaman riba justru tidak bersumber dari kitab ekonomi Islam, melainkan dari kitab Hilyatul Auliya’ pada bab “Fadhâili Abdurrahman ibn Auf” (keutamaan Abdurrahman ibn Auf).
12. “Ternyata, di antara fadhilah Abdurrahman bin Auf menjadi orang kaya raya, karena tiap jual-beli dilakukan secara kontan.
13. Nangis saya, sujud syukur, saya senang bukan main.
14. Akhirnya, ketika mengaji saya jelaskan, orang sekarang baru sadar,” tandas Gus Baha’ dalam sebuah pengajian.
15. Abdurrahman bin Auf termasuk orang paling kaya di Madinah.
16. Apabila dia membawa kafilah dagangnya ke China, Madinah bisa “goncang”, saking banyaknya unta Abdurahman bin Auf.
17. Ketika Abdurrahman ditanya, “Kenapa anda bisa sekaya ini?” Jawab Abdurrahman, “Aku tidak pernah dagang kecuali dengan cara cash (kontan)”.
18. Pernah suatu kali, Abdurrahman bin Auf berdagang unta yang labanya, jika diuangkan rupiah Indonesia mungkin hanya untung ribu rupiah dari harga dasar untanya 30 juta rupiah.
19. Sebuah keuntungan yang tidak sebanding, tetapi karena memegang prinsip cash, meskipun labanya hanya 50 ribu rupiah jual beli tetap dilakukan.
20. Sahabat bertanya, “Lho kok Anda tetap kaya?”
21. Abdurrahman bin Auf menjawab, “Kamu tahu yang saya jual? 500 unta!”
22. Berarti 50 ribu dikalikan 500 ekor, artinya aku untung 25 juta rupiah.
23. Kuncinya adalah berdagang dengan cash.
24. Abdurrahman tidak mau ada risiko uang dibawa orang lain sehingga uangnya selalu aman.
25. Logika argumentasi bahwa jual beli itu halal dan riba haram adalah:
1)    (Misalnya) ada orang mempunyai uang 100 juta rupiah.
2)    Uang ini diutangkan kepada Musthafa untuk dikembalikan selama setahun.
3)    Dengan kewajiban membayar bunga setiap bulan 1 juta rupiah.
4)    Jika dihitung total, uang bunga 1 juta dikalikan 12 bulan menjadi 12 juta, maka uang 100 juta dalam setahun naik menjadi 112 juta.
5)    Hasil ini berlaku jika Musthafa tidak melarikan diri, pailit, meninggal dunia atau kemungkinan lain.
26. Sebagai perbandingan, sama-sama uang 100 juta rupiah dikembangkan dengan sistem jual beli yang secara nyata dihalalkan oleh Allah.
1)    Misalnya, dibelikan kambing dengan harga kulakan 2 juta.
2)    Kalau modal 2 juta dengan margin untung 10 persen, penjual akan meraup keuntungan 200 ribu pada setiap 2 juta.
3)    Jika uang 100 juta, potensi yang bisa diperoleh adalah 10 juta.
4)    Jika 10 juta tersebut diambil margin of error karena tertipu dan lainnya, tahap latihan dipotong 50%, maka uang 100 juta laba bersihnya 5 juta setiap pekan di pasar kambing yang bisa jadi dalam sebulan sebanyak 4 kali.
5)    Sehingga 5 juta dikalikan 4 pekan, keuntungan sebulan sudah dipotong risiko 50%, potensi keuntungannya bisa Rp20 juta.
6)    Perkiraan ini baru untuk 1 bulan, belum setahun.
7)    Jika uang 100 juta dengan riba selama 1 tahun untungnya 12 juta, maka dengan jual beli dalam sebulan bisa mendapatkan potensi keuntungan bersih 20 juta.
8)    Belum 20 juta tersebut dikalikan setahun, pasti akan berbeda jauh.
9)    Ini bukti nyata bahwa jual beli yang dihalalkan oleh Allah sangat berpotensi lebih banyak mendapatkan keuntungan daripada riba yang diharamkan Allah.

27. Sangat tepat jika Al-Quran mengharamkan riba dengan jual beli sebagai solusinya.
28. Secara matematis, jual beli sangat tampak potensi keuntungannya.
29. Adapun jika bicara risiko, jual beli ada kemungkinan bangkrut, orang hutang juga ada potensi melarikan diri, tidak membayar hutang dan lain sebagainya.
30. Artinya, jika menyinggung risiko, semua ada risikonya.
31. Tetapi jika bicara potensi, jual beli lebih prospektif dengan catatan semua penjualan-pembelian harus cash, safety system.
32. Dengan demikian, Allah berani "menantang" konsep riba pasti akan kalah jika dibandingkan jual beli dengan ayat di atas.
33.  Artinya Allah bertanggung jawab.
34. Argumentasi di atas namanya hujjatullah.
35. Umat Islam harus membela agama Allah, tapi jangan hanya dengan mengancam bahwa riba mendatangkan dosa besar, tapi harus solutif.
36. Orang Islam tidak boleh bodoh. Riba itu memang dosanya besar, tapi kebodohan dosanya lebih besar.
37. Kalau umat Islam bodoh-bodoh, negara bisa tutup, Islam juga bisa tutup.
38. Dalam kitab an-Nashaih ad-Diniyyah karya Habib Abdullah bin Alwi Al-Hadad dijelaskan:
39. ومن شر انواع المعاصي الجهل
40. Artinya: “Di antara maksiyat yang paling buruk adalah kebodohan.”
41. Kebodohan umat Islam bisa menyebabkan keruntuhan peradaban Islam.
42. Oleh karena itu, maksiat yang paling buruk adalah kebodohan.
43. Orang bodoh sulit terbuka hatinya (futuh) karena masih selalu melaksanakan kemaksiatan berupa bodohnya itu sendiri. Padahal syarat futuh adalah taat.
44. Orang bodoh maksiat terus, sulit mendapatkan futuh karena membawa maksiat terus. (Ahmad Mundzir)

(Sumber: Ahmad Mundzir)