Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tuesday, September 17, 2024

35354. KHILAFIAH WUDU USAP KEPALA DI ALQURAN

 

 


KHILAFIAH WUDU USAP KEPALA DI ALQURAN

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 6.

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

 

      Hai orang-orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuh mukamu dan tanganmu sampai siku, dan SAPULAH KEPALAMU dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

 

Para ulama beda pendapat.

Pahami ayat Al-Quran.

 

َوامْسَحُوا ِبُرُءوسِكُمْ

            

Dan usaplah kepalamu.

Qs. Al-Maidah (5: 6).

 

Ibnu Mughirah berkata,

 

“Sesungguhnya Rasulullah berwudu.

Beliau mengusap ubun-ubun.

 

Mengusap bagian atas sorban.

Dan bagian atas 2 sepatu khufnya.”

 (HR. Muslim).

 

Anas bin Malik berkata,

 

“Saya melihat Rasulullah berwudu.

Di atas kepala beliau.

Ada sorban buatan Qatar.

 

Rasulullah memasukkan tangan dari bawah sorban.

 

Beliau usap bagian depan kepala.

Beliau tak melepas sorbannya”.

(HR. Abu Daud).

 

Hadis Bukhari dan Muslim,

 

”Kemudian Rasulullah mengusap kepala.

Menjalankan kedua telapak tangan beliau.

 

Ke depan dan ke belakang.

Diawali dari bagian depan kepala.

 

Hingga 2 telapak tangan ke tengkuk.

Lalu beliau kembalikan lagi.

Ke tempat semula.”

 

Muncul ikhtilaf,

 

1)        Bagaimana cara mengusap kepala ketika berwudu’?

2)        Apakah cukup menempelkan telapak tangan yang basah ke bagian atas rambut?

 

3)        Atau telapak tangan mesti dijalankan di atas kepala?

 

4)        Apakah cukup mengusap ubun-ubun

 

5)        Atau mengusap seluruh kepala?

 

 

Para ulama  ijtihad.

Tentang berwudu mengusap kepala.

 

Menurut mazhab Hanafi.

 

1)        Wajib mengusap seperempat kepala, sebanyak 1 kali.

2)        Seukuran ubun-ubun, di atas 2 daun telinga.

 

3)        Bukan mengusap ujung rambut yang dikepang/diikat.

4)        Meskipun hanya terkena air hujan, atau basah bekas sisa air mandi.

 

5)        Tapi tak boleh diambil dari air bekas basuhan pada anggota wudu yang lain.

 

6)        Misalnya air yang menetes dari pipi diusapkan ke kepala, ini tidak sah.

 

Menurut mazhab Maliki.

 

1)        Wajib mengusap seluruh kepala.

 

2)        Orang mengusap kepala.

Tak mesti melepas ikatan rambutnya .

 

Tak mesti mengusap rambut yang terurai dari kepala.

 

3)        Tak sah jika hanya mengusap rambut yang terurai dari kepala.

 

4)        Sah jika mengusap rambut yang tidak turun dari tempat yang diwajibkan untuk diusap.

 

 

5)        Jika rambut tidak ada, maka yang diusap adalah kulit kepala, karena kulit kepala itulah bagian permukaan kepala bagi orang yang tidak memiliki rambut.

 

6)        Cukup diusap 1 kali.

 

 

7)        Tidak dianjurkan mengusap kepala dan telinga beberapa kali usapan.

 

Menurut mazhab Hambali.

 

1)        Seperti mazhab Maliki, dengan sedikit perbedaan.

2)        Wajib mengusap seluruh kepala hanya bagi laki-laki saja.

 

3)        Wanita cukup mengusap kepala bagian depan saja, karena Aisyah (isteri Rasulullah) mengusap bagian depan kepalanya.

 

 

4)        Wajib mengusap dua daun telinga, bagian luar dan bagian dalam daun telinga.

 

Menurut mazhab Syafii.

 

1)        Wajib mengusap sebagian kepala.

 

2)        Boleh membasuh kepala, karena membasuh berarti usapan dan lebih dari sekedar usapan.

 

 

3)        Boleh hanya sekedar meletakkan tangan di atas kepala, tanpa menjalankan tangan di atas kepala, karena tujuan mengusap kepala telah tercapai dengan sampainya air membasahi kepala.

 

Kesimpulan.

 

1)        Mazhab  bukan  agama.

 

2)        Mazhab adalah pemahaman  para ulama  terhadap  ayat-ayat Al-Quran dan hadis Nabi dengan ilmu yang mereka miliki.

 

 

3)        Perbedaan pendapat (ikhtilaf) di antara para ulama adalah terhadap masalah “furu” (cabang), bukan pada “ushul” (dasar/prinsip).

 

4)        Para ulama tidak “ikhtilaf” (berbeda pendapat) tentang hukum wudu.

 

 

5)        Tetapi yang diperselisihkan adalah masalah cabangnya.

 

6)        Yaitu ketika wudu mengusap seluruh kepala atau sebagian kepala saja.

 

Tentang ikhtilaf (perbedaan pendapat).

Dalam tata cara salat.

 

1)        Semua ulama sepakat bahwa salat adalah wajib.

 

2)        Para ulama hanya “ikhtilaf” (berbeda pendapat) tentang cabang dalam salat.

 

 

3)        Misalnya tentang membaca basmalah dengan “sirr” (pelan) atau “jahr” (keras),  mengangkat tangan takbiratul ihram sampai bahu atau telinga, dan lainnya.

 

6)        Jangan gampang membid’ahkan, mengharamkan, dan mengafirkan umat Islam yang lain, hanya karena berbeda tata cara melakukannya.

 

7)        Misalnya umat Islam yang berwudu dengan mengusap seluruh kepala tidak boleh membid’ahkan umat Islam lain yang mengusap sebagian kepala, dan  sebaliknya.

 

 

8)        Perbedaan pendapat (ikhtilaf).

Tak hanya terjadi pada zaman generasi khalaf (belakangan).

 

9)        Tapi juga terjadi ikhtilaf (perbedaan pendapat) pada generasi salaf (generasi 3 abad pertama Hijriah) dalam masalah tertentu.

 

 

 

Daftar Pustaka

1.                Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.

2.                Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.

3.                Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.

4.                Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

5.                Tafsirq.com online

 

 

 

36350. ARTI ChatGPT DAN MANFAATNYA

 


ARTI ChatGPT DAN MANFAATNYA  BAGI MANUSIA

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

ChatGPT

Yaitu teknologi chatbot.

Dikembangkan OpenAI.

 

Pakai kecerdasan buatan (AI).

Percakapan manusia dan mesin.

 

Bagian dari GPT

(Generative Pre-trained Transformer).

 

ChatGPT.

Menghasilkan teks.

Mirip manusia dalam percakapan.

 

Manfaat ChatGPT

Komunikasi efisien.

 

Dengan ChatGPT.

1)        Manusia komunikasi dengan mesin.

2)        Dalam bahasa alami.

 

3)        Mempercepat proses interaksi.

4)        Tingkatkan efisiensi komunikasi.

 

ChatGPT.

Membantu menyelesaikan berbagai tugas.

Seperti:

 

1)        Menulis dokumen.

2)        Merencanakan agenda.

3)        Memberi saran dan info relevan.

 

 

Cara Pakai ChatGPT.

 

1)        Akses aplikasi.

2)        Manusia interaksi dengan ChatGPT.

 

3)        Lewat pesan teks atau suara.

4)        Ajukan pertanyaan.

 

5)        Minta saran topik tertentu.

6)        ChatGPT beri respons cepat.

 

(Sumber computer)

Monday, September 16, 2024

36345. ARTI MAHAR MASKAWIN DI ALQURAN

 


ARTI MAHAR ATAU MASKAWIN DI ALQURAN

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 Maskawin (menurut KBBI V).

Yaitu mahar atau pemberian.

 

Dari pengantin pria.

Misalnya:

 

Berupa emas, barang, dan kitab suci.

Pada pengantin wanita.

 

Saat akad nikah.

Bisa kontan atau utang.

 

Dalam konteks nikah.

Al-Quran tegas  perintahkan.

 

Calon suami memberi mahar.

Atau maskawin.

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 4. 

 

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

   

 Berikan maskawin (mahar) pada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan padamu sebagian dari maskawin dengan senang hati, maka makan (ambil) pemberian (sebagai makanan)  sedap lagi baik akibatnya.

 

Calon suami wajib menyerahkan mahar

Atau  maskawin  pada calon isterinya.

 

Maskawin lambang siap dan sedia suami.

Memberi nafkah lahir dan batin.

Pada isteri dan anak-anaknya.

 

Maskawin atau mahar bersifat “lambang”.

Maskawin atau mahar.

Yang sedikit dibolehkan.

 

Nabi bersabda,

”Sebaik-baik maskawin yaitu yang ringan”.

 

Al-Quran tak melarang.

Memberi maskawin atau mahar.

Yang banyak.

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 20.

 

وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

   

Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri lain, sedangkan kamu telah memberi pada seseorang di antara mereka banyak harta, maka jangan kamu ambil kembali barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan dusta dan dengan (menanggung) dosa nyata?

 

Pernikahan bukan akad jual beli.

Mahar atau maskawin.

Bukan  harga wanita.

 

Suami dilarang ambil lagi maskawin.

Kecuali istrinya rela.   

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 21.

 

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

 

 Bagaimana kamu akan ambil kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian kokoh.

 

Islam anjurkan  maskawin  atau mahar.

Bersifat materi.

 

Pemuda yang belum punya.

Dianjurkan menanti sampai mampu.

 

Tapi jika terpaksa.

Boleh maskawin berupa cincin besi.

 

Atau diganti mengajarkan ayat Al-Quran.

 

Proses ijab kabul pernikahan.

1)        Hakikatnya ikrar atau janji.

2)        Yang serius dari calon isteri.

 

3)        Lewat walinya.

4)        Dan dari calon suami.

 

Untuk  hidup  rukun bersama.

Mewujudkan keluarga sakinah.

 

Melakukan  segala  tuntunan.

Dan kewajiban.

 

 Kata “ijab”.

Seakar kata “wajib”.

 

Kata “ijab”.

Diartikan “mewujudkan kewajiban”.

 

Berusaha sekuat kemampuan.

Bangun rumah tangga sakinah.

 

Penyerahan atau “ijab”.

Disambut “qabul” atau penerimaan.

Oleh calon suami.

 

Kata  “zauwj” .

Artinya “pasangan”.

 

Hubungan suami isteri.

Hubungan kemitraan.

 

Beri kesan saling butuh.

Artinya suami dan isteri.

Yaitu 2 orang saling membutuhkan.

 

Kata “menikah”.

Menurut bahasa.

 

Artinya “menghimpun”.

Suami isteri sepakat berhimpun.

Membentuk keluarga:

 

1)                Sakinah.

2)                Mawadah.

3)                Rahmat.

 

Yang diridai Allah Maha Pengasih dan Penyayang.

 

 

 

  Daftar Pustaka

1.                Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.   

2.                Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.

3.                Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.

4.                Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

5.                Tafsirq.com online.      

6.