Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Thursday, February 28, 2019

1951. POLIGAMI


POLIGAMI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang poligami menurut agama Islm? Dr. Zakir Naik menjelaskannya.
1.    Poligami (menurut KBBI V) ialah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang.
2.    Berpoligami artinya melakukan poligami.
3.     Poligini adalah sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria memiliki beberapa istri dalam waktu bersamaan.
4.    Poliandri adalah sistem perkawinan yang membolehkan seorang wanita mempunyai  suami lebih dari satu orang dalam waktu bersamaan.
5.    Islam membolehkan seorang pria yang memenuhi syarat menikah dengan lebih dari seorang istri (poligami), tetapi Islam melarang seorang wanita menikah dengan lebih dari satu suami (poliandri), berikut ini penjelasannya.

6.    Penjelasan ke-1.
1)    Al-Quran adalah satu-satunya kitab agama di bumi ini yang menyatakan menikah hanya dengan satu pasangan.
2)    Tidak ada kitab agama lain (selain Islam) yang menyatakan menikah cuma dengan satu pasangan.
3)     Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 3.

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

      “Dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
4)    Al-Quran mengizinkan pria menikah dengan lebih dari 1 istri dengan batasan tertentu artinya boleh menikah dengan 2, 3, atau 4 istri, tetapi jika takut berbuat tidak adil, disarankan menikah hanya 1 wanita saja.
5)    Sebelum Al-Quran diturunkan, tidak ada batasan atas poligini dan tidak ada batasan apa pun.
6)    Sehingga banyak ditemukan seorang pria yang memiliki puluhan istri, bahkan ratusan istri.
7)    Islam menempatkan batas maksimal 4 istri dan memberikan izin seorang pria untuk menikah 2, 3, atau 4 wanita, hanya dengan syarat bahwa seorang suami dapat berlaku adil terhadap para istrinya.
8)    Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 129.

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

      “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai).  Sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

9)    Poligami bukan peraturan, tetapi pengecualian dan sebagai pintu darurat.
10) Masih banyak orang salah paham, dianggapnya poligami wajib bagi seorang pria muslim dan pria wajib memiliki lebih dari satu istri.
11) Islam memiliki lima kategori dalam masalah hukum yaitu:
a.    Fardu (harus dilaksanakan).
b.    Sunah (dianjurkan untuk dilaksanakan).
c.    Mubah (diperbolehkan).
d.    Makruh (tidak dianjurkan).
e.    Haram (harus ditinggalkan).

12) Poligini termasuk dalam kategori mubah (pilihan bebas), artinya boleh dikerjakan dan boleh tidak dikerjakan.
13) Sehingga tidak dapat dikatakan seorang muslim yang memiliki istri 2, 3, atau 4 adalah seorang muslim yang lebih baik  dibandingkan dengan seorang muslim yang hanya memiliki 1 istri.

7.    Penjelasan ke-2.
1)    Rata-rata rentang kehidupan wanita lebih lama daripada pria.
2)    Secara alami, pria dan wanita lahir dalam perbandingan yang hampir sama, tetapi seorang anak perempuan memiliki kekebalan lebih baik daripada seorang anak laki-laki.
3)    Seorang anak perempuan dapat melawan kuman dan penyakit lebih baik daripada anak laki-laki.
4)    Sehingga selama usia anak-anak terdapat lebih banyak kematian pada anak laki-laki dibandingkan anak perempuan.
5)    Selama perang terdapat lebih banyak pria yang tewas dibandingkan dengan wanita.
6)    Pria lebih banyak meninggal karena kecelakaan dan penyakit dibandingkan wanita.

8.    Penjelasan ke-3.
1)    Harapan rentang hidup rata-rata wanita lebih lama daripada pria.
2)    Pada waktu yang sama ditemukan bahwa lebih banyak wanita yang menjadi janda daripada lelaki yang menjadi duda.

9.    Penjelasan ke-4.
1)    Populasi penduduk wanita di dunia lebih banyak daripada penduduk pria.
2)    Misalnya di Amerika Serikat, jumlah wanita lebih banyak dari jumlah pria, di  New York saja memiliki wanita lebih banyak dibandingkan dengan jumlah pria dan penduduk pria New York sepertiganya adalah gay (penyuka sesama jenis).
3)    Amerika Serikat secara keseluruhan memiliki lebih dari 25 juta gay.
4)    Artinya bahwa para pria tersebut tidak ingin menikahi wanita.
5)    Penduduk wanita di Inggris lebih banyak dibandingkan dengan penduduk pria.
6)    Penduduk Jerman memiliki lebih banyak wanita dibandingkan dengan pria.
7)    Di Rusia jumlah wanita lebih banyak dari penduduk pria.
8)    HAnya Allah Yang Maha Mengetahui tepatnya berapa juta kelebihan wanita yang hidup di seluruh dunia dibandingkan dengan pria.

10. Penjelasan ke-5.
1)    Membatasi setiap orang untuk hanya memiliki satu istri bukan cara yang praktis.
2)    Jika setiap satu orang pria menikah dengan seorang wanita, masih terdapat jutaan wanita di Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman yang tidak  mendapatkan suami.  

11. Penjelasan ke-6.
1)    Kebanyakan wanita tidak ingin berbagi suami dengan wanita lain.
2)    Tetapi dalam Islam ketika wanita muslimah memandang situasi ini benar-benar diperlukan dalam iman, mereka bisa menanggung kerugian pribadi yang relatif lebih kecil untuk untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi saudara muslim lainnya.

12. Penjelasan ke-7.
1)    Al-Quran adalah satu-satunya kitab suci di dunia yang mengatakan menikahlah dengan hanya satu pasangan, seperti yang disebutkan sebelumnya.
2)    Al-Quran adalah satu-satunya kitab suci di muka bumi ini yang dalam ayatnya menuliskan kalimat menikahlah dengan hanya satu pasangan.
3)    Tidak ada kitab agama lain yang memerintahkan seorang pria untuk hanya menikahi satu istri.
4)    Tulisan ayat suci dalam agama lain pun tidak ada yang mengisyaratkan hal tersebut.
5)    Tidak ada kitab suci lain (selain Al-Quran) yang menyatakan pembatasan jumlah istri.
6)    Banyak tokoh agama Hindu yang sesuai dengan kitab suci mereka memiliki banyak istri.
a.    Misalnya Dashrat Raja (ayah Rama) memiliki lebih dari satu istri.
b.    Kresna memiliki beberapa istri.
7)    Pada zaman dahulu, umat Kristen diizinkan untuk memiliki istri sebanyak yang mereka inginkan, karena Al-Kitab mereka tidak membatasi jumlah istri yang dapat dinikahi.
a.    Beberapa abad lalu, Dewan Gereja Kristen membatasi jumlah istri hanya satu orang.

8)    Poligini juga diizinkan dalam Yudaisme.
a.    Menurut Kitab Talmud, Abraham mempunyai tiga istri.
b.    Raja Salomon mempunyai ratusan istri.

Daftar Pustaka
1.    Naik, Zakir Abdul Karim. “Answer to non-muslim common question about Islam”. Jawaban Berbagai Pertanyaan Mengenai Islam.
2.    Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfury. Sirah Nabawiyah. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta. 2006.
3.    Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Masjid Nabawi. Madinah 2004.
4.    Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Mekah. Mekah 2004   
5.    Kisah Para Sahabat.
6.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.
7.    Tafsirq.com online
 




Wednesday, February 27, 2019

1950. ISLAM MELARANG POLIANDRI


ISLAM MELARANG POLIANDRI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang Islam melarang poliandri? Dr. Zakir Naik menjelaskannya.
1.    Poligami (menurut KBBI V) ialah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang.
2.    Berpoligami adalah menjalankan atau melakukan poligami.
3.    Poligini adalah sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria memiliki beberapa istri dalam waktu bersamaan.
4.    Poliandri ialah sistem perkawinan yang membolehkan seorang wanita mempunyai  suami lebih dari satu orang dalam waktu bersamaan.
5.    Mengapa Islam membolehkan poligami? Atau lebih tepatnya mengapa Islam membolehkan poligini?
6.    Mengapa Islam membolehkan seorang pria Islam yang memenuhi syarat menikah dengan lebih dari seorang istri? Tetapi, mengapa  Islam melarang poliandri?

7.    Penjelasan ke-1:
1)    Banyak orang mengajukan pertanyaan logika tentang Islam yang mengizinkan seorang pria memiliki lebih dari satu pasangan, tetapi  menolak kesamaan hak yang serupa bagi wanita.
2)    Perlu ditegaskan bahwa fondasi masyarakat Islam adalah keadilan dan kesetaraan.
3)    Allah telah menciptakan pria dan wanita secara sama, tetapi dengan kemampuan dan tanggung jawab yang berbeda.
4)    Pria dan wanita berbeda secara fisiologis maupun psikologis.
5)    Fisiologi atau ilmu faal ialah cabang biologi yang berkaitan dengan fungsi dan kegiatan kehidupan atau zat hidup, seperti organ, jaringan, atau sel.
6)    Psikologi adalah ilmu yang berkaitan dengan proses mental, yang normal maupun abnormal dan pengaruhnya terhadap perilaku, serta disebut ilmu pengetahuan tentang gejala dan kegiatan jiwa. 
7)    Peran dan tanggung jawab pria dan wanita pun berbeda.
8)    Pria dan wanita adalah sama dalam Islam, artinya sesama manusia, tetapi tidak identik.
9)    Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 22-24 memberikan daftar wanita yang tidak boleh dinikahi seorang pria muslim.
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
      ۞ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
     “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, kecuali pada masa lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).”
      Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.”
      “Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.”
      “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian, Yaitu mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

2.    Penjelasan ke-2.
1)    Jika seorang pria memiliki lebih dari satu istri, maka orang tua dari anak yang lahir dari pernikahan tersebut gampang diidentifikasi, si ayah dan ibu dari bayi tersebut dapat dengan mudah dikenali.
2)    Tetapi sebaliknya, jika sorang wanita menikah lebih dari satu suami, hanya si ibu dari bayi itu yang dapat diidentifikasi, sedangkan ayah kandung bayi itu sukar ditentukan.  
3)    Psikolog mengatakan kepada kita bahwa anak-anak yang tidak mengenal orang tua mereka, terutama ayah mereka, cenderung akan mengalami trauma dan gangguan mental yang berat.
4)    Sering kali mereka memiliki masa kanak-kanak yang tidak bahagia, sehingga kebanyakan anak-anak dari pelacur tidak memiliki masa kecil yang baik.
5)    Ketika anak lahir di luar nikah tersebut masuk sekolah, gurunya menanyakan nama ayahnya, dia akan memberikan jawaban lebih dari satu nama.  
6)    Memang sekarang ilmu pengetahuan dan teknologi sudah modern dapat menentukan  ibu dan ayah seorang bayi dengan bantuan tes DNA, sehingga alasan ini mungkin tidak berlaku saat ini.

3.    Penjelasan ke-3.
Sifat pria secara alami cenderung memiliki keinginan berpoligami dibandingkan wanita.

4.    Penjelasan ke-4.
a.    Secara biologis, lebih mudah bagi seorang pria untuk melakukan tugasnya sebagai suami meskipun memiliki beberapa istri.
b.    Seorang wanita yang memiliki beberapa suami, tidak akan mungkin dapat  melakukan tugasnya sebagai seorang istri.
c.    Seorang wanita mengalami perubahan psikologis dan perilaku disebabkan beberapa fase yang berbeda dari siklus menstruasi.

5.    Penjelasan ke-5.
1)    Jawaban di atas adalah alasan yang mudah difahami oleh masyarakat.
2)    Allah Yang Maha Mengetahui segalanya.
3)    Masih banyak alasan lainnya, mengapa Allah Yang Maha Bijaksana melarang poliandri?.
4)    Hanya Allah yang Maha Mengetahui.
4)
 Daftar Pustaka.
1.    Naik, Zakir Abdul Karim. “Answer to non-muslim common question about Islam”. Jawaban Berbagai Pertanyaan Mengenai Islam.
2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.
3.    Tafsirq.com online