Tuesday, May 23, 2023

18120. DI ALQURAN HEWAN HARAM 4 ATAU 10 MACAM

 


DI ALQURAN HEWAN HARAM 4 ATAU 10 MACAM

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

Hewan yang diharamkan dalam Al-Quran.

Ada:

1)        4 macam.

2)        10 macam.

 

 

Sejak zaman dulu.

Umat manusia beda pendapat.

 

Menilai hukum:

1)        Makanan.

2)        Minuman.

 

Sebagian manusia membolehkan.

Tapi sebagian melarangnya.

Perbedaan sering muncul.

Soal hukumnya makan hewan.

 

Tak banyak selisih.

Soal  makanan dan minuman.

Berupa tumbuh-tumbuhan.

 

Islam mengharamkan arak.

Terbuat dari anggur, korma, gandum.

 

Dan bahan lainnya.

Dalam kadar memabukkan.

 

Islam haramkan semua benda.

Bisa hilang kesadaran.

 

Melemahkan urat.

Bahayakan tubuh manusia.

 

Makanan berupa hewan.

Terus selisih oleh agama dan golongan.

 

Agama Hindu.

Golongan Brahmana (Hindu) dan filsuf.

Haramkan dirinya.

 

Dia tak sembelih.

Tak makan hewan.

 

Mereka hanya makan tumbuh-tumbuhan.

 

Mereka berpendapat.

Sembelih hewan.

Manusia ganas pada hewan.

 

Mereka anggap.

Manusia tidak punya hak.

Untuk unuh hewan.

 

 Agama Yahudi dan Kristen.

 

Allah haramkan k kaum Yahudi.

Beberapa hewan laut dan darat.

 

Al-Quran menjelaskan.

Sebagian hewan diharamkan.

Buat kaum Yahudi.

Sebagai hukuman.

Atas kezaliman mereka.

 

Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 146.

 

وَعَلَى ٱلَّذِينَ هَادُوا۟ حَرَّمْنَا كُلَّ ذِى ظُفُرٍ ۖ وَمِنَ ٱلْبَقَرِ وَٱلْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَآ إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَآ أَوِ ٱلْحَوَايَآ أَوْ مَا ٱخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ۚ ذَٰلِكَ جَزَيْنَٰهُم بِبَغْيِهِمْ ۖ وَإِنَّا لَصَٰدِقُونَ

      Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala hewan berkuku dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikian Kami hukum mereka karena kedurhakaan mereka dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar.

 

 

Orang Arab jahiliah.

Orang Arab jahiliah.

Haramkan sebagian hewan.

Karena kotor.

 

Sebagian hewan diharamkan.

Karena terhubung berhala.

 

Dan anggapan salah.

Seperti bahirah, saibah, washilah, dan ham.

 

Mereka halalkan beberapa hewan kotor.

Seperti: bangkai dan darah mengalir.

 

Islam halalkan yang baik.

 

 Islam berada di tengah.

Paham bebas dan ekstrem.

Soal larangan makanan.

 

 Islam ajarkan makanan halal dan baik.

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 168.

 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

     Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah setan; karena sesungguhnya setan musuh nyata bagimu.

 

 

Islam halalkan semua yang baik.

 

 Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 172-173.

 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُلُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقْنَٰكُمْ وَٱشْكُرُوا۟ لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

      Hai orang-orang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukur kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan hewan yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

 

Dalam QS (2:173-174).

Disebut 4 hewan haram, yaitu:

 

1)    Bangkai.

2)    Darah.

3)    Babi.

4)    Hewan disembelih selain atas nama Allah.

 

Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 145.

 

قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

       Katakan: "Tidak aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau hewan yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa dalam keadaan terpaksa sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

 

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 3.

 

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

      Diharamkan bagimu (makan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

 

Dalam QS (5:3).

Ada  10 macam hewan haram.

 

Yaitu:

1)    Bangkai.

2)    Darah.

 

3)    Babi.

4)    Hewan disembelih atas nama selain Allah.

 

5)    Hewan tercekik.

6)    Hewan terpukul.

 

7)    Hewan terjatuh.

8)    Hewan ditanduk.

 

9)    Hewan diterkam.

10) Hewan disembelih untuk berhala.

 

Dalam QS (2:173-174).

Ada 4 hewan haram.

 

Yaitu:

1)    Bangkai.

2)    Darah.

 

3)    Babi.

4)    Hewan disembelih selain atas nama Allah.

 

Hal itu tidak bertentangan.

Karena 10 macam hewan.

Berupa perincian 4 hewan.

 

Termasuk bangkai.

Yaitu:

1)    Hewan tercekik.

2)    Hewan terpukul.

 

3)    Hewan terjatuh.

4)    Hewan ditanduk.

 

5)    Hewan diterkam.

 

 

 Termasuk hewan disembelih.

Selain atas nama Allah.

 

1)    Hewan disembelih untuk berhala.

 

Kesimpulan.

Secara global.

 

Yang haram:

 

1.           Bangkai.

 

1)    Hewan tercekik.

2)    Hewan terpukul.

3)    Hewan terjatuh.

 

4)    Hewan ditanduk.

5)    Hewan diterkam.

 

2.    Darah.

 

3.    Babi.

 

4.    Hewan disembelih selain atas nama Allah.

1)    Hewan disembelih untuk berhala.

 

 

 

Daftar Pustaka.

1.    Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.

2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

3.    Tafsirq.com online.


0 comments:

Post a Comment