Monday, March 6, 2023

16982. HAKIM PN JAKPUS LANGGAR UUD 45 PASAL 22E AYAT 1







 HAKIM PN JAKPUS LANGGAR UUD 45 PASAL 22E AYAT 1

Oleh:  Drs. HM Yusron Hadi,MM

 

 

 

UUD 1945.

 

Pasal 22E

Ayat  (1)

Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

 

Menurut UUD 45.

Pemilu harus dilakukan :

 

1)        Langsung.

2)        Umum.

3)        Bebas.

 

4)        Rahasia.

5)        Jujur.

 

6)        Adil.

7)        Tiap 5 tahun sekali.

 

Koalisi Masyarakat Sipil.

 Kawal Pemilu Bersih.

 

Melaporkan hakim PN Jakarta Pusat.

Ke Komisi Yudisial (KY).

 

Terkait putusan.

Minta KPU.

Tunda tahap Pemilu 2024.

 

"Kami melaporkan kepada KY .

Dugaan pelanggaran:

 

1)                Kode etik.

2)                Perilaku hakim.

3)                Majelis hakim PN Jakpus.

 

Memutus penundaan pemilu.

Lewat sengketa.

 

Perbuatan melawan hukum.

Atau PMH perdata.

 

Menurut kami.

Hal itu.

 

Melanggar peraturan kode etik.

Dan perilaku hakim.

 

Dibuat KY dan MA," katanya.

 

Saleh Alghiffari.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil.

 Kawal Pemilu Bersih.

 

Di kantor KY.

Jakarta Pusat.

 Senin (6/3/2023).


Hakim PN Jakpus.

Memutuskan tunda pemilu.

 

1)        Melanggar kode etik hakim.

 

2)        Mengabaikan konstitusi.

UUD 45 pasal 22E ayat 1.

 

Hakim, majelis hakim.

Harus mendasarkan tugasnya.

Dengan pengetahuan luas.

 

Dalam perkara ini.

Majelis hakim abaikan konstitusi.

 

Yaitu  mengabaikan.

Pasal 22e ayat 1.

 Undang-Undang Dasar 1945.

 

Yang mewajibkan Pemilu.

Dilakukan 5 tahun sekali.

Secara luber jurdil," ujarnya.



"Petitum perkara ini.

 Harusnya diperiksa majelis hakim.

 

Pada putusan sela.

Tentang kompetensi absolut.

 

Harusnya tak dilanjutkan," sambung dia.



Dia mengatakan.

Perilaku hakim.

 

Memutuskan perkara.

Melenceng dari aturan.

 

Sebab  sengketa proses pemilu.

Hanya dapat diselesaikan.

Oleh PTUN dan Bawaslu.


Karena sangat jauh melenceng.

Kita wajib curiga.

 

Ada dugaan pelanggaran.

Kode etik dan perilaku.

 

Koalisi Masyarakat Sipil.

 Kawal Pemilu Bersih.

Terdiri atas:

 

1)        Indonesia Corruption Watch(ICW).

2)        Perludem.

 

3)        Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit).

4)        Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).

 

5)        Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

6)        Forum Komunikasi dan Organisasi Nonpemerintah.

 

7)        Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas.

8)        Firma Themis Indonesia.

 

9)        AMAR Law Firm.

10)  Komite Pemantau Legislatif.



(sumber detik)

0 comments:

Post a Comment