Tuesday, June 15, 2021

9947. HUKUMNYA MAKAN DAGING BIAWAK








HUKUMNYA MAKAN DAGING BIAWAK

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Biawak adalah binatang sebangsa kadal yang berukuran sedang dan besar.

 

Di Indonesia, ada 3 jenis biawak yang banyak ditemui, yaitu:

 

1.              Varanus Komodoensis (komodo).

 

2.              Varanus Salvator  (biawak air).

 

3.              Varanus Panoptes atau Argus Monitor.

 

 

 

Biawak Varanus Komodoensis.

 

Yaitu jenis kadal terbesar di dunia yang disebut komodo.

 

Biawak komodo salah satu hewan yang dilindungi  Pemerintah Indonesia.

 

Habitat komodo dijadikan Taman Taman Nasional Komodo di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

 

Biawak komodo adalah hewan pemakan daging (karnivora).

 

Tapi biawak ini sering makan bangkai.

 

Biawak komodo punya kuku tajam.

 

Tekstur giginya seperti gigi hiu.

 

Tapi ukurannya lebih kecil. 

 

 

Gigi komodo berfungsi untuk melumpuhkan dan mencabik mangsanya.

 

Bukan untuk mengunyah.

 

Komodo langsung menelan mangsanya, seperti ular.

 

Gigi komodo yang lepas dapat tumbuh kembali dalam 3 hari.

 

Air liur komodo mengandung 60 bakteri mematikan.

 

Jika tergigit atau terkena air liurnya, akan merasakan lemas dan tidak berdaya dalam hitungan hari.

 

 (Lihat di https://www.indozone.id/fakta-dan-mitos/9DsVPr/jenis-biawak-yang-ada-di-indonesia)

 

 

Biawak Varanus Salvator 

 

Yang disebut biawak air.

 

Biawak air tersebar di Asia Selatan dan Asia Tenggara.

 

 Biawak air hidup di dekat sumber air seperti sungai.

 

Makanannya adalah ikan, tikus, tupai, katak, kepiting dan bangkai.

 

Pada tahun 2014, dokter hewan Unsyiah.

 

Meneliti dampak dan bahaya mengonsumsi daging biawak air.

 

 

Hasilnya, ada bakteri dalam  tubuh biawak air.

 

Manusia yang mengonsumsi daging maupun bagian tubuh reptil ini.

 

 

Bisa mengalami kerusakan jaringan tubuh.

 

 

Daging biawak air mengandung sejumlah parasit.

 

 

Seperti cacing pita jenis sparganosis.

 

Yang bisa merusak dan menginfeksi jaringan tubuh manusia.

 

 

Cacing itu berkembang biak di usus dan sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

 

 

Khususnya gangguan pecernaan.

 

 

Karena usus tidak berfungsi dengan baik.

 

 

Dalam tubuh biawak air juga ada bakteri mycobacterium.

 

Bakteri ini bisa menyebabkan penyakit kulit bagi manusia yang mengonsumsinya.

 

(Lihat di https://www.mongabay.co.id/2018/03/27/heran-masih-saja-ada-orang-yang-konsumsi-daging-biawak/)

 

 

Biawak Varanus Panoptes atau Argus Monitor .

 

 

Biawak ini hampir mirip biawak air.

 

Tetapi ukurannya lebih kecil, ramping, dan warnanya lebih cerah.

 

Biawak Varanus Panoptes jenis biawak yang kuat.

 

 

Hidup di padang rumput dan berasal dari selatan Papua Nugini.

 

 

Salah satu ciri khas biawak jenis ini.

 

 

Biawak bisa berdiri dengan kedua kaki belakangnya yang kuat.

 

 

Biawak ini tidak mahir dalam memanjat dan berenang.

 

Biawak Argus termasuk jenis biawak oportunis.

 

Yang makan semua jenis serangga dan mamalia kecil.

 

 Belum ada yang meneliti lebih lanjut tentang apa yang terkandung dalam tubuh biawak jenis ini.

 

 (Lihat di http://reptilicants.blogspot.com/2010/11/argus-monitor-biawak-yang-bisa-berdiri.html)

 

Allah berfirman,

 

“Allah menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.”

 

 

Al-Quran surah Al-A’raf (surah ke-7) ayat 157.

 

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

 

(Yaitu) orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Quran), mereka orang-orang beruntung.

 

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 173.

 

 

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

 

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya) sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 145.

 

 

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

 

Katakan: "Tidak aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa terpaksa, sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

 

 

 

Rasulullah bersabda,

 

 

 

“Setiap hewan buas bertaring, maka haram untuk dimakan.”

 

 

HUKUM DAGING BIAWAK

 

1.      Sebagian ulama membolehkan makan daging biawak.

 

Karena biawak disamakan dengan dhab.

 

Rasulullah bersabda,

 

“Aku tak pernah makan daging dhab.

 

Tapi aku tak melarang untuk memakannya.”

 

 

Hewan dhab mirip tikus.

 

Tapi ukurannya lebih besar. 

 

Dhab punya 2 alat kelamin dan mampu hidup 700 tahun.

 

 

Dhab tidak minum air.

 

 

Tapi cukup dengan keringatnya. 

 

 

Dhab kencing dalam 40 hari sekali.

 

Gigi dhab tidak mudah tanggal.

 

Makan daging dhab bisa  menghilangkan rasa haus.

 

 

2.      Sebagian ulama lain mengharamkan makan daging biawak.

 

 

Karena termasuk binatang buas bertaring.

 

 

Ada hewan yang punya cakar dan taring.

 

Tapi tak memakai cakar dan taringnya untuk menyerang.

 

Seperti ayam, burung merpati, dan rusa.

 

Maka hukumnya halal untuk dikonsumsi.

 

KESIMPULAN

 

1.      Biawak yang haram adalah yang buas dan berbahaya.

 

Seperti komodo dan biawak air.

 

Kaidah fikih:

 

“Jika berkumpul yang halal dan haram.

 

Maka dimenangkan yang haram.”

 

2.      Jika menganggap biawak hukumnya halal.

 

Maka sebaiknya tak dimakan.

 

Karena masih banyak makanan lainnya.

 

Dan untuk menjaga kehati-hatian.

 

 

(Sumber suara.muhammadiyah)


0 comments:

Post a Comment