HUKUMNYA MAKAN DAGING BIAWAK
Oleh: Drs. H. M.
Yusron Hadi, M.M.
Biawak
adalah binatang sebangsa kadal yang berukuran sedang dan besar.
Di
Indonesia, ada 3 jenis biawak yang banyak ditemui, yaitu:
1.
Varanus Komodoensis (komodo).
2.
Varanus Salvator (biawak air).
3.
Varanus Panoptes atau Argus Monitor.
Biawak Varanus
Komodoensis.
Yaitu jenis
kadal terbesar di dunia yang disebut komodo.
Biawak
komodo salah satu hewan yang dilindungi Pemerintah Indonesia.
Habitat
komodo dijadikan Taman Taman Nasional Komodo di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Biawak komodo adalah hewan
pemakan daging (karnivora).
Tapi
biawak ini sering makan bangkai.
Biawak
komodo punya kuku tajam.
Tekstur
giginya seperti gigi hiu.
Tapi
ukurannya lebih kecil.
Gigi
komodo berfungsi untuk melumpuhkan dan mencabik mangsanya.
Bukan
untuk mengunyah.
Komodo
langsung menelan mangsanya, seperti ular.
Gigi
komodo yang lepas dapat tumbuh kembali dalam 3 hari.
Air
liur komodo mengandung 60 bakteri mematikan.
Jika
tergigit atau terkena air liurnya, akan merasakan lemas dan tidak berdaya dalam
hitungan hari.
(Lihat di https://www.indozone.id/fakta-dan-mitos/9DsVPr/jenis-biawak-yang-ada-di-indonesia)
Biawak Varanus Salvator
Yang
disebut biawak air.
Biawak
air tersebar di Asia Selatan dan Asia Tenggara.
Biawak air hidup di dekat sumber air seperti
sungai.
Makanannya
adalah ikan, tikus, tupai, katak, kepiting dan bangkai.
Pada
tahun 2014, dokter hewan Unsyiah.
Meneliti
dampak dan bahaya mengonsumsi daging biawak air.
Hasilnya,
ada bakteri dalam tubuh biawak air.
Manusia
yang mengonsumsi daging maupun bagian tubuh reptil ini.
Bisa
mengalami kerusakan jaringan tubuh.
Daging biawak air mengandung
sejumlah parasit.
Seperti cacing
pita jenis sparganosis.
Yang
bisa merusak dan menginfeksi jaringan tubuh manusia.
Cacing
itu berkembang biak di usus dan sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.
Khususnya
gangguan pecernaan.
Karena
usus tidak berfungsi dengan baik.
Dalam
tubuh biawak air juga ada bakteri mycobacterium.
Bakteri
ini bisa menyebabkan penyakit kulit bagi manusia yang mengonsumsinya.
(Lihat
di https://www.mongabay.co.id/2018/03/27/heran-masih-saja-ada-orang-yang-konsumsi-daging-biawak/)
Biawak Varanus
Panoptes atau Argus Monitor .
Biawak
ini hampir mirip biawak air.
Tetapi
ukurannya lebih kecil, ramping, dan warnanya lebih cerah.
Biawak Varanus
Panoptes jenis biawak yang kuat.
Hidup
di padang rumput dan berasal dari selatan Papua Nugini.
Salah
satu ciri khas biawak jenis ini.
Biawak
bisa berdiri dengan kedua kaki belakangnya yang kuat.
Biawak
ini tidak mahir dalam memanjat dan berenang.
Biawak
Argus termasuk jenis biawak oportunis.
Yang
makan semua jenis serangga dan mamalia kecil.
Belum ada yang meneliti lebih lanjut tentang
apa yang terkandung dalam tubuh biawak jenis ini.
(Lihat di http://reptilicants.blogspot.com/2010/11/argus-monitor-biawak-yang-bisa-berdiri.html)
Allah berfirman,
“Allah menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan
segala yang buruk bagi mereka.”
Al-Quran surah Al-A’raf (surah ke-7) ayat 157.
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ
الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ
يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ
الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ
وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ
وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ ۙ
أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
(Yaitu)
orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis
di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka
mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala
yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang
ada pada mereka. Maka orang-orang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya
dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Quran), mereka orang-orang
beruntung.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 173.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ
وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ
غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah,
daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.
Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya) sedangkan dia tidak menginginkannya
dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 145.
قُلْ
لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا
أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ
رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ
بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakan: "Tidak aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan
kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali
kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena
sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain
Allah. Barang siapa terpaksa, sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak
(pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang".
Rasulullah
bersabda,
“Setiap hewan
buas bertaring, maka haram untuk dimakan.”
HUKUM DAGING BIAWAK
1.
Sebagian ulama membolehkan makan daging biawak.
Karena
biawak disamakan dengan dhab.
Rasulullah bersabda,
“Aku tak pernah makan daging dhab.
Tapi aku tak melarang untuk memakannya.”
Hewan
dhab mirip
tikus.
Tapi
ukurannya lebih besar.
Dhab punya 2 alat kelamin dan mampu hidup 700 tahun.
Dhab
tidak minum air.
Tapi
cukup dengan keringatnya.
Dhab kencing
dalam 40 hari sekali.
Gigi
dhab tidak mudah tanggal.
Makan
daging dhab bisa
menghilangkan rasa haus.
2.
Sebagian ulama lain mengharamkan makan daging biawak.
Karena termasuk binatang buas bertaring.
Ada hewan yang punya cakar dan taring.
Tapi tak memakai cakar dan taringnya untuk menyerang.
Seperti ayam, burung merpati, dan rusa.
Maka hukumnya halal untuk dikonsumsi.
KESIMPULAN
1.
Biawak yang haram adalah yang buas dan berbahaya.
Seperti komodo dan biawak air.
Kaidah fikih:
“Jika berkumpul yang halal dan haram.
Maka dimenangkan yang haram.”
2.
Jika menganggap biawak hukumnya halal.
Maka sebaiknya tak dimakan.
Karena masih banyak makanan lainnya.
Dan untuk menjaga kehati-hatian.
(Sumber suara.muhammadiyah)





0 comments:
Post a Comment